• Redaksi
Minggu, Juni 11, 2023
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home News Hukum

Simak! Berikut Fakta Baru Persidangan Tipikor Mardani

Arsya Devandra by Arsya Devandra
17 Juni 2022 02:31
Penasihat hukum bekas Bupati Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan, Mardani H Maming, Irfan Idham. (indoposnews/ist)

Penasihat hukum bekas Bupati Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan, Mardani H Maming, Irfan Idham. (indoposnews/ist)

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Penasihat hukum bekas Bupati Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan, Mardani H Maming, Irfan Idham, memastikan tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa kliennya menerima suap dalam penerbitan surat keputusan pengalihan izin tambang pada 2011.

“Jelas, selama proses persidangan, terdakwa bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi menyatakan Pak Mardani tidak menerima sepeser pun dari dugaan suap 27,6 miliar rupiah yang diterima Kepada Dinas,” kata Irfan dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (16/6).

Pernyataan tersebut merespons proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dengan terdakwa Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dwidjono didakwa menerima suap 27,6 miliar dari Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN), Mendiang Henry Soetio. Suap berhubungan dengan pengalihan izin tambang dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) kepada PT PCN pada Mei 2011 melalui surat keputusan bupati yang diteken Mardani.

Baca Juga

Terbanglah Pelangi!

Kabut Pelangi

Efek Jack Poltak

Perang Bintang

Persidangan di Tipikor Banjarmasin yang dimulai sejak Januari 2022 telah memasuki nota pembelaan terdakwa dan diperkirakan akan diputus oleh majelis hakim pada akhir Juni 2022. Mardani sendiri telah bersaksi di persidangan. “Pak Mardani sudah pas menjadi saksi karena memang tidak ada bukti yang menunjukkan dia menerima suap atau gratifikasi,” kata Irfan.

Baca juga : KPK Pindahkan eks Bupati Buru Selatan ke Ambon

Selama persidangan, tim penasihat hukum Dwidjono terus berupaya menyeret nama Mardani ke dalam pusaran perkara suap ini meskipun kesaksian Dwidjono membantah ada aliran uang suap ke Mardani. Dalam persidangan pada 13 Mei 2022, saksi meringankan bagi Dwidjono, Christian Soetio (adik Henry Soetio yang menggantikan posisi kakaknya sebagai Direktur Utama PT PCN) mengatakan dia mengetahui secara tidak langsung adanya aliran dana dari PT PCN kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PT PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) selama periode 2014 hingga 2020 sebesar 89 miliar rupiah.

Irfan mengatakan kesaksian Christian sama sekali tidak membuktikan bahwa kliennya menerima suap atau gratifikasi dari PT PCN. Mardani, menurutnya, bukan pemegang saham dan pengurus PT PAR dan PT TSP meskipun kedua perusahaan tersebut terafiliasi dengan usaha keluarga Bendahara Umum PBNU itu di Tanah Bumbu.

Lebih daripada itu, transfer 89 miliar rupiah itu justru merupakan pembayaran utang PT PCN kepada PT PAR dan PT TSP terkait hubungan bisnis perusahaan-perusahaan itu dalam pengelolaan pelabuhan batubara di Tanah Bumbu. Bahkan, PT PCN hingga kini belum melunasi seluruh utangnya kepada PT PAR dan PT TSP hingga PT PCN memohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir 2021.

“Mana mungkin pihak yang dituduh menerima suap atau gratifikasi terang-terangan meminta pembayaran semua itu dalam perkara PKPU di pengadilan,” ujar Irfan. “Jadi, urusan PT PCN dengan PT PAR dan PT TSP sepenuhnya bisnis yang tidak terkait dengan kedudukan Pak Mardani sebagai bupati saat itu.”

Belum menyerah, pihak Dwidjono kini menuding Mardani menerima 51,3 miliar rupiah dari perusahaan tambang barubara milik Dwidjono sendiri, PT Borneo Mandiri Prima Energy (PT BMPE). Dalam nota pembelaan yang dia sampaikan di persidangan pada 13 Juni 2022, Dwidjono menyebut lima perusahaan yang terafiliasi dengan usaha keluarga Mardani menerima share total 170.000 metrik ton dari total produksi barubara PT BMPE atau senilai 51,3 miliar rupiah.

Baca juga : Terkait Kasus Korupsi, KPK Minta Keterangan Mardani H. Maming

Irfan sekali lagi menegaskan semua itu urusan bisnis di antara perusahaan-perusahaan itu. “Tuduhan terdakwa kepada Pak Mardani makin tidak jelas dan berubah-ubah, seperti dicari-cari” katanya.

Menurut Irfan, posisi Mardani dalam kasus korupsi terkait penerbitan surat keputusan pengalihan izin tambang dengan terdakwa Dwidjono sangat jelas. “Klien saya tidak menerima suap dan gratifikasi dalam bentuk apa pun,” katanya.

“Lalu dia menandatangani surat keputusan setelah mengecek rekomendasi kepala dinas, paraf sekretaris daerah, paraf kepala bagian hukum, paraf dua asisten, dan surat keputusan itu pun telah mendapatkan clear and clean dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.”

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Airlangga, Surabaya, Nur Basuki Minarno berpendapat sepanjang tidak ditemukan adanya fakta bahwa Mardani telah menerima uang dari Henry Soetio, PT PCN, atau Dwidjono, maka Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu tidak bisa dijerat dengan pasal korupsi. “Turut serta melakukan perbuatan melawan hukum mensyaratkan adanya persamaan niat dari masing-masing pelaku, sehingga untuk dapat menentukan apakah Bupati Tanah Bumbu telah turut serta melakukan korupsi dalam proses pengalihan izin tambang atau tidak, dapat dilihat dari ada tidaknya penerimaan uang oleh Bupati,” katanya. (mid/ash)

 

Tags: KPKMardani H MamingPBNU

Berita Terkait

Bu Muslimah
Headline Utama

Terbanglah Pelangi!

2023/06/10
Kabut Pelangi
Headline Utama

Kabut Pelangi

2023/06/09 - Updated on 2023/06/10
Efek Jack Poltak
Headline Utama

Efek Jack Poltak

2023/06/08
Bintang Prabowo
Headline Utama

Perang Bintang

2023/06/07
Hilirisasi
Headline Utama

Jenderal Hilirisasi

2023/06/06
Elingpiade
Headline Utama

Elingpiade Antik

2023/06/04

Populer

Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Warga Darmo Hill

Pemkot Surabaya Tindak Tegas Pengembang Darmo Hill, Simak Ini Dukungan PDIP dan PSI 

27 Juni 2022 14:27
Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ricky Winarco

Pakar Meditasi Ricky Winarco Sebut Self Healing Nggak Perlu Liburan Cukup Atur Nafas

6 Maret 2022 10:10
Selaras Citra

Produksi Jarum Suntik, Onesteel Medikal Sewa Area Pabrik Selaras Citra 

11 Juli 2022 06:57
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27
mOS Monterey

Suksesor Big Sur, Cek Sejumlah Keunggulan macOS Monterey

8 Juni 2021 22:30 - Updated on 9 Juni 2021 08:52
Summer Minibar

Sukses Hadirkan 20 Cabang dalam 30 Bulan, ini Rahasia Summer Minibar

1 November 2021 07:25

Pilihan Redaksi

teroris

Densus Tangkap Terduga Teroris di Depok

10 September 2021 21:50 - Updated on 13 September 2021 13:21
Arsjad Rasjid

Kadin Nilai Langkah Pemerintah Terkait Alokasi APBN untuk Bansos Tepat

12 September 2022 13:12
LeBron James

LeBron James Bintangi “Space Jam:A New Legacy”

7 Agustus 2021 05:25
Google

Go Digital ASEAN Beri Pelatihan Digital untuk 37 Ribu Masyarakat Indonesia

15 Maret 2022 08:49
Dinda Kanza Dewi

Mobil Aktris Dinda Kanya Dewi Ringsek Disruduk Truk

19 Juli 2022 21:43
Tangkapan layar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat memberikan keterangan pers, seperti dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (19/4/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Update! ini Pasal yang Menjerat Dirjen Perdaglu Kemendag

20 April 2022 03:07
Bumi Serpong Damai

Prospek Stabil, Bumi Serpong Damai Koleksi Peringkat idAA-

10 Januari 2022 18:57
kllik flim

Film Best Internasional Feature Film Prediction Oscar 2023 dan Jawara Festival Film Cannes Segera Tayang di Indonesia

22 Juli 2022 11:12
Agustina Hermanto (Tina Toon) menjawab pertanyaan wartawan usai dilantik menjadi anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019).

Perda COVID-19 Dibahas di Meja Bapemperda

16 Juli 2021 14:47
Pefindo

Kebutuhan Modal Melonjak, Penerbitan Obligasi Korporasi Tembus Rp131 Triliun

25 Oktober 2022 14:27 - Updated on 26 Oktober 2022 03:32

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu