• Redaksi
Jumat, Maret 24, 2023
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home News Hukum

Tiga Ahli di Sidang Praperadilan Perkuat Posisi Mardani Maming Tidak Melanggar Hukum

Arsya Devandra by Arsya Devandra
22 Juli 2022 19:00
Tiga Ahli di Sidang Praperadilan Perkuat Posisi Mardani Maming Tidak Melanggar Hukum
Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Kuasa Hukum Mardani H. Maming menghadirkan tiga ahli dalam sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Juli 2022. Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dan saksi dari pihak Mardani Maming.

Ahli yang dihadirkan adalah ahli Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-undangan, Aan Eko Widiarto, ahli Hukum Pidana dan Perdata, Flora Dianti, dan ahli Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan, Teddy Anggoro. Para ahli ini menjelaskan dan menguatkan argumen tim kuasa hukum Mardani Maming bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang menangani perkara dugaan suap terkait pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, saat Mardani Maming menjabat bupati pada 2010 hingga 2018.

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Denny Indrayana, menyatakan perkara yang menjerat Madani Maming murni urusan bisnis antarperusahaan. Dalam jawaban atas argumen tim kuasa hukum, KPK seakan-akan menjadikan transaksi bisnis antarperusahaan, yang didasarkan atas perjanjian jelas, sebagai sarana penyaluran suap kepada Mardani Maming.

Baca Juga

Drama Rp300 Triliun

Saudi Kubur Credit Suisse

Asa Riyadh Air

Juru Damai

baca juga : Simak! Berikut Fakta Baru Persidangan Tipikor Mardani

Selain itu, para ahli yang dihadirkan memperkuat argumen tim kuasa hukum bahwa proses penetapan tersangka atas Mardani Maming telah melanggar hak asasi manusia (HAM). “Ada ahli Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-undangan, Hukum Acara Pidana dan Perdata, serta PKPU-Kepailitan. Mereka menjelaskan bahwa KPK tidak berwenang menangani perkara ini dan ada proses penyidikan yang melanggar HAM serta due process of law,” kata Denny. “Jadi, bagi kami, yang terjadi adalah kriminalisasi transaksi bisnis.”

Ahli Hukum Tata Negara, Aan Eko Widiarto, antara lain menegaskan Pasal 50 Undang-Undang KPK harus dimaknai bahwa KPK tidak berwenang menangani perkara yang sudah lebih dulu diproses oleh penegak hukum lain. Dalam perkara yang melibatkan Mardani Maming, Kejaksaan telah menyelidikinya pada 29 Januari 2021 (dan prosesnya sudah berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin) sementara KPK baru memulai penyelidikan terhadap perkara yang sama pada 8 Maret 2022.

“Sudah ada penanganan perkara yang sama di Kejaksaan Agung,” kata Denny seusai sidang praperadilan.

Flora Dianti kemudian menjelaskan, karena KPK menetapkan tersangka di awal proses penyidikan, maka proses itu salah dan status tersangka pada Mardani Maming tidak sah. Ini karena menurut hukum acara yang berlaku, penetapan tersangka dilakukan di akhir proses penyidikan atau setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.

“Pernyataan Doktor Flora menunjukkan bahwa ketika proses penyidikan dimulai, (KPK) tidak boleh menetapkan tersangka,” papar Denny. “Di situ, ada cacat, dan bisa membuat penetapan tersangka tidak sah.”

Sementara itu, Teddy Anggoro memaparkan proses utang-piutang antarperusahaan. Dengan adanya perjanjian yang dibuat antarperusahaan, maka urusan tersebut masuk ke dalam wilayah perdata.

“Terakhir Pak Teddy Anggoro mengungkapkan bahwa perkara ini murni transaksi bisnis, utang-piutang antarperusahaan, diakui sebagai piutang yang sah, dan pembuktian hukumnya sempurna masuk ke dalam ranah perdata,” jelas Denny.

Sidang praperadilan atas status tersangka Mardani Maming oleh KPK akan dilanjutkan pada Jumat, 22 Juli 2022. Agendanya merupakan pembuktian dan ahli dari pihak KPK. (Mid)

Tags: Mardani H MamingPeraidangan

Berita Terkait

Drama Rp300 T
Ekonomi

Drama Rp300 Triliun

2023/03/23
Saudi National Bank
Ekonomi

Saudi Kubur Credit Suisse

2023/03/22
Riyadh Air
Ekonomi

Asa Riyadh Air

2023/03/21
Presiden Tiongkok
Headline Utama

Juru Damai

2023/03/20
Mario
Headline Utama

Kejagung Tutup Pintu Restorative Justice Kasus Penganiayaan David

2023/03/19
Superirit
Headline Utama

Superirit

2023/03/15

Populer

Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Warga Darmo Hill

Pemkot Surabaya Tindak Tegas Pengembang Darmo Hill, Simak Ini Dukungan PDIP dan PSI 

27 Juni 2022 14:27
Selaras Citra

Produksi Jarum Suntik, Onesteel Medikal Sewa Area Pabrik Selaras Citra 

11 Juli 2022 06:57
Ricky Winarco

Pakar Meditasi Ricky Winarco Sebut Self Healing Nggak Perlu Liburan Cukup Atur Nafas

6 Maret 2022 10:10
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27
mOS Monterey

Suksesor Big Sur, Cek Sejumlah Keunggulan macOS Monterey

8 Juni 2021 22:30 - Updated on 9 Juni 2021 08:52
Kisah Sukses Bangkit Pratama, Dari Gamer Kini Jadi Pebisnis Takapedia. ©2022 Merdeka.com/ Instagram @takassassin_

Hobi Main Game Bisa Jadi Cuan, Ini Cerita Owner Takapedia Bangkit Pratama

15 Maret 2022 16:37
Bumi Minerals

Menggunung, Sugiman Halim Tabung Saham Bumi Minerals Rp2,58 Triliun

17 Mei 2022 12:50

Pilihan Redaksi

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok Jawa Barat Dadang Wihana.

Depok Siap Jalankan PPKM Darurat

30 Juni 2021 22:04
Filorga

Skincare Filorga Hadir di Indonesia via Online

26 Maret 2021 19:04
djarum Fondtion

Pemkab Semarang dan Djarum Foundation Targetkan 60 Ribu Warga Vaksinasi Dosis Kedua

20 November 2021 13:18
Ilustrasi - Pekerja menghitung uang dolar AS dan rupiah di sebuah tempat penukaran uang di Jakarta - indoposnews

Waspada Uang Palsu, Pengedar Ditangkap Polres Lombok Tengah

14 April 2022 12:58
paramore

Grup Paramore Come Back Lagi, Berikut Debut Terbarunya

12 Januari 2022 07:20
Digital Mediatama

Lagi, Soteria Borong Saham Digital Mediatama Rp3,7 Miliar

9 November 2021 19:57
Waskita Beton Precast

Kreditur Ajukan Kasasi, Waskita Beton Tetap Sandang Rating idD

15 September 2022 17:27
Wicaksana

Cek, Ini Jadwal Private Placement Wicaksana Overseas Rp200 Miliar

10 September 2022 06:00
Web Series Kelak Season Dua Dirilis

Web Series Kelak Season Dua Dirilis

19 Februari 2022 10:38 - Updated on 20 Februari 2022 20:43
Aktor Dakota Johnson

Dakota Johnson Perankan karakter Madame Web

4 Februari 2022 09:28

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu