indoposnews.co.id – Dugaan pengambilan air sekaligus penjualan air ke industri tanpa izin oleh PT DFT di Sumedang, berkembang menjadi isu nasional. Oleh karena itu, aparat hukum tidak boleh main-main menangani kasus tersebut. Sebab, dikhawatirkan bisa meruntuhkan kewibawaan hukum.
”Harus diproses hukum, apalagi dugaan kasus itu sudah berjalan delapan tahun. Kalau terbukti melanggar, harus dikenai sanksi sesuai perundangan berlaku. Termasuk jika terbukti merugikan keuangan negara. Kalau tidak, wibawa hukum bisa runtuh,” tutur Pengamat Ekonomi Lingkungan Universitas Mulawarman, Bernaulus Saragih, Jumat (1/7).
Baca juga: Ilegal, PT DFT Belum Tunjukkan Izin Pengambilan Mata Air Blok Lebak Lewang
Selain berpengaruh terhadap kewibawaan hukum, Bernaulus juga mengingatkan dampak buruk lain kalau kasus tersebut tidak segera dituntaskan. Di antaranya, perusahaan tentu tidak akan punya Amdal. ”Padahal tanpa Amdal, tentu dampaknya sangat luar biasa terhadap lingkungan, karena air dikeruk sebanyak-banyaknya,” tegas Bernaulus.
Untuk itu, lanjut Bernaulus, pengambilan dan pemanfaatan air, baik air permukaan seperti mata air maupun air bawah tanah, harus memiliki izin. Terlebih jika digunakan untuk tujuan komersial, dan menjual ke industri. Itu karena izin tersebut, akan menentukan kapasitas, bagaimana pemanfaatan, dan bagaimana pembuangan limbahnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tindak Tegas Pengembang Darmo Hill, Simak Ini Dukungan PDIP dan PSI
Kalau diambil dari mata air, akan mempengaruhi aliran air secara keseluruhan terhadap kondisi lingkungan sekitar. Misalnya, mata air selama ini membentuk aliran air sungai, kalau dimanfaatkan tentu mempengaruhi bagian hilir. ”Dalam hal ini, bagian hilir bisa terkena dampak, dan akan kehilangan air. Harus ada aspek lingkungan dan sosialnya. Pendeknya, harus ada izin,” lanjutnya.
Dugaan kasus PT DFT sudah menjadi isu nasional. Berbagai pihak menyorot kasus tersebut. Di antaranya anggota DPR TB Hasanuddin, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, WALHI Jawa Barat, pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, dan pakar hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih. Bahkan, tokoh Jawa Barat juga mantan anggota Komisi III DPR, Deding Ishak Ibnu Sudja, mendesak dugaan kasus itu segera diproses hukum. Apalagi, kasus tersebut diduga berpotensi merugikan keuangan negara.
Baca juga: Tegas, Armuji Perintahkan Developer Darmo Hill Cabut Gugatan ke Warga
TB Hasanuddin, misalnya, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dengan memproses hukum pidana perusahaan yang mengambil mata air untuk kepentingan komersial. Pasalnya, tindakan itu merugikan negara dan masyarakat Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, dan Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
TB Hasanuddin menjelaskan, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA), bahwa air harus dimanfaatkan untuk negara, untuk rakyat, jangan sampai ada yang dirugikan akibat kegiatan ilegal. Pasal 49 ayat (2) UU itu, misalnya, menyebutkan penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha harus memiliki izin.
Baca juga: Wapres Sebut Penambahan Tiga Provinsi di Papua jadi Solusi Tingkatkan Pelayanan
Kalau tidak mengantongi izin namun sengaja melakukan kegiatan seperti pasal 49 ayat (2), maka berdasar pasal 70, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama tiga tahun. Selain itu, juga dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp5 miliar. (abg)



























