Indoposonline.NET – PT Intan Baruprana Finance (IBFN) mendapat surat peringatan ketiga (SP3) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maklum, perusahaan belum memenuhi modal minimum sesuai ketentuan berlaku. Surat ‘cinta’ OJK itu diterima perusahaan pada 2 Agustus 2021.
Manajemen Intan Baruprana kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut surat mengenai laporan informasi atau fakta material atas surat peringatan ketiga OJK terjadi pada 28 Juli 2021. ”Jenis informasi dan fakta material, peringatan ketiga dari OJK mengenai penetapan pelanggaran rasio modal terhadap modal disetor, dan permodalan,” tutur Direktur Utama IBFN Carolina Dina Rusdiana, Rabu (4/8).
Baca juga: Zalora Siapkan Edisi Kemerdekaan
Surat peringatan itu sesuai pasal 111 ayat (1) POJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Beleid itu menyatakan perusahaan pembiayaan tidak memenuhi ketentuan pasal 88, dan pasal 90 ayat (1) POJK itu wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lama satu bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran oleh OJK.
SP3 itu sebut Carolina, berdampak kejadian, informasi, atau fakta material terhadap kegiatan operasional, dan hukum. Begitu juga berdampak terhadap kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan. Kalau dalam waktu dua bulan perseroan belum menyampaikan rencana pemenuhan dan mendapat persetujuan OJK, perseroan dapat dikenakan sanksi lebih lanjut.
Baca juga: BRIN Dukung Penguatan Modal dan Peningkatkan Riset Energi Ramah Lingkungan
Saat bersamaan, Intan Baruprana bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada Rabu, 25 Agustus 2021. Rapat itu akan digelar di Auditorium Lantai 5, INTA HQ Building, Jl. Raya Cakung Cilincing KM 3.5, Jakarta Utara, pukul 14.00 WIB. Hanya, agenda rapat tidak menyinggung mengenai aksi korporasi atau lainnya.
Sebelumnya, pada 27 Juli 2021, kepada BEI, Intan Baruprana mengaku mengalami akumulasi defisit Rp1,18 triliun, dan defisiensi modal Rp 322,30 miliar per akhir 2020. Pada 27 Mei 2021, perseroan telah mendapatkan sanksi peringatan kedua dari OJK.
Baca juga: Wall Street Memburuk, IHSG Orbit Zona Hijua
Direktur Intan Baruprana Alexander Reyza mengaku telah melakukan sejumlah upaya memperbaiki struktur permodalan untuk memenuhi rasio-rasio ditentukan OJK. Pertama, mengajukan permohonan kepada para kreditur untuk melakukan konversi utang menjadi saham atau instrumen lainnya. Kedua, mencari investor strategis untuk memperkuat struktur permodalan melalui HMETD.
Selain itu, juga tidak memiliki pembiayaan baru pada 2021 karena belum ada sumber pendanaan baru, baik dari perbankan, dan lainnya. Perbaikan kinerja mengacu pada pengajuan restrukturisasi pada para kreditur, dan mencari investor strategis. Saat ini, para kreditur separatis masih dalam proses internal dalam rencana mengonversi utang menjadi saham.
Baca juga: PDB Positif, Investor Sikat Saham-Saham Berikut
Merujuk materi Public Expose Insidentil membeber, Intan Baruprana periode 2020 mengalami rugi bersih Rp598,09 miliar atau naik 407,15 persen secara tahunan (year on year/yoy). Itu dipengaruhi lini pendapatan negatif Rp35,71 miliar, dan lini beban melonjak menjadi Rp548,82 miliar. Akhir 2020 total aset mencapai Rp876,40 miliar, melorot 41,43 persen (yoy) dari sebelumnya Rp1,49 triliun.
Liabilitas Rp1,19 triliun, turun 1,84 persen (yoy) dari sebelumnya Rp1,22 triliun. Ekuitas negatif Rp322,30 miliar, atau anjlok 220,67 persen (yoy) dari sebelumnya Rp275,36 miliar. Gearing ratio 3,16 kali, financing to asset ratio (FAR) 57,93 persen, modal terhadap modal disetor terkoreksi 45,39 persen, dan rasio permodalan minus 26,02 persen. Kemudian pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) net terjaga di level 0,58 persen atau lebih baik dibanding akhir 2019 di kisaran 12,96 persen. (abg)