• Redaksi
Kamis, Oktober 22, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Abaikan Saksi Ahli, Jaksa Tetap Pidanakan Ted Sioeng

abu by abu
13 Februari 2025 01:33
Abaikan Saksi Ahli, Jaksa Tetap Pidanakan Ted Sioeng
Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 3 tahun 10 bulan penjara Ted Sioeng. Tuntutan tersebut didasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, Ted menyebabkan Bank Mayapada rugi Rp133 miliar.

”Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa (Ted) mengakibatkan kerugian Bank Mayapada sebesar Rp133 miliar,” tukas Setyo Wicaksono, kala membacakan surat tuntutan, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025.

Kuasa Hukum Ted Sioeng, Julianto Aziz mengatakan putusan PKPU pailit bersifat mengikat atau dengan kata lain tidak ada lagi proses pidana bisa diajukan. Karena putusan perdata secara langsung membuktikan tidak ada pelanggaran dalam proses perjanjian utang piutang antara Ted dengan pihak Bank Mayapada. 

Baca Juga

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

Transformasi Underwriting Berbasis Data

Superbrands Indonesia Apresiasi 64 Merek dalam Gala Award 2026

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

Baca juga: Skandal Bank Mayapada, Aset Ted Sioeng Melayang

Sementara proses pidana yang diajukan memperkarakan permasalahan perjanjian. “Dengan kata lain jika proses pidana dikabulkan, maka putusan PKPU terhadap Ted Sioeng gugur secara hukum, begitu pun sebaliknya,” ungkap Julianto.

Mengenai upaya hukum lanjutan, tim pengacara Ted Sioeng baru akan menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya sambil menunggu putusan hakim terhadap perkara tersebut. Merujuk pada sidang yang melibatkan saksi ahli, Ted Sieong seharusnya tidak bisa dipidanakan karena telah menerima keputusan perdata dari PKPU.

Guru Besar Fakultas Hukum UGM yang bertindak sebagai saksi ahli perdata/perbankan, Nindyo Pramono, dengan mengacu pada putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Ted Sioeng tidak bisa dipidana Sebab, menurutnya, kepailitan masuk dalam asas hukum yang menyatakan peraturan khusus menggantikan peraturan umum atau disebut lex specialis.

Baca juga: Skandal Bank Mayapada, Ini Menurut Keterangan Saksi Ahli

“Kalau merujuk Undang-Undang Kepailitan yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), ada salah satu pasal bisa merujuk kalau tidak salah Pasal 29 dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, tegas dinyatakan kalau sudah perkara kepailitan dan debitur dijatuhkan dalam keadaan pailit, maka perkara-perkara di luar kepailitan menjadi gugur, termasuk perkara yang berkaitan dengan peradilan yang sedang berlangsung menjadi gugur. Karena kepailitan adalah lex specialis,” kata Nindyo.

Maka dari itu, tidak relevan lagi jika kreditur mempersoalkan adanya perbedaan peruntukan dari pinjaman yang dilakukan oleh nasabah atau debitur padahal utang-utangnya sudah dilunasi. Menurut Nindyo, prinsip dasar bank sebagai kreditur adalah utang atau kreditnya dibayar lunas oleh debitur. Senada dengan itu, ahli hukum pidana dari UII Mudzakkir menegaskan Ted Sioeng tidak bisa dipidanakan dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.

“Jika benar terjadi proses-proses yang disebutkan keperdataan sudah berakhir, proses gugatan perdata sudah inkracht, sudah ada putusan. Demikian juga dikatakan kepailitan sudah inkracht, semuanya sudah. Itu sesungguhnya proses hukum keperdataan memang kalau terjadi wanprestasi, ujungnya ada seperti yang ahli terangkan. Jadi kalau begitu, hubungan keperdataan atau hubungan kontrak peminjaman kredit tadi itu sudah terselesaikan berdasarkan putusan-putusan pengadilan yang bersangkutan, baik itu terkait kepailitan maupun terkait keperdataan,” ungkap Mudzakkir. (abg)

Tags: Bank MayapadaMAYAMega KreditPerdataPidanaPKPUSkandalTed Sioeng

Berita Terkait

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5
Ekonomi

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

2026/10/21
Transformasi Underwriting Berbasis Data
Ekonomi

Transformasi Underwriting Berbasis Data

2026/09/29
Superbrands Indonesia kembali memberikan apresiasi kepada merek-merek unggulan melalui ajang Gala Award Superbrands Indonesia’s Choice 2026 yang digelar di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2026)
Headline Ekonomi

Superbrands Indonesia Apresiasi 64 Merek dalam Gala Award 2026

2026/09/27
Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif
Ekonomi

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

2026/09/25
Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN
Ekonomi

Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN

2026/09/25
Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius
Ekonomi

Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius

2026/09/17

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

yamaha

Intip Warna Baru Motor 125 Yamaha, Semakin Amazing!

17 Juli 2021 01:57
Investasi Pluang

Simak! Ini Tiga Cara Investasi Pemenang #BukaPluangEmas

12 Juli 2023 15:27 - Updated on 13 Juli 2023 11:02
Gempa - indoposnews.co.id

Sukabumi Diguncang Gempa Bermagnitudo 4,0

16 April 2022 01:20
Febby Rastanty saat jumpa pers film The Last Prank di Duren Tiga, Jakarta, pada Senin (11/7/).

Wajib Kamu Tahu, ini Film Terbaru Febby Rastanty

12 Juli 2022 22:45
Grup band asal Korea Selatan, DAY6.

DAY6, grup idola atau musisi?

11 Juli 2021 14:41
Warga tengah antre dengan menjaga jarak di layanan SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan

Berikut Layanan Sim Keliling di Jabodetabek, Selasa (16/11)

16 November 2021 08:08
Agresif! Bos Ini Serok 10 Juta Saham Mandiri Herindo Rp1,87 Miliar

Agresif! Bos Ini Serok 10 Juta Saham Mandiri Herindo Rp1,87 Miliar

27 Januari 2024 07:27
Uni Eropa Evaluasi Vaksin Moderna

Australia Longgarkan Tes Covid-19

29 Desember 2021 17:05
jokowi

Presiden Joko Widodo Prioritaskan Pasokan LNG untuk Kebutuhan dalam Negeri

3 Januari 2022 19:31
Katie Price

Katie Price Kecelakaan

30 September 2021 07:45

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu