• Redaksi
Kamis, Oktober 22, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home News Hukum

Kuasa hukum Mardani H. Maming Sebut KPK Dinilai Delegitimasi Perjanjian Bisnis

Arsya Devandra by Arsya Devandra
24 Juli 2022 23:58
mardani

Proses Persidangan Mardani H. Maming

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah mendelegitimasi perjanjian bisnis antarperusahaan dengan memperkarakan Mardani H. Maming dalam dugaan suap terkait pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam jawaban tertulisnya atas permohonan praperadilan yang diajukan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK menganggap perjanjian bisnis empat perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming sebagai pintu masuk suap kepada eks Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 itu.

“Padahal, transaksi bisnis antara empat perusahaan itu dengan PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) adalah murni bisnis,” kata anggota tim kuasa hukum Mardani Maming dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU, Abdul Qadir bin Aqil, di Jakarta, (23/ Juli 2022.

Baca Juga

Serahkan 2.000 Paket Sembako, Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Tinjau Pengungsi Gempa di Reo

Dari Penyuluhan hingga Sembako, TMMD Sukoharjo Buktikan Pembangunan Harus Menyentuh Warga

Sasar Segmen Perkantoran, Iruka Izakaya Buka Cabang Ketiga di Menara Tendean

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air, Pengejaran Pelaku Terus Dilakukan

Abdul Qodir menjelaskan, KPK bahkan mengklaim pendirian keempat perusahaan tersebut difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN. Menurut KPK, semua itu dilakukan oleh PT PCN sebagai gratifikasi karena Mardani Maming telah melimpahkan IUP kepada PT PCN.

Padahal, menurut Abdul Qodir, fakta hukum menunjukkan bahwa dua dari empat perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming itu berdiri sebelum PT PCN mendapatkan pelimpahan IUP pada 16 Mei 2011. PT Angsana Terminal Utama (PT ATU) berdiri pada 21 Februari 2011 dan PT Batulicin Enam Sembilan (PT BES) pada 18 Maret 2003.

Baca Juga : Tiga Ahli di Sidang Praperadilan Perkuat Posisi Mardani Maming Tidak Melanggar Hukum

Dua perusahaan lainnya, yakni PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR) masing-masing berdiri pada 2014 dan 2015. “PT PCN bahkan baru masuk sebagai investor di PT ATU, yang mengelola pelabuhan batu bara, pada April 2012,” kata Abdul Qodir.

Menurut Abdul Qodir, dalam jawabannya, KPK sebenarnya mengakui ada perjanjian formal di antara keempat perusahaan itu dengan PT PCN. Bahkan, setiapkali memerinci transaksi keuangan antarperusahaan dimaksud, KPK menyebut semua didasarkan pada perjanjian antarperusahaan.

Meskipun demikian, KPK berkukuh perjanjian kerja sama formal itu cuma bungkus untuk menampung aliran uang suap yang diberikan oleh Almarhum Henry Soetio sebagai Direktur PT PCN kepada Mardani Maming. Dari transaksi bisnis di antara empat perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming dengan PT PCN, KPK mencatat total uang lebih daripada 104 miliar rupiah.

Dari semua catatan transfer yang diperoleh KPK, tak ada satu pun catatan yang menunjukkan nama Mardani Maming sebagai penerima. “Jadi, seluruhnya memang transaksi antarperusahaan, business to business,” kata Abdul Qodir. “Oleh karena itu, bagi kami, ini upaya mendelegitimasi perjanjian bisnis.”

Pendapat kuasa hukum Mardani Maming diperkuat dengan keterangan ahli Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan, Teddy Anggoro, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 21 Juli 2022. Teddy mengatakan, dengan adanya perjanjian yang dibuat antarperusahaan, maka urusan tersebut masuk ke dalam wilayah perdata.

Baca Juga : Simak! Berikut Fakta Baru Persidangan Tipikor Mardani

Ahli perbankan yang dihadirkan KPK ke persidangan pada Jumat, 22 Juli 2022, Yunus Husein, menyampaikan bahwa perusahaan yang dijadikan sarana untuk menyimpan uang hasil kejahatan biasanya memiliki ciri-ciri seperti melakukan transaksi tunai dalam jumlah besar ke rekening individu-individu yang berbeda dan tidak memiliki underlying (kegiatan yang mendasari ) transaksi yang jelas. Yunus mencontohkan kasus korupsi proyek Hambalang, dimana terpidana anggota DPR Muhammad Nazaruddin mendirikan puluhan perusahaan dan kerap melakukan transaksi secara tunai dalam jumlah besar.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Denny Indrayana, mengatakan keterangan ahli dari KPK, Yunus Husein, justru memperkuat argumen mereka bahwa perkara Mardani Maming murni bisnis semata. Itu karena transaksi keempat perusahaan tersebut didasarkan atas underlying transaksi yang jelas (bisnis pengelolaan pelabuhan batu bara), perjanjian formal, dan menggunakan rekening perusahaan.

“Nanti akan kami buktikan bahwa ini memang transaksi bisnis karena dicatat, tidak dalam bentuk tunai, dan jelas siapa yang menerimanya,” kata bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.

Selanjutnya, KPK juga menganggap bahwa Almarhum Henry Soetio memahami semua transaksi bisnis itu sebagai imbal balik atas pelimpangan IUP yang diperoleh PT PCN. “Persoalannya, dari mana KPK bisa mengkonfirmasi itu adalah pemahaman Henry Soetio sementara yang bersangkutan sudah meninggal dunia pada 2021,” kata Abdul Qodir.

Abdul Qodir secara retoris juga bertanya bagaimana bisa suap-menyuap dicatatkan dalam sebuah perjanjian yang jelas. Bahkan, karena PT PCN menunggak pembayaran kewajibannya kepada PT PAR, urusan ini sampai masuk ke Pengadilan Niaga dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Baca juga :  Simak! Berikut Fakta Baru Persidangan Tipikor Mardani

“Selain itu, jika memang ini suap karena kewenangan Mardani Maming sebagai bupati, mengapa PT PCN masih tetap melakukan pembayaran saat klien kami sudah tidak lagi menjabat,” kata Abdul Qodir.

Dalam dokumen jawabannya, KPK memang mengakui bahwa pembayaran masih berlangsung meskipun Mardani Maming telah berhenti dari jabatan bupati pada 2018. Bahkan, menurut catatan KPK, ada perjanjian baru antara PT PCN dengan PT PAR untuk merestrukturisasi utang PT PCN kepada PT PAR.

KPK tetap meyakini penyidik mereka telah mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, antara lain setelah memperoleh keterangan dari 18 saksi. Tapi, menurut Abdul Qodir, semua saksi yang dimintai keterangan oleh KPK menyampaikan kesaksian de auditu.

Kesaksian de auditu adalah keterangan yang disampaikan karena mendengar dari orang lain. Saksi de auditu tidak melihat, mendengar, dan mengalami langsung peristiwa dari suatu perkara. Sejumlah pakar hukum menilai kesaksian de auditu hanya dapat dijadikan persangkaan, dan bukan alat bukti.

“Saksi yang diperiksa KPK itu kan kebanyakan menyatakan, ‘sepengetahuan saya’,” kata Abdul Qodir. “Jadi, mereka hanya mendengar cerita dari Almarhum Henry Soetio, sementara yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi dimintai konfirmasi karena sudah meninggal dunia.”

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi terkait pelimpahan IUP ke PT PCN saat Bendahara Umum PBNU itu menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018. Mardani Maming, melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya. Dimulai sejak Selasa, 19 Juli 2022, persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan berakhir dengan putusan pada Selasa, 26 Juli 2022. (mid/ash)

Tags: KPKmardani

Berita Terkait

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi, S.E., didampingi Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., meninjau langsung kondisi para pengungsi di Posko Barang Kolo, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai. (ist)
Nasional

Serahkan 2.000 Paket Sembako, Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Tinjau Pengungsi Gempa di Reo

2026/08/22
istimewa
Nasional

Dari Penyuluhan hingga Sembako, TMMD Sukoharjo Buktikan Pembangunan Harus Menyentuh Warga

2026/08/12
Sasar Segmen Perkantoran, Iruka Izakaya Buka Cabang Ketiga di Menara Tendean
News

Sasar Segmen Perkantoran, Iruka Izakaya Buka Cabang Ketiga di Menara Tendean

2026/08/10
Sebanyak 10 personel Koops TNI Habema diterjunkan dengan dukungan dua helikopter Caracal guna memastikan proses evakuasi berjalan aman dan terkoordinasi. (istimewa)
Headline News

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air, Pengejaran Pelaku Terus Dilakukan

2026/07/05
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama ISSF menggelar kegiatan CSR (Istimewa )
Nasional

Kementerian Desa Perkuat Kolaborasi CSR Bersama ISSF untuk Percepatan Pembangunan Desa

2026/04/22
Dato Sri Mohammed Shaheen Shah
News

Status Interpol Red Notice Dato Sri Mohammed Shaheen Shah Dicabut

2026/01/28

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

Vaksinasi

IGJ Ingatkan Pemerintah Tidak Terburu-Buru Menetapkan Status COVID-19 Menjadi Endemi

4 Oktober 2021 10:46

Lahirkan Jagoan, ini Arti Nama Anak Dinda Hauw dan Rey Mbayang

20 Juni 2021 15:14 - Updated on 22 Juni 2021 23:19
BMKG

UPDATE CUACA : DKI Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Selasa siang

22 Maret 2022 07:40
Dr. Wardaniman Larosa, SH., MH Berikan Pembekalan Magang MBKM Legal Corporate

Dr. Wardaniman Larosa, SH., MH Berikan Pembekalan Magang MBKM Legal Corporate

9 Agustus 2023 19:34
Linknet

Link Net Tabur Dividen Rp124 Miliar, Periksa Jadwalnya

23 Mei 2023 10:27
Sutradara Kamila Andini di Conversation Series at Asia Lounge, Tokyo Midtown Hibiya, Jepang, Rabu (3/11/2021)

Kamila Andini Tidak Bisa Pisahkan Keluarga dan Film

4 November 2021 11:51
Petugas Sudin Gulkarmat Jakarta Pusat memadamkan kebakaran besar di permukiman padat penduduk RW 09 Kelurahan Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (27/1) malam

Kebakaran Sawah Besar Makan Korban

28 Januari 2022 14:10
Serapan Minim, Bank QNB Tanam Dana Right Issue Rp3,33 Triliun di Bank Indonesia

Serapan Minim, Bank QNB Tanam Dana Right Issue Rp3,33 Triliun di Bank Indonesia

20 Januari 2024 15:27
Chelsea

Chelsea Dilaporkan Mundur dari Liga Super Eropa

21 April 2021 03:15
Agama

Berikut Panduan Perayaan Waisak saat Pandemi

22 Mei 2021 22:39

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu