• Redaksi
Jumat, Oktober 23, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home News Hukum

Simak! Berikut Fakta Baru Persidangan Tipikor Mardani

Arsya Devandra by Arsya Devandra
17 Juni 2022 02:31
Penasihat hukum bekas Bupati Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan, Mardani H Maming, Irfan Idham. (indoposnews/ist)

Penasihat hukum bekas Bupati Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan, Mardani H Maming, Irfan Idham. (indoposnews/ist)

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Penasihat hukum bekas Bupati Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan, Mardani H Maming, Irfan Idham, memastikan tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa kliennya menerima suap dalam penerbitan surat keputusan pengalihan izin tambang pada 2011.

“Jelas, selama proses persidangan, terdakwa bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi menyatakan Pak Mardani tidak menerima sepeser pun dari dugaan suap 27,6 miliar rupiah yang diterima Kepada Dinas,” kata Irfan dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (16/6).

Pernyataan tersebut merespons proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dengan terdakwa Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dwidjono didakwa menerima suap 27,6 miliar dari Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN), Mendiang Henry Soetio. Suap berhubungan dengan pengalihan izin tambang dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) kepada PT PCN pada Mei 2011 melalui surat keputusan bupati yang diteken Mardani.

Baca Juga

Serahkan 2.000 Paket Sembako, Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Tinjau Pengungsi Gempa di Reo

Dari Penyuluhan hingga Sembako, TMMD Sukoharjo Buktikan Pembangunan Harus Menyentuh Warga

Sasar Segmen Perkantoran, Iruka Izakaya Buka Cabang Ketiga di Menara Tendean

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air, Pengejaran Pelaku Terus Dilakukan

Persidangan di Tipikor Banjarmasin yang dimulai sejak Januari 2022 telah memasuki nota pembelaan terdakwa dan diperkirakan akan diputus oleh majelis hakim pada akhir Juni 2022. Mardani sendiri telah bersaksi di persidangan. “Pak Mardani sudah pas menjadi saksi karena memang tidak ada bukti yang menunjukkan dia menerima suap atau gratifikasi,” kata Irfan.

Baca juga : KPK Pindahkan eks Bupati Buru Selatan ke Ambon

Selama persidangan, tim penasihat hukum Dwidjono terus berupaya menyeret nama Mardani ke dalam pusaran perkara suap ini meskipun kesaksian Dwidjono membantah ada aliran uang suap ke Mardani. Dalam persidangan pada 13 Mei 2022, saksi meringankan bagi Dwidjono, Christian Soetio (adik Henry Soetio yang menggantikan posisi kakaknya sebagai Direktur Utama PT PCN) mengatakan dia mengetahui secara tidak langsung adanya aliran dana dari PT PCN kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PT PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) selama periode 2014 hingga 2020 sebesar 89 miliar rupiah.

Irfan mengatakan kesaksian Christian sama sekali tidak membuktikan bahwa kliennya menerima suap atau gratifikasi dari PT PCN. Mardani, menurutnya, bukan pemegang saham dan pengurus PT PAR dan PT TSP meskipun kedua perusahaan tersebut terafiliasi dengan usaha keluarga Bendahara Umum PBNU itu di Tanah Bumbu.

Lebih daripada itu, transfer 89 miliar rupiah itu justru merupakan pembayaran utang PT PCN kepada PT PAR dan PT TSP terkait hubungan bisnis perusahaan-perusahaan itu dalam pengelolaan pelabuhan batubara di Tanah Bumbu. Bahkan, PT PCN hingga kini belum melunasi seluruh utangnya kepada PT PAR dan PT TSP hingga PT PCN memohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir 2021.

“Mana mungkin pihak yang dituduh menerima suap atau gratifikasi terang-terangan meminta pembayaran semua itu dalam perkara PKPU di pengadilan,” ujar Irfan. “Jadi, urusan PT PCN dengan PT PAR dan PT TSP sepenuhnya bisnis yang tidak terkait dengan kedudukan Pak Mardani sebagai bupati saat itu.”

Belum menyerah, pihak Dwidjono kini menuding Mardani menerima 51,3 miliar rupiah dari perusahaan tambang barubara milik Dwidjono sendiri, PT Borneo Mandiri Prima Energy (PT BMPE). Dalam nota pembelaan yang dia sampaikan di persidangan pada 13 Juni 2022, Dwidjono menyebut lima perusahaan yang terafiliasi dengan usaha keluarga Mardani menerima share total 170.000 metrik ton dari total produksi barubara PT BMPE atau senilai 51,3 miliar rupiah.

Baca juga : Terkait Kasus Korupsi, KPK Minta Keterangan Mardani H. Maming

Irfan sekali lagi menegaskan semua itu urusan bisnis di antara perusahaan-perusahaan itu. “Tuduhan terdakwa kepada Pak Mardani makin tidak jelas dan berubah-ubah, seperti dicari-cari” katanya.

Menurut Irfan, posisi Mardani dalam kasus korupsi terkait penerbitan surat keputusan pengalihan izin tambang dengan terdakwa Dwidjono sangat jelas. “Klien saya tidak menerima suap dan gratifikasi dalam bentuk apa pun,” katanya.

“Lalu dia menandatangani surat keputusan setelah mengecek rekomendasi kepala dinas, paraf sekretaris daerah, paraf kepala bagian hukum, paraf dua asisten, dan surat keputusan itu pun telah mendapatkan clear and clean dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.”

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Airlangga, Surabaya, Nur Basuki Minarno berpendapat sepanjang tidak ditemukan adanya fakta bahwa Mardani telah menerima uang dari Henry Soetio, PT PCN, atau Dwidjono, maka Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu tidak bisa dijerat dengan pasal korupsi. “Turut serta melakukan perbuatan melawan hukum mensyaratkan adanya persamaan niat dari masing-masing pelaku, sehingga untuk dapat menentukan apakah Bupati Tanah Bumbu telah turut serta melakukan korupsi dalam proses pengalihan izin tambang atau tidak, dapat dilihat dari ada tidaknya penerimaan uang oleh Bupati,” katanya. (mid/ash)

 

Tags: KPKMardani H MamingPBNU

Berita Terkait

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi, S.E., didampingi Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., meninjau langsung kondisi para pengungsi di Posko Barang Kolo, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai. (ist)
Nasional

Serahkan 2.000 Paket Sembako, Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Tinjau Pengungsi Gempa di Reo

2026/08/22
istimewa
Nasional

Dari Penyuluhan hingga Sembako, TMMD Sukoharjo Buktikan Pembangunan Harus Menyentuh Warga

2026/08/12
Sasar Segmen Perkantoran, Iruka Izakaya Buka Cabang Ketiga di Menara Tendean
News

Sasar Segmen Perkantoran, Iruka Izakaya Buka Cabang Ketiga di Menara Tendean

2026/08/10
Sebanyak 10 personel Koops TNI Habema diterjunkan dengan dukungan dua helikopter Caracal guna memastikan proses evakuasi berjalan aman dan terkoordinasi. (istimewa)
Headline News

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air, Pengejaran Pelaku Terus Dilakukan

2026/07/05
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama ISSF menggelar kegiatan CSR (Istimewa )
Nasional

Kementerian Desa Perkuat Kolaborasi CSR Bersama ISSF untuk Percepatan Pembangunan Desa

2026/04/22
Dato Sri Mohammed Shaheen Shah
News

Status Interpol Red Notice Dato Sri Mohammed Shaheen Shah Dicabut

2026/01/28

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

Viral, Tebak Rasa Biskuit Dapat Ratusan Juta Rupiah

Viral, Tebak Rasa Biskuit Dapat Ratusan Juta Rupiah

8 Juni 2021 22:32
Melonjak 53 Persen, Broker Boy Thohir Kemas Laba Rp151 Miliar

Melonjak 53 Persen, Broker Boy Thohir Kemas Laba Rp151 Miliar

7 November 2024 12:57
Dereten Film A Hero Sampai The Book of Fish Hadir di KlikFilm Bulan Januari

Dereten Film A Hero Sampai The Book of Fish Hadir di KlikFilm Bulan Januari

4 Januari 2022 12:22
Jasa Armada

Siapkan Belanja Modal Rp140 Miliar, Jasa Armada Kebut Lini Non-IPC

18 September 2021 16:26
Bank BTN

Bereskan Sengkarut Sertifikat, BTN Bentuk Tim Task Force 

29 Desember 2022 20:57
Kawasan permukiman Duri Kepa, Jakarta Barat terendam banjir, Selasa (5/4/2022).

90 Rumah di Kawasan Duri Kepa Terendam Banjir

5 April 2022 19:51
Jasa Armada Indonesia

Perluas Jangkauan Layanan Pasar, Jasa Armada Gandeng Pelindo II

7 Mei 2021 13:50
Tender Saham PORT, China Merchants Siapkan Rp593,84 Miliar

Tender Saham PORT, China Merchants Siapkan Rp593,84 Miliar

11 September 2024 07:27
Garuda

Geger Opsi Pailit, Manajemen Garuda Indonesia Buka Suara

21 Oktober 2021 13:00
Nafa Urba

Nafa Urba Terjangkit Virus COVID-19

19 Juli 2021 14:22

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu