• Redaksi
Jumat, Mei 23, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home News Hukum

Simak! Berikut Fakta Baru Persidangan Tipikor Mardani

Arsya Devandra by Arsya Devandra
17 Juni 2022 02:31
Penasihat hukum bekas Bupati Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan, Mardani H Maming, Irfan Idham. (indoposnews/ist)

Penasihat hukum bekas Bupati Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan, Mardani H Maming, Irfan Idham. (indoposnews/ist)

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Penasihat hukum bekas Bupati Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan, Mardani H Maming, Irfan Idham, memastikan tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa kliennya menerima suap dalam penerbitan surat keputusan pengalihan izin tambang pada 2011.

“Jelas, selama proses persidangan, terdakwa bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi menyatakan Pak Mardani tidak menerima sepeser pun dari dugaan suap 27,6 miliar rupiah yang diterima Kepada Dinas,” kata Irfan dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (16/6).

Pernyataan tersebut merespons proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dengan terdakwa Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dwidjono didakwa menerima suap 27,6 miliar dari Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN), Mendiang Henry Soetio. Suap berhubungan dengan pengalihan izin tambang dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) kepada PT PCN pada Mei 2011 melalui surat keputusan bupati yang diteken Mardani.

Baca Juga

Paruh Pertama 2024/2025, Siswa Sampoerna Academy Catat Prestasi Bergengsi 

Cetak Pemain Berbakat, SIG Fasilitasi SSB Usia Dini 7-17 Tahun

Dukung Program Makanan Bergizi Gratis, Kalbe Farma Lakukan Ini 

Keren! Terowongan Istiqlal-Katedral Ramah Kaum Difabel

Persidangan di Tipikor Banjarmasin yang dimulai sejak Januari 2022 telah memasuki nota pembelaan terdakwa dan diperkirakan akan diputus oleh majelis hakim pada akhir Juni 2022. Mardani sendiri telah bersaksi di persidangan. “Pak Mardani sudah pas menjadi saksi karena memang tidak ada bukti yang menunjukkan dia menerima suap atau gratifikasi,” kata Irfan.

Baca juga : KPK Pindahkan eks Bupati Buru Selatan ke Ambon

Selama persidangan, tim penasihat hukum Dwidjono terus berupaya menyeret nama Mardani ke dalam pusaran perkara suap ini meskipun kesaksian Dwidjono membantah ada aliran uang suap ke Mardani. Dalam persidangan pada 13 Mei 2022, saksi meringankan bagi Dwidjono, Christian Soetio (adik Henry Soetio yang menggantikan posisi kakaknya sebagai Direktur Utama PT PCN) mengatakan dia mengetahui secara tidak langsung adanya aliran dana dari PT PCN kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PT PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) selama periode 2014 hingga 2020 sebesar 89 miliar rupiah.

Irfan mengatakan kesaksian Christian sama sekali tidak membuktikan bahwa kliennya menerima suap atau gratifikasi dari PT PCN. Mardani, menurutnya, bukan pemegang saham dan pengurus PT PAR dan PT TSP meskipun kedua perusahaan tersebut terafiliasi dengan usaha keluarga Bendahara Umum PBNU itu di Tanah Bumbu.

Lebih daripada itu, transfer 89 miliar rupiah itu justru merupakan pembayaran utang PT PCN kepada PT PAR dan PT TSP terkait hubungan bisnis perusahaan-perusahaan itu dalam pengelolaan pelabuhan batubara di Tanah Bumbu. Bahkan, PT PCN hingga kini belum melunasi seluruh utangnya kepada PT PAR dan PT TSP hingga PT PCN memohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir 2021.

“Mana mungkin pihak yang dituduh menerima suap atau gratifikasi terang-terangan meminta pembayaran semua itu dalam perkara PKPU di pengadilan,” ujar Irfan. “Jadi, urusan PT PCN dengan PT PAR dan PT TSP sepenuhnya bisnis yang tidak terkait dengan kedudukan Pak Mardani sebagai bupati saat itu.”

Belum menyerah, pihak Dwidjono kini menuding Mardani menerima 51,3 miliar rupiah dari perusahaan tambang barubara milik Dwidjono sendiri, PT Borneo Mandiri Prima Energy (PT BMPE). Dalam nota pembelaan yang dia sampaikan di persidangan pada 13 Juni 2022, Dwidjono menyebut lima perusahaan yang terafiliasi dengan usaha keluarga Mardani menerima share total 170.000 metrik ton dari total produksi barubara PT BMPE atau senilai 51,3 miliar rupiah.

Baca juga : Terkait Kasus Korupsi, KPK Minta Keterangan Mardani H. Maming

Irfan sekali lagi menegaskan semua itu urusan bisnis di antara perusahaan-perusahaan itu. “Tuduhan terdakwa kepada Pak Mardani makin tidak jelas dan berubah-ubah, seperti dicari-cari” katanya.

Menurut Irfan, posisi Mardani dalam kasus korupsi terkait penerbitan surat keputusan pengalihan izin tambang dengan terdakwa Dwidjono sangat jelas. “Klien saya tidak menerima suap dan gratifikasi dalam bentuk apa pun,” katanya.

“Lalu dia menandatangani surat keputusan setelah mengecek rekomendasi kepala dinas, paraf sekretaris daerah, paraf kepala bagian hukum, paraf dua asisten, dan surat keputusan itu pun telah mendapatkan clear and clean dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.”

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Airlangga, Surabaya, Nur Basuki Minarno berpendapat sepanjang tidak ditemukan adanya fakta bahwa Mardani telah menerima uang dari Henry Soetio, PT PCN, atau Dwidjono, maka Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu tidak bisa dijerat dengan pasal korupsi. “Turut serta melakukan perbuatan melawan hukum mensyaratkan adanya persamaan niat dari masing-masing pelaku, sehingga untuk dapat menentukan apakah Bupati Tanah Bumbu telah turut serta melakukan korupsi dalam proses pengalihan izin tambang atau tidak, dapat dilihat dari ada tidaknya penerimaan uang oleh Bupati,” katanya. (mid/ash)

 

Tags: KPKMardani H MamingPBNU

Berita Terkait

Paruh Pertama 2024/2025, Siswa Sampoerna Academy Catat Prestasi Bergengsi 
Headline jabodetabek

Paruh Pertama 2024/2025, Siswa Sampoerna Academy Catat Prestasi Bergengsi 

2025/02/04 - Updated on 2025/02/05
Cetak Pemain Berbakat, SIG Fasilitasi SSB Usia Dini 7-17 Tahun
headline Olahraga

Cetak Pemain Berbakat, SIG Fasilitasi SSB Usia Dini 7-17 Tahun

2025/01/29
Dukung Program Makanan Bergizi Gratis, Kalbe Farma Lakukan Ini 
Headline Utama

Dukung Program Makanan Bergizi Gratis, Kalbe Farma Lakukan Ini 

2024/12/17
Keren! Terowongan Istiqlal-Katedral Ramah Kaum Difabel
Headline News

Keren! Terowongan Istiqlal-Katedral Ramah Kaum Difabel

2024/12/14
Maladministrasi, David Laporkan BRI ke Polda Metro Jaya 
Ekonomi

Maladministrasi, David Laporkan BRI ke Polda Metro Jaya 

2024/11/15
Gabungkan Olahraga dan Warisan Budaya, Etawalin Gelar Dieng Run 2024
News

Gabungkan Olahraga dan Warisan Budaya, Etawalin Gelar Dieng Run 2024

2024/10/13

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Warga Darmo Hill

Pemkot Surabaya Tindak Tegas Pengembang Darmo Hill, Simak Ini Dukungan PDIP dan PSI 

27 Juni 2022 14:27

Pilihan Redaksi

Indofood CBP

Indofood CBP Terbitkan Global Bonds USD1 Miliar

28 Oktober 2021 11:27
the next vibe - indoposnews

Diikuti Ribuan Peserta,The Next Vibes Masuk Babak Final

11 Mei 2022 08:25
Pefindo Pertahankan Prospek TBS Energi Negatif 

Pefindo Pertahankan Prospek TBS Energi Negatif 

10 Februari 2025 09:27
Melesat 25 Persen, Indoritel Makmur Sabet Laba Rp745 Miliar

Melesat 25 Persen, Indoritel Makmur Sabet Laba Rp745 Miliar

7 November 2024 15:27
Red Velvet (indoposonews)

Rilis Album, Grup K-pop Red Velvet Ingin Disebut Ratu Sejagat

22 Maret 2022 09:10
IHSG

Gerak IHSG Ketat, Pemodal Cermati Data Inflasi

1 September 2021 08:27
selebritis Tyna Kanna

Tyna Kanna dan Kenang Mirdad Tampil Bersama

12 September 2021 16:10
Damai Sejahtera

Tambah Aset, Damai Sejahtera Abadi Borong Tanah di Madiun, Jatim 

24 Agustus 2022 13:27
IHSG

Pemodal Tunggu Sikap BI, IHSG Potensial Bergerak Menguat

19 April 2022 06:37
Belasan Lapak di Gunung Kidul Rusak Berat Dihantam Air Laut

Belasan Lapak di Gunung Kidul Rusak Berat Dihantam Air Laut

16 Juli 2022 16:02

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu