• Redaksi
Selasa, Mei 5, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Abaikan Saksi Ahli, Jaksa Tetap Pidanakan Ted Sioeng

abu by abu
13 Februari 2025 01:33
Abaikan Saksi Ahli, Jaksa Tetap Pidanakan Ted Sioeng
Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 3 tahun 10 bulan penjara Ted Sioeng. Tuntutan tersebut didasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, Ted menyebabkan Bank Mayapada rugi Rp133 miliar.

”Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa (Ted) mengakibatkan kerugian Bank Mayapada sebesar Rp133 miliar,” tukas Setyo Wicaksono, kala membacakan surat tuntutan, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025.

Kuasa Hukum Ted Sioeng, Julianto Aziz mengatakan putusan PKPU pailit bersifat mengikat atau dengan kata lain tidak ada lagi proses pidana bisa diajukan. Karena putusan perdata secara langsung membuktikan tidak ada pelanggaran dalam proses perjanjian utang piutang antara Ted dengan pihak Bank Mayapada. 

Baca Juga

BNI Perkuat Keterbukaan Informasi, Lindungi Diaspora Hong Kong dari Kejahatan Keuangan

Solutif, eufy Hadirkan Pompa ASI Handsfree dengan Teknologi HeatFlow™

Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei

Verse Lite Hotel Gajah Mada Raih Agoda Golden Circle Awards

Baca juga: Skandal Bank Mayapada, Aset Ted Sioeng Melayang

Sementara proses pidana yang diajukan memperkarakan permasalahan perjanjian. “Dengan kata lain jika proses pidana dikabulkan, maka putusan PKPU terhadap Ted Sioeng gugur secara hukum, begitu pun sebaliknya,” ungkap Julianto.

Mengenai upaya hukum lanjutan, tim pengacara Ted Sioeng baru akan menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya sambil menunggu putusan hakim terhadap perkara tersebut. Merujuk pada sidang yang melibatkan saksi ahli, Ted Sieong seharusnya tidak bisa dipidanakan karena telah menerima keputusan perdata dari PKPU.

Guru Besar Fakultas Hukum UGM yang bertindak sebagai saksi ahli perdata/perbankan, Nindyo Pramono, dengan mengacu pada putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Ted Sioeng tidak bisa dipidana Sebab, menurutnya, kepailitan masuk dalam asas hukum yang menyatakan peraturan khusus menggantikan peraturan umum atau disebut lex specialis.

Baca juga: Skandal Bank Mayapada, Ini Menurut Keterangan Saksi Ahli

“Kalau merujuk Undang-Undang Kepailitan yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), ada salah satu pasal bisa merujuk kalau tidak salah Pasal 29 dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, tegas dinyatakan kalau sudah perkara kepailitan dan debitur dijatuhkan dalam keadaan pailit, maka perkara-perkara di luar kepailitan menjadi gugur, termasuk perkara yang berkaitan dengan peradilan yang sedang berlangsung menjadi gugur. Karena kepailitan adalah lex specialis,” kata Nindyo.

Maka dari itu, tidak relevan lagi jika kreditur mempersoalkan adanya perbedaan peruntukan dari pinjaman yang dilakukan oleh nasabah atau debitur padahal utang-utangnya sudah dilunasi. Menurut Nindyo, prinsip dasar bank sebagai kreditur adalah utang atau kreditnya dibayar lunas oleh debitur. Senada dengan itu, ahli hukum pidana dari UII Mudzakkir menegaskan Ted Sioeng tidak bisa dipidanakan dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.

“Jika benar terjadi proses-proses yang disebutkan keperdataan sudah berakhir, proses gugatan perdata sudah inkracht, sudah ada putusan. Demikian juga dikatakan kepailitan sudah inkracht, semuanya sudah. Itu sesungguhnya proses hukum keperdataan memang kalau terjadi wanprestasi, ujungnya ada seperti yang ahli terangkan. Jadi kalau begitu, hubungan keperdataan atau hubungan kontrak peminjaman kredit tadi itu sudah terselesaikan berdasarkan putusan-putusan pengadilan yang bersangkutan, baik itu terkait kepailitan maupun terkait keperdataan,” ungkap Mudzakkir. (abg)

Tags: Bank MayapadaMAYAMega KreditPerdataPidanaPKPUSkandalTed Sioeng

Berita Terkait

BNI Perkuat Keterbukaan Informasi, Lindungi Diaspora Hong Kong dari Kejahatan Keuangan
Ekonomi

BNI Perkuat Keterbukaan Informasi, Lindungi Diaspora Hong Kong dari Kejahatan Keuangan

2026/04/30
Solutif, eufy Hadirkan Pompa ASI Handsfree dengan Teknologi HeatFlow™
Ekonomi

Solutif, eufy Hadirkan Pompa ASI Handsfree dengan Teknologi HeatFlow™

2026/04/21
Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei
Ekonomi

Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei

2026/04/18
istimewa
Ekonomi

Verse Lite Hotel Gajah Mada Raih Agoda Golden Circle Awards

2026/04/17
Navigasi Pasar, Sucor Sekuritas Hadirkan Stock Idea Festival 2026
Ekonomi

Navigasi Pasar, Sucor Sekuritas Hadirkan Stock Idea Festival 2026

2026/04/12
Jumbo! BRI Obral Dividen Rp52,1 Triliun
Ekonomi

Jumbo! BRI Obral Dividen Rp52,1 Triliun

2026/04/10

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40

Pilihan Redaksi

Bintang multi-platinum Avril Lavigne telah berbagi video resmi untuk single barunya "Bite Me,"

Avril Lavigne Berbagi Video Single Barunya Bite Me

16 November 2021 22:53
Astra International

Jangan Ketinggalan, Astra International Obral Dividen Rp4,615 Triliun

22 April 2021 13:10
Dokumentasi - Sejumlah komunitas motor pengawal ambulans bersiap meninggalkan Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet usai mengawal ambulans di Kemayoran, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Pasien Positif COVID-19 di Wisma Atlet Berkurang

3 Juli 2021 09:49
Adhi Commuter

Patenkan Harga Rp130 per Lembar, Adhi Commuter Target Dana IPO Rp288,88 Miliar

16 Februari 2022 18:27
Tower Bersama

Tower Bersama Jual 102,04 Juta Saham Treasuri, Eksekutornya Ini

19 Agustus 2023 08:27
Temas

Surplus 97 Persen, Temas Catat Laba Bersih Rp1,36 Triliun

15 Maret 2023 12:27
Aneka Tambang

Pasar Pulih, Tahun Ini Antam Optimistis Jual Emas 31.176 Kg

14 Februari 2023 17:39
Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Meradang! Ridwan Kamil Minta Polisi Usut Ormas Pencopot Label Gereja

27 November 2022 19:27
Penumpang berada di gerbong Kereta Api Sibinuang sebelum diberangkatkan di Stasiun Simpang Haru, Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/7/2021). Perjalanan kereta api di wilayah Divre II Sumbar pada masa PPKM Darurat tetap berjalan normal tapi ada penyesuaian kapasitas penumpang dari maksimal 70 persen menjadi 50 persen

15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali Terapkan PPKM Darurat

10 Juli 2021 19:20
ciuman

Pasangan Wajib Tahu, ini Loh Manfaat Pelukan dan Ciuman

31 Agustus 2021 22:45 - Updated on 1 September 2021 02:24

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu