• Redaksi
Jumat, Oktober 23, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Hiburan

Nirina Zubir Ajak Masyarakat Korban Mafia Tanah Speak Up dan Laporkan ke Polisi

Achmad Sukarno by Achmad Sukarno
14 Juli 2022 08:08
Nirina Zubir

Artis Nirina Zubir (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait laporannya yang menjadi korban mafia tanah di Polda Metro Jaya, Rabu (17/11/2021). foto : antara

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Selebritas Nirina Zubir mengajak masyarakat yang menjadi korban mafia tanah untuk berani bicara dan melaporkan kasusnya ke pihak Kepolisian.

Nirina mengatakan, kasus mafia tanah yang dialaminya hingga membuatnya rugi hingga Rp17 miliar hanya satu di antara ribuan lainnya yang menjadi korban.

“Kasus mafia tanah ini sedang menjadi perhatian khusus. Jadi gunakan kesempatan ini, bersuaralah, mengadulah, Anda semua bisa percaya kepada polisi,” kata Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Dukung Festival Remember November Yokjakarta, BTN Gandeng Sheila On 7

Dimas Supartono Bangkitkan Lagu Ciptaan Mendiang Ayahnya Berjudul Seandainya

Freshmag Gandeng The Changcuters Edukasi Anak Muda tentang Food Pleasure Tanpa Khawatir

Ricky Harun Bagi-bagi Tas British Propolis Edisi Hello Kitty

Nirina menyampaikan apresiasi kepada Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum  (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang telah mengungkap kasus mafia tanah tersebut.

Baca juga: Polda Metro tangkap tiga tersangka baru kasus mafia tanah Nirina Zubir

Total ada delapan tersangka yang telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tanah kasus yang dialami Nirina Zubir sebagai korban.

“Terima kasih semuanya yang sudah bekerja keras dan digali terus. Jadi membuat kami juga merasa dilindungi,” ujar Nirina.

Nirina mengatakan, Polda Metro Jaya juga memiliki nomor telepon yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk mengadu apabila menjadi korban mafia tanah, yakni 08128171998.

Dia berharap dengan adanya penindakan tegas dari pihak Kepolisian terhadap para mafia tanah dapat memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang ke depannya.

“Mari kita sama-sama kawal terus. Kita benar-benar dibukakan mata kita di sini dan semoga juga memberikan efek jera kepada mereka-mereka yang sudah melakukan kesalahan dan juga jangan membiarkan itu terjadi kembali,” tutur Nirina.

Baca juga: Polisi blokir rekening mafia tanah terkait laporan Nirina Zubir

Sebelumnya, penyidik Subdit Harda
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka baru dalam kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial MSA, AEO dan C. Pengungkapan tersangka baru itu berdasarkan fakta-fakta yang terdapat di persidangan.

“Di dalam proses persidangan yang dilakukan di pengadilan terungkap fakta baru bahwa ada pihak lain yang memiliki peran terhadap tindak pidana ini,” kata Endra Zulpan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal, yaitu Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (rim)

Tags: kepolisianmafia tanahnirina Zubir

Berita Terkait

Dukung Festival Remember November Yokjakarta, BTN Gandeng Sheila On 7
Ekonomi

Dukung Festival Remember November Yokjakarta, BTN Gandeng Sheila On 7

2025/10/20
Tono Supartono dan andi Rianto (ist)
Hiburan

Dimas Supartono Bangkitkan Lagu Ciptaan Mendiang Ayahnya Berjudul Seandainya

2025/03/19
Freshmag bersama The Changcuters sebagai brand ambassador mengkampanyekan tren gaya hidup sehat food pleasure tanpa khawatir gangguan lambung. (foto - istimewa)
Hiburan

Freshmag Gandeng The Changcuters Edukasi Anak Muda tentang Food Pleasure Tanpa Khawatir

2025/02/15
Ricky Harun Bagi-bagi Tas British Propolis Edisi Hello Kitty
Hiburan

Ricky Harun Bagi-bagi Tas British Propolis Edisi Hello Kitty

2025/01/11
Wulan Guritno
Ekonomi

Geser Wulan Guritno, Chef Juna Jadi Komisaris Lucy In The Sky

2024/11/26
Tandai Perjalanan 20 Tahun Bermusik, Kotak Gelar Konser Memorable
Musik

Tandai Perjalanan 20 Tahun Bermusik, Kotak Gelar Konser Memorable

2024/11/14

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (dok.antara)

Ditangkap Polisi, dr Lois Terkena Pasal Berita Bohong

12 Juli 2021 16:38 - Updated on 13 Juli 2021 20:45
Perdana! Komisaris Ini Serok 1,25 Juta Saham IMC Logistik Rp450 per Lembar

Perdana! Komisaris Ini Serok 1,25 Juta Saham IMC Logistik Rp450 per Lembar

8 Maret 2024 10:27
Anker

Gandeng Marvel, Anker Luncurkan Edisi Khusus Superhero 4 Jenis Produk

21 Desember 2021 16:26
Kabupaten Dairi

Dairi Goes International, Promosi Pariwisata Kreatif Bersemangat G20 

2 Juni 2022 18:27
Bank Neo

Pendapatan Melesat 107 Persen, Bank Neo Malah Tekor Rp566 Miliar

3 Desember 2023 00:27
JXB

Restorasi Industri Pariwisata, Jakarta Tourisindo Soft Launching JIS

20 November 2021 16:50
Tangkapan layar video pengakuan penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin yang mengaku mengalami penyiksaan.

Komnas HAM Temukan Video Penghuni Kerangkeng

2 Maret 2022 16:36
Telkom Indonesia

Kerek Kinerja, Telkom Indonesia Perkuat Modal Telkomsat Rp397 Miliar

23 Maret 2022 10:57
Produsen Dudukan Toilet Bagi Dividen Rp247 Miliar, Berminat?

Produsen Dudukan Toilet Bagi Dividen Rp247 Miliar, Berminat?

11 Juni 2025 17:00
Pendapatan Drop 32 Persen, Bukaka Tabulasi Laba Rp172 Miliar

Pendapatan Drop 32 Persen, Bukaka Tabulasi Laba Rp172 Miliar

22 Mei 2024 15:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu