indoposnews.co.id – Tim kuasa hukum Komisaris PT Askrindo Mitra Utama (AMU), Anton Fajar Siregar (AFS) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar para Direksi PT Askrindo lainnya dinaikkan statusnya. Hal tersebut dikemukakan kuasa hukum Anton Fajar Siregar, Zecky Alatas Cs dalam sidang Sidang beragenda Eksepsi atau di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).
“Kepala Wilayah (pimpinan wilayah) dan Kepala Cabang (Pimpinan Cabang) PT Askrindo yang telah terbukti menerima dana operasional dan tidak mengembalikan serta menikmati dana operasional tersebut untuk dijadikan tersangka atau terdakwa agar tidak terjadi tebang pilih dalam pidana korupsi (Equality Before The Low),” ujar kuasa hukum Anton Fajar Siregar, Zecky Alatas Cs kepada awak media.
Berdasarkan hal hal tersebut diatas, tim penasihat hukum terdakwa memohon dengan segala hormat kepada majelis hakim PN Negeri Jakarta Pusat, berkenan memutuskan putusan sela terkait eksepsi terdakwa.
“Menerima dan mengabulkan eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa seluruhnya, menyatakan pengadilan tipikor Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Drs Anton Fajar Siregar serta menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum,” paparnya.
Baca juga : Korupsi Anak Usaha PT Askrindo Segera Disidangkan
Zecky menambahkan bahwa eksepsi atau keberatan ini disampaikan bukan karena pihaknya merasa lebih hebat atau profesional dari penuntut umum melainkan agar adanya hukum tercipta dari rasa keadilan.
“Eksepsi ini sepenuhnya agar perkara ini terang benderang dan adanya rasa keadilan bagi para terdakwa. Kami sebagai penasihat hukum terdakwa untuk melihat perkara ini secara utuh dan tanpa prasangka,” tegasnya.
Bahwa Anton Fajar sebagai terdakwa penuh ada rekayasa mengingat status terdakwa bukan sebagai direktur utama pada PT Askrindo Mitra Utama justru yang sangat berperan penting yakni PT Askrindo kantor pusat Sdr Dwi Agus dan sdr Saifi Zein.
Baca juga : Askrindo Tolak Bayar Rp215 Miliar, Mandiri Manajemen Investasi Tak Gentar
“Keduanya itu, sudah diperiksa tapi Sdr Dwi Agus dan sdr Saifi Zein belum dinaikkan statusnya sebagai tersangka atau terdakwa. Padahal, mereka berdua diduga telah menerima uang dana operasional dari kantor cabang atau wilayah PT Askrindo melalui sdr Wahyu Wisambada,” ungkapnya.
“Disini, kami melihat adanya tebang pilih untuk dijadikan sebagai tersangka atau terdakwa bahwa terdakwa menjabat PT AMU sebagai komisaris sejak tahun 2019 – 2021 sedangkan peranannya sangat penting di PT Amu adalah sdr Wahyu Wisambada dengan jabatan Direktur Utama serta merangkap Direktur Pemasaran,” pungkasnya. (mid/ash)