• Redaksi
Rabu, April 22, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home News Hukum

Kuasa Hukum Minta JPU Tinjau Status Direksi Askrindo

Sandy H by Sandy H
13 Mei 2022 13:41
kuasa hukum Anton Fajar Siregar, Zecky Alatas Cs dalam sidang Sidang beragenda Eksepsi atau di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022). (indoposnews)

kuasa hukum Anton Fajar Siregar, Zecky Alatas Cs dalam sidang Sidang beragenda Eksepsi atau di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022). (indoposnews)

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id  – Tim kuasa hukum Komisaris PT Askrindo Mitra Utama (AMU), Anton Fajar Siregar (AFS) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar para Direksi PT Askrindo lainnya dinaikkan statusnya. Hal tersebut dikemukakan kuasa hukum Anton Fajar Siregar, Zecky Alatas Cs dalam sidang Sidang beragenda Eksepsi atau di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).

“Kepala Wilayah (pimpinan wilayah) dan Kepala Cabang (Pimpinan Cabang) PT Askrindo yang telah terbukti menerima dana operasional dan tidak mengembalikan serta menikmati dana operasional tersebut untuk dijadikan tersangka atau terdakwa agar tidak terjadi tebang pilih dalam pidana korupsi (Equality Before The Low),” ujar kuasa hukum Anton Fajar Siregar, Zecky Alatas Cs kepada awak media.

Berdasarkan hal hal tersebut diatas, tim penasihat hukum terdakwa memohon dengan segala hormat kepada majelis hakim PN Negeri Jakarta Pusat, berkenan memutuskan putusan sela terkait eksepsi terdakwa.

Baca Juga

Kementerian Desa Perkuat Kolaborasi CSR Bersama ISSF untuk Percepatan Pembangunan Desa

Status Interpol Red Notice Dato Sri Mohammed Shaheen Shah Dicabut

Dari Desa untuk Prestasi: Mendes Yandri Saksikan Final Dramatis Liga Desa 2026 di Boyolali

Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127

“Menerima dan mengabulkan eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa seluruhnya, menyatakan pengadilan tipikor Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Drs Anton Fajar Siregar serta menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum,” paparnya.

Baca juga : Korupsi Anak Usaha PT Askrindo Segera Disidangkan

Zecky menambahkan bahwa eksepsi atau keberatan ini disampaikan bukan karena pihaknya merasa lebih hebat atau profesional dari penuntut umum melainkan agar adanya hukum tercipta dari rasa keadilan.

“Eksepsi ini sepenuhnya agar perkara ini terang benderang dan adanya rasa keadilan bagi para terdakwa. Kami sebagai penasihat hukum terdakwa untuk melihat perkara ini secara utuh dan tanpa prasangka,” tegasnya.

Bahwa Anton Fajar sebagai terdakwa penuh ada rekayasa mengingat status terdakwa bukan sebagai direktur utama pada PT Askrindo Mitra Utama justru yang sangat berperan penting yakni PT Askrindo kantor pusat Sdr Dwi Agus dan sdr Saifi Zein.

Baca juga : Askrindo Tolak Bayar Rp215 Miliar, Mandiri Manajemen Investasi Tak Gentar 

“Keduanya itu, sudah diperiksa tapi Sdr Dwi Agus dan sdr Saifi Zein belum dinaikkan statusnya sebagai tersangka atau terdakwa. Padahal, mereka berdua diduga telah menerima uang dana operasional dari kantor cabang atau wilayah PT Askrindo melalui sdr Wahyu Wisambada,” ungkapnya.

“Disini, kami melihat adanya tebang pilih untuk dijadikan sebagai tersangka atau terdakwa bahwa terdakwa menjabat PT AMU sebagai komisaris sejak tahun 2019 – 2021 sedangkan peranannya sangat penting di PT Amu adalah sdr Wahyu Wisambada dengan jabatan Direktur Utama serta merangkap Direktur Pemasaran,” pungkasnya. (mid/ash)

Tags: AskrindobacaindoposnewsHukumindoposindoposnewsindoposnews.co.idindoposonline

Berita Terkait

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama ISSF menggelar kegiatan CSR (Istimewa )
Nasional

Kementerian Desa Perkuat Kolaborasi CSR Bersama ISSF untuk Percepatan Pembangunan Desa

2026/04/22
Dato Sri Mohammed Shaheen Shah
News

Status Interpol Red Notice Dato Sri Mohammed Shaheen Shah Dicabut

2026/01/28
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menghadiri langsung pertandingan final Liga Desa 2026 yang digelar di Lapangan Songgo Langit, Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2026)
News

Dari Desa untuk Prestasi: Mendes Yandri Saksikan Final Dramatis Liga Desa 2026 di Boyolali

2026/01/14
Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127
Headline Utama

Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127

2025/11/18
Noval Abuzarr Wakil Ketua Harian DPP GEKRAFS
Nasional

Noval Abuzarr : GEKRAFS Meneguhkan Posisi Kreatif Indonesia di Panggung Global

2025/11/18
Serukan Pembaruan UU Kewarganegaraan, Ini Tindakan HAKAN
Headline News

Serukan Pembaruan UU Kewarganegaraan, Ini Tindakan HAKAN

2025/11/06

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Wow! Pendanaan Efek Indonesia Gulung 2,57 Miliar Saham Emiten Sultang Subang

Wow! Pendanaan Efek Indonesia Gulung 2,57 Miliar Saham Emiten Sultang Subang

18 Oktober 2023 12:27
Pendapatan Susut, Rugi Lotte Chemical Bengkak 113 Persen

Pendapatan Susut, Rugi Lotte Chemical Bengkak 113 Persen

6 Maret 2024 06:27
Nyungsep 58 Persen, Laba Asuransi Tugu Sisa Rp438 Miliar

Nyungsep 58 Persen, Laba Asuransi Tugu Sisa Rp438 Miliar

27 Juli 2024 15:27
BMKG

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang

21 September 2021 08:51
Pebulu tangkis ganda Putri Indonesia Greysia Polii (kiri) dan Apriyani Rahayu mencium medali emas yang mereka raih untuk nomor bulu tangkis ganda putri Olimpiade Tokyo 2020 di Musashino Forest Sport Plaza, Tokyo, Jepang, Senin (2/8/2021). Greysia Polii/Apriyani Rahayu berhasil meraih medali emas setelah mengalahkan Chen/Jia Yi Fan dua set langsung 21-19 dan 21-15. (dok. Antara)

Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Lengkapi Daftar Medali Emas untuk Indonesia

2 Agustus 2021 15:30
SAME

Wow, Emtek Group Kuasai 66 Persen Saham Kedoya Adyaraya

28 November 2021 10:27
Ketua DPR RI Puan Maharani

LSI : Duet Ganjar Pranowo-Puan Maharani Jalan Tengah

7 Januari 2022 22:49
Hamil Anak Kedua, Ini yang Dirasakan Kartika Putri

Hamil Anak Kedua, Ini yang Dirasakan Kartika Putri

21 Maret 2022 13:35
Pool Advista

Beku Dua Tahun, Pool Advista Masuk Barisan Delisting

12 Juni 2022 07:27
Kristen Stewarts

Mainkan Putri Diana, Kristen Stewart Jadi Primadona di Venesia

3 September 2021 23:30 - Updated on 4 September 2021 01:44

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu