indoposnews.co.id -Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil mengungkap jaringan penyelundupan rokok ilegal internasional yang beroperasi di wilayah perbatasan Indonesia–Timor Leste. Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah tegas aparat dalam menekan praktik kejahatan lintas negara yang merugikan keuangan negara.
Dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai Atambua, aparat berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp12,3 miliar. Sementara itu, nilai total barang bukti yang diamankan mencapai Rp23,1 miliar.
“Kasus ini menunjukkan efektivitas koordinasi antar instansi dalam mengungkap jaringan penyelundupan hingga ke level operasionalnya,” ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko dalam keterangannya.
Baca Juga : Antisipasi Ledakan Penonton NCT 127, Polisi Siapkan Beragam Jurus
Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, memimpin langsung konferensi pers terkait kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen aparat dalam memperketat pengawasan di wilayah perbatasan yang selama ini rawan aktivitas ilegal.
Operasi tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Belu dan petugas Bea Cukai Atambua. Atas keberhasilan ini, sejumlah personel yang terlibat juga mendapatkan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.
Baca Juga : Nirina Zubir Ajak Masyarakat Korban Mafia Tanah Speak Up dan Laporkan ke Polisi
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan tiga warga negara asing asal China yang diduga menjadi aktor utama dalam jaringan ini. Ketiganya berinisial LSR, LJW, dan HRO, dengan peran masing-masing sebagai pengelola, penanggung jawab distribusi, dan pelaksana teknis penimbunan barang ilegal.
Barang bukti yang disita tidak sedikit. Aparat berhasil mengamankan sekitar 11 juta batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dengan pita cukai palsu.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa jaringan ini diduga berasal dari China, dikirim melalui Dili, dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut di perairan Atapupu.
“Pengawasan di jalur-jalur rawan akan semakin diperketat untuk mencegah praktik serupa,” ujarnya.
Polda NTT menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal karena tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum tidak hanya bertindak reaktif, tetapi juga proaktif dalam membongkar jaringan kejahatan hingga ke akar-akarnya, khususnya di wilayah perbatasan yang menjadi garda terdepan Indonesia. (ash)



























