• Redaksi
Minggu, Januari 25, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline News

KPP Panggil Empat Saksi Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy

Sandy H by Sandy H
9 Juni 2022 12:39
walikota ambon - indoposnews

Tersangka Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (tengah) usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022). (indoposnews / Humas KPK)

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL), salah satunya ialah Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy.

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon untuk tersangka RL,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di lansir antara Jakarta, Kamis.

Adapun tiga saksi lainnya yang dipanggil ialah Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan E. Tanihatu serta dua sopir wali kota Ambon di Jakarta, yakni Arif Sutanto dan Agustinus Tubalawoni.

Baca Juga

Masuk Top 10 Bank, BSN Berkomitmen Kepuasan Nasabah

Lepas Jutaan Saham Asuransi Digital, Dapen Bank Jateng Dulang Rp5,93 Miliar

Pemerintah Cabut Izin, Ini Penjelasan Grup Astra

Geber Buyback, Grup Bakrie Bakar Duit Rp590 Miliar

Richard ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH). Sementara sebagai tersangka pemberi suap ialah Amri (AR) dari pihak swasta atau karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat sebagai Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Baca juga: KPK Pindahkan eks Bupati Buru Selatan ke Ambon

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal tersebut masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mid/ant)

Tags: bacaindoposnewsindoposindoposnewsindoposnews.co.idindoposonlineKPKRichard Louhenapessy

Berita Terkait

Masuk Top 10 Bank, BSN Berkomitmen Kepuasan Nasabah
Ekonomi

Masuk Top 10 Bank, BSN Berkomitmen Kepuasan Nasabah

2026/01/23
Lepas Jutaan Saham Asuransi Digital, Dapen Bank Jateng Dulang Rp5,93 Miliar
Ekonomi

Lepas Jutaan Saham Asuransi Digital, Dapen Bank Jateng Dulang Rp5,93 Miliar

2026/01/23
Pemerintah Cabut Izin, Ini Penjelasan Grup Astra
Ekonomi

Pemerintah Cabut Izin, Ini Penjelasan Grup Astra

2026/01/23
Geber Buyback, Grup Bakrie Bakar Duit Rp590 Miliar
Ekonomi

Geber Buyback, Grup Bakrie Bakar Duit Rp590 Miliar

2026/01/23
Buyback, Distributor iPhone Siapkan Rp150 Miliar
Ekonomi

Buyback, Distributor iPhone Siapkan Rp150 Miliar

2026/01/23
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menghadiri langsung pertandingan final Liga Desa 2026 yang digelar di Lapangan Songgo Langit, Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2026)
News

Dari Desa untuk Prestasi: Mendes Yandri Saksikan Final Dramatis Liga Desa 2026 di Boyolali

2026/01/14

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).

Pemerintah Dorong Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

26 Oktober 2021 23:20 - Updated on 27 Oktober 2021 00:51
Bank Ganesha

Melangit 456 Persen, Bank Ganesha Gulung Laba Bersih Rp31 Miliar

5 Agustus 2023 13:27
Lanjut Transformasi, Bukit Asam Genjot Inovasi dan Pengembangan Usaha

Lanjut Transformasi, Bukit Asam Genjot Inovasi dan Pengembangan Usaha

15 Januari 2024 12:57
Sawit Sumbermas

Buyback Global Bond, Sawit Sumbermas Tarik Fasilitas Kredit Rp4,3 Triliun

29 Juni 2022 08:27
Bundamedik

Sinergi, Bundamedik Sapu Bersih 25 Juta Saham Diagnos Rp8,87 Miliar

28 Juni 2022 16:57
Sepatu Bata

Memburuk, Sepatu Bata Catat Penjualan Rp459 Miliar

26 Mei 2021 10:17
Penelope Cruz Menebar Senyum di Karpet Merah Festival Film Venesia

Penelope Cruz Menebar Senyum di Karpet Merah Festival Film Venesia

3 September 2021 06:02
Badai Pasti Berlalu

Novel Legendaris “Badai Pasti Berlalu” Diadaptasi ke Layar Kaca

19 Mei 2021 17:45 - Updated on 20 Mei 2021 12:10
PMB Toys

Makin Berkelas, PMB Toys Hadirkan Gerai Show Room Costumer Care di Kota Tangerang

21 November 2021 19:27
Indocement

Bangun Kolaborasi Pengelolaan Sampah, Indocement Luncurkan Program Trashback

25 Agustus 2022 18:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu