• Redaksi
Sabtu, April 18, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Skandal Bank Mayapada, Ini Menurut Keterangan Saksi Ahli

abu by abu
7 Februari 2025 23:24
Skandal Bank Mayapada, Ini Menurut Keterangan Saksi Ahli
Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan skandal Bank Mayapada (MAYA). Sidang kali ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Hadir Prof Nindyo, sebagai saksi ahli perdata/perbankan. 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) itu, menyebut Ted Sioeng tidak bisa dipidana. Itu mengacu pada putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat (Jakpus). Tersebab, kepailitan masuk dalam asas hukum yang menyatakan peraturan khusus menggantikan peraturan umum atau disebut lex specialis.

Kalau merujuk Undang-Undang Kepailitan yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), ada salah satu pasal bisa merujuk kalau tidak salah Pasal 29 dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. 

Baca Juga

Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei

Verse Lite Hotel Gajah Mada Raih Agoda Golden Circle Awards

Navigasi Pasar, Sucor Sekuritas Hadirkan Stock Idea Festival 2026

Jumbo! BRI Obral Dividen Rp52,1 Triliun

Baca juga: Ekspansi, Pemilik Mayapada Hospital Tawarkan Surat Utang Rp1,89 Triliun

Bank Mayapada”Pada pasal itu, tegas dinyatakan kalau sudah perkara kepailitan dan debitur dijatuhkan dalam keadaan pailit, maka perkara-perkara di luar kepailitan menjadi gugur, termasuk perkara yang berkaitan dengan peradilan yang sedang berlangsung menjadi gugur. Karena kepailitan adalah lex specialis,” urai Nindyo.

Oleh karena itu, bilang Nindyo, tidak relevan lagi kalau kreditur mempersoalkan adanya perbedaan peruntukan dari pinjaman yang dilakukan oleh nasabah atau debitur padahal utang-utangnya sudah dilunasi. Menurut Nindyo, prinsip dasar bank sebagai kreditur adalah utang atau kreditnya dibayar lunas oleh debitur. 

“Tidak relevan lagi menurut saya (kalau sudah terjadi pelunasan utang debitur terhadap kreditur, lalu kreditur menuntut debitur karena perbedaan peruntukan dari dana kredit). Karena kreditur pada dasarnya kalau itu bank, sebenarnya pada dasarnya bank yang penting dalam rangka mengucurkan kredit, itu kredit dibayar lunas,” jelas Nindyo.

Baca juga: Laba Melejit 123 Persen, Pengelola RS Mayapada Tekor Rp515 Miliar  

Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir juga menyampaikan hal serupa. Dia menegaskan Ted Sioeng tidak bisa dipidanakan dengan tuduhan penggelapan, dan penipuan. Sebab kalau benar terjadi proses-proses disebutkan keperdataan sudah berakhir, proses gugatan perdata sudah inkracht, sudah ada putusan. Demikian juga dikatakan kepailitan sudah inkracht, semuanya selesai. 

”Itu sesungguhnya proses hukum keperdataan kalau terjadi wanprestasi, ujungnya ada seperti yang ahli terangkan. Jadi, kalau begitu, hubungan keperdataan atau hubungan kontrak peminjaman kredit tersebut sudah terselesaikan berdasarkan putusan-putusan pengadilan yang bersangkutan, baik itu mengenai kepailitan maupun berhubungan dengan keperdataan,” jawab Mudzakkir.

Gedung Mayapada
Surat utang Bank Mayapada kantongi rating idBBB-. FOTO – ISTIMEWA

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Ted Sioeng, Julianto Aziz mengatakan keterangan saksi ahli pada persidangan hari ini menjadi titik terang kalau proses pidana terhadap kliennya salah alamat. ”Jelas sekali para saksi menyampaikan proses penyelesaian perkara berdasar kontrak kerja sama itu penyelesaiannya secara perdata. Jadi, proses pidana terhadap klien kami tidak benar,” tukas Julianto. 

Baca juga: Eksekusi Right Issue, Keluarga Sri Tahir Cs Setor Bank Mayapada Rp1,99 Triliun

Ada upaya menggeser kasus ke ranah pidana dipertanyakan Julianto. Menurutnya, berdasar keterangan saksi dari bagian pemasaran dan appraisal menunjukan cacat proses karena tidak adanya verifikasi dokumen, SHM, dan IMB.

“Ini kan perjanjiannya pakai jaminan pribadi (personal guarantee). Prosesnya bagaimana, bagaimana cara direksi memastikan jaminan pribadi tersebut, kenapa pihak bank menentukan nilai appraisal tidak memakai NJOP, kenapa bisa ada orang yang mau pinjam dana besar tapi prosesnya seperti itu saja. Nanti pada persidangan selanjutnya kami akan memberikan buku-bukti berkaitan dengan beberapa nama-nama diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pemilik bank. Kami mau lapor orang-orang Bank Mayapada yang terlibat, karena mereka lalai, dan tidak menjalankan Standard Operating Procedure (SOP),” tegasnya.

Tim kuasa hukum Ted Sioeng tersebut menyayangkan sikap pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menyertakan fakta perkara PKPU dalam gugatan pidana. “Terkait tuntutan JPU, mereka tidak menyertakan fakta perkara PKPU dalam gugatan mereka, karena kalau itu disertakan sama artinya mereka mengakui gugatan pidana ini sudah gugur dengan adanya putusan PKPU tersebut,” tutup Julianto. 

PN Jaksel menjadwalkan sidang lanjutan perkara ini pada Senin, 10 Februari 2025 mendatang. (abg)

Tags: Bank MayapadaMAYAPerbankanPerdataPN JakpusSaksi AhliSkandal Bank

Berita Terkait

Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei
Ekonomi

Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei

2026/04/18
istimewa
Ekonomi

Verse Lite Hotel Gajah Mada Raih Agoda Golden Circle Awards

2026/04/17
Navigasi Pasar, Sucor Sekuritas Hadirkan Stock Idea Festival 2026
Ekonomi

Navigasi Pasar, Sucor Sekuritas Hadirkan Stock Idea Festival 2026

2026/04/12
Jumbo! BRI Obral Dividen Rp52,1 Triliun
Ekonomi

Jumbo! BRI Obral Dividen Rp52,1 Triliun

2026/04/10
Garap Mahasiswa, Bursa Kripto CFX dan OJK Edukasi Aset Kripto
Ekonomi

Garap Mahasiswa, Bursa Kripto CFX dan OJK Edukasi Aset Kripto

2026/04/10
Cat Laku Keras, Avian Brands Salurkan Dividen Rp1,36 Triliun
Ekonomi

Cat Laku Keras, Avian Brands Salurkan Dividen Rp1,36 Triliun

2026/04/10

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

OJK

Kerek Inklusi Keuangan, OJK Pede dengan Regulasi Terbaru 

15 Maret 2022 13:57
Drop 64 Persen, Laba Emiten Sultan Subang Tersisa Rp43 Miliar

Drop 64 Persen, Laba Emiten Sultan Subang Tersisa Rp43 Miliar

15 April 2024 07:27
Delta Dunia Makmur

Akhiri Buyback, Delta Dunia Makmur Sedot Belanja Rp513,89 Miliar

9 Agustus 2023 20:27
Pollux Properties

Anak Usaha Jalani PKPU, Apa Tindakan Pollux Properties?

23 April 2022 09:27
Catat! Ini Jadwal Dividen Interim Emiten Menara Sandiaga Rp25 per Saham

Catat! Ini Jadwal Dividen Interim Emiten Menara Sandiaga Rp25 per Saham

6 Desember 2023 11:27
Buyback, Bank Raya Siagakan Anggaran Rp20 Miliar

Buyback, Bank Raya Siagakan Anggaran Rp20 Miliar

17 Juli 2024 14:27
Cakarang Listrindo

Cikarang Listrindo Tambah Kapasitas, Ini Pemantiknya

11 April 2022 07:27
Bank BCA

Buruan Ganti, 1 Desember 2021 Kartu Debit BCA Tanpa Chip Otomatis Terblokir

21 Oktober 2021 13:27
First Look Series Paradise Garden Dirilis, Berikut Ketegangan Vanesha Prescilla dan Jefri Nichol

First Look Series Paradise Garden Dirilis, Berikut Ketegangan Vanesha Prescilla dan Jefri Nichol

27 Juni 2021 21:19
Tower

Sarana Menara Akuisisi 90 Persen Saham Solusi Tunas Pratama 

6 September 2021 13:07

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu