• Redaksi
Rabu, Mei 6, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home News Nasional

Korupsi Anak Usaha PT Askrindo Segera Disidangkan

Sandy H by Sandy H
23 Februari 2022 04:42
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI menangkap terpidana korupsi dan tindak pencucian uang dana investasi di PT Askrindo Jakarta, Markus Suryawan, di Kota Tangerang, Rabu (17/2/2021).

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI menangkap terpidana korupsi dan tindak pencucian uang dana investasi di PT Askrindo Jakarta, Markus Suryawan, di Kota Tangerang, Rabu (17/2/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti perkara dugaan pidana korupsi PT Askrindo Mitra Utama (AMU), anak usaha PT Askrindo ke jaksa penuntut umum.

Dengan telah dilimpahkannya tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut, jaksa penuntut umum segera membuat dakwaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Hari ini (Selasa) tim jaksa penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas tiga berkas perkara tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Kementerian Desa Perkuat Kolaborasi CSR Bersama ISSF untuk Percepatan Pembangunan Desa

Status Interpol Red Notice Dato Sri Mohammed Shaheen Shah Dicabut

Dari Desa untuk Prestasi: Mendes Yandri Saksikan Final Dramatis Liga Desa 2026 di Boyolali

Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127

Ketiga tersangka, yakni Wahyu Wisambodo (WW) selaku mantan Karyawan PT Askrindo Mitra Utama, dan mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Firman Berahima (FB), selaku mantan Karyawan PT Askrindo, dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo; dan Anton Fadjar Siregar (AFAS), selaku Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama.

Baca Juga : Askrindo Tolak Bayar Rp215 Miliar, Mandiri Manajemen Investasi Tak Gentar 

Leonard menjelaskan, duduk perkara ini terjadi dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama (anak usaha) secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif.

Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp604,6 miliar berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPKP RI.

Polisi menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mid)

Sumber (*)

 

Tags: anak usaha AskrindoPT Askrindo Mitra Utama

Berita Terkait

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama ISSF menggelar kegiatan CSR (Istimewa )
Nasional

Kementerian Desa Perkuat Kolaborasi CSR Bersama ISSF untuk Percepatan Pembangunan Desa

2026/04/22
Dato Sri Mohammed Shaheen Shah
News

Status Interpol Red Notice Dato Sri Mohammed Shaheen Shah Dicabut

2026/01/28
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menghadiri langsung pertandingan final Liga Desa 2026 yang digelar di Lapangan Songgo Langit, Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2026)
News

Dari Desa untuk Prestasi: Mendes Yandri Saksikan Final Dramatis Liga Desa 2026 di Boyolali

2026/01/14
Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127
Headline Utama

Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127

2025/11/18
Noval Abuzarr Wakil Ketua Harian DPP GEKRAFS
Nasional

Noval Abuzarr : GEKRAFS Meneguhkan Posisi Kreatif Indonesia di Panggung Global

2025/11/18
Serukan Pembaruan UU Kewarganegaraan, Ini Tindakan HAKAN
Headline News

Serukan Pembaruan UU Kewarganegaraan, Ini Tindakan HAKAN

2025/11/06

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40

Pilihan Redaksi

Buana Lintas

Danatama Kapital Bungkus 258,88 Juta Saham Buana Lintas Lautan

10 Agustus 2022 16:27
BTN Jakim Sukses Besar, Ekonomi DKI Jakarta Menggeliat

BTN Jakim Sukses Besar, Ekonomi DKI Jakarta Menggeliat

23 Juni 2024 21:27
Rumah dan bangunan mengalami pemadaman listrik akibat gempa, di daerah Toshima, Tokyo, Jepang, 17 Maret 2022. (ANTARA/Reuters/Issei Kato/as)

Gempa Magnitudo 7,3 Goyang Jepang

17 Maret 2022 01:01
Captain America: The First Avenger

4 Film Pilihan di Hari Kemerdekaan Amerika

4 Juli 2021 12:53 - Updated on 5 Juli 2021 00:04
Pesepak bola Persija Jakarta Braif (kanan) berebut bola dengan pesepak bola Persikabo 1973 Roni (kedua kanan) pada pertandingan Liga 1 di Stadion Sultan Agung, Bantul, D.I Yogyakarta, Jumat (3/12/2021). Persija Jakarta menang 1-0 atas Persikabo 1973.

Persija Jakarta Akhiri Rentetan Hasil Buruk di Liga 1

4 Desember 2021 01:10
Penutupan Bandara Hambat Pengiriman Bantuan di Tonga

Penutupan Bandara Hambat Pengiriman Bantuan di Tonga

18 Januari 2022 11:16
Will Smith memukul Chris Rock di panggung Oscar 2022, Minggu (27/3/2022). foto REUTERS/Brian Snyder/am.

Akademi Oscar Ambil Sikap Terkait Will Smith

31 Maret 2022 09:25
Bank Ganesha

Cek Jadwal Right Issue Bank Ganesha Rp1,12 Triliun dengan Rasio 2:1

28 Desember 2021 19:27
Bank Mega

Rajin Nabung, Nasabah Bank Mega Dapat Grand Prize Apartemen Transpark Cibubur

17 Februari 2023 09:27
Bintang Samudera

Lepas 100 Juta Saham Bintang Samudera, Goldfive Capital Raup Rp15,5 Miliar

15 Juli 2023 09:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu