• Redaksi
Kamis, Oktober 22, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Skandal Bank Mayapada, Ini Menurut Keterangan Saksi Ahli

abu by abu
7 Februari 2025 23:24
Skandal Bank Mayapada, Ini Menurut Keterangan Saksi Ahli
Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan skandal Bank Mayapada (MAYA). Sidang kali ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Hadir Prof Nindyo, sebagai saksi ahli perdata/perbankan. 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) itu, menyebut Ted Sioeng tidak bisa dipidana. Itu mengacu pada putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat (Jakpus). Tersebab, kepailitan masuk dalam asas hukum yang menyatakan peraturan khusus menggantikan peraturan umum atau disebut lex specialis.

Kalau merujuk Undang-Undang Kepailitan yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), ada salah satu pasal bisa merujuk kalau tidak salah Pasal 29 dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. 

Baca Juga

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

Transformasi Underwriting Berbasis Data

Superbrands Indonesia Apresiasi 64 Merek dalam Gala Award 2026

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

Baca juga: Ekspansi, Pemilik Mayapada Hospital Tawarkan Surat Utang Rp1,89 Triliun

Bank Mayapada”Pada pasal itu, tegas dinyatakan kalau sudah perkara kepailitan dan debitur dijatuhkan dalam keadaan pailit, maka perkara-perkara di luar kepailitan menjadi gugur, termasuk perkara yang berkaitan dengan peradilan yang sedang berlangsung menjadi gugur. Karena kepailitan adalah lex specialis,” urai Nindyo.

Oleh karena itu, bilang Nindyo, tidak relevan lagi kalau kreditur mempersoalkan adanya perbedaan peruntukan dari pinjaman yang dilakukan oleh nasabah atau debitur padahal utang-utangnya sudah dilunasi. Menurut Nindyo, prinsip dasar bank sebagai kreditur adalah utang atau kreditnya dibayar lunas oleh debitur. 

“Tidak relevan lagi menurut saya (kalau sudah terjadi pelunasan utang debitur terhadap kreditur, lalu kreditur menuntut debitur karena perbedaan peruntukan dari dana kredit). Karena kreditur pada dasarnya kalau itu bank, sebenarnya pada dasarnya bank yang penting dalam rangka mengucurkan kredit, itu kredit dibayar lunas,” jelas Nindyo.

Baca juga: Laba Melejit 123 Persen, Pengelola RS Mayapada Tekor Rp515 Miliar  

Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir juga menyampaikan hal serupa. Dia menegaskan Ted Sioeng tidak bisa dipidanakan dengan tuduhan penggelapan, dan penipuan. Sebab kalau benar terjadi proses-proses disebutkan keperdataan sudah berakhir, proses gugatan perdata sudah inkracht, sudah ada putusan. Demikian juga dikatakan kepailitan sudah inkracht, semuanya selesai. 

”Itu sesungguhnya proses hukum keperdataan kalau terjadi wanprestasi, ujungnya ada seperti yang ahli terangkan. Jadi, kalau begitu, hubungan keperdataan atau hubungan kontrak peminjaman kredit tersebut sudah terselesaikan berdasarkan putusan-putusan pengadilan yang bersangkutan, baik itu mengenai kepailitan maupun berhubungan dengan keperdataan,” jawab Mudzakkir.

Gedung Mayapada
Surat utang Bank Mayapada kantongi rating idBBB-. FOTO – ISTIMEWA

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Ted Sioeng, Julianto Aziz mengatakan keterangan saksi ahli pada persidangan hari ini menjadi titik terang kalau proses pidana terhadap kliennya salah alamat. ”Jelas sekali para saksi menyampaikan proses penyelesaian perkara berdasar kontrak kerja sama itu penyelesaiannya secara perdata. Jadi, proses pidana terhadap klien kami tidak benar,” tukas Julianto. 

Baca juga: Eksekusi Right Issue, Keluarga Sri Tahir Cs Setor Bank Mayapada Rp1,99 Triliun

Ada upaya menggeser kasus ke ranah pidana dipertanyakan Julianto. Menurutnya, berdasar keterangan saksi dari bagian pemasaran dan appraisal menunjukan cacat proses karena tidak adanya verifikasi dokumen, SHM, dan IMB.

“Ini kan perjanjiannya pakai jaminan pribadi (personal guarantee). Prosesnya bagaimana, bagaimana cara direksi memastikan jaminan pribadi tersebut, kenapa pihak bank menentukan nilai appraisal tidak memakai NJOP, kenapa bisa ada orang yang mau pinjam dana besar tapi prosesnya seperti itu saja. Nanti pada persidangan selanjutnya kami akan memberikan buku-bukti berkaitan dengan beberapa nama-nama diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pemilik bank. Kami mau lapor orang-orang Bank Mayapada yang terlibat, karena mereka lalai, dan tidak menjalankan Standard Operating Procedure (SOP),” tegasnya.

Tim kuasa hukum Ted Sioeng tersebut menyayangkan sikap pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menyertakan fakta perkara PKPU dalam gugatan pidana. “Terkait tuntutan JPU, mereka tidak menyertakan fakta perkara PKPU dalam gugatan mereka, karena kalau itu disertakan sama artinya mereka mengakui gugatan pidana ini sudah gugur dengan adanya putusan PKPU tersebut,” tutup Julianto. 

PN Jaksel menjadwalkan sidang lanjutan perkara ini pada Senin, 10 Februari 2025 mendatang. (abg)

Tags: Bank MayapadaMAYAPerbankanPerdataPN JakpusSaksi AhliSkandal Bank

Berita Terkait

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5
Ekonomi

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

2026/10/21
Transformasi Underwriting Berbasis Data
Ekonomi

Transformasi Underwriting Berbasis Data

2026/09/29
Superbrands Indonesia kembali memberikan apresiasi kepada merek-merek unggulan melalui ajang Gala Award Superbrands Indonesia’s Choice 2026 yang digelar di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2026)
Headline Ekonomi

Superbrands Indonesia Apresiasi 64 Merek dalam Gala Award 2026

2026/09/27
Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif
Ekonomi

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

2026/09/25
Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN
Ekonomi

Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN

2026/09/25
Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius
Ekonomi

Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius

2026/09/17

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

Bu Muslimah

Terbanglah Pelangi!

10 Juni 2023 05:27
Respons Rumor KKR Cabut, Begini Penjelasan Sari Roti 

Bayar Utang, Sari Roti Ngutang BCA Rp500 Miliar

9 Desember 2024 12:27

Peningkatan Testing dan Tracing Picu Lonjakan COVID-19

31 Januari 2022 20:40
Lukman Sardi

Tampil Dibelakang Layar , Lukman Sardi : Tanggung Jawab Lebih Besar

20 April 2021 15:48 - Updated on 21 April 2021 03:04
Para pengisi suara serial animasi Ibra, Surya Saputra, Ali Fikry, Bimasena dan Dwi Sasono. (indoposnews.co.id/nanohamid)

Animasi Muslim Ibra Jadi Pilihan Tontonan di Hari Raya Idul Adha

10 Juli 2022 11:44
Catur Sentosa

Catur Sentosa Pacu Ekspansi Sektor Ritel Modern

27 Mei 2022 06:27
Bumi Resources

Konversi OWK Rp304,44 Miliar Tuntas, Gerak Saham Bumi Resources Makin Menggoda

14 September 2022 12:27
Merosot 51 Persen, ABM Investama Cetak Laba USD91 Juta

Merosot 51 Persen, ABM Investama Cetak Laba USD91 Juta

2 Oktober 2024 06:27
Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana menyampaikan ucapan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Rabu (12/5/2021)

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Idul Fitri

12 Mei 2021 20:21
Tersangka! Kejagung Tahan Crazy Rich Surabaya Budi Said di Rutan Salemba

Tersangka! Kejagung Tahan Crazy Rich Surabaya Budi Said di Rutan Salemba

19 Januari 2024 10:57

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu