indoposnews.co.id – Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengatakan Pemerintah Provinsi Jabar mengikuti arahan pemerintah pusat terkait kebijakan ibadah di bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah dan mudik Lebaran 2022.
“Saya kira kalau urusan COVID-19 secara nasional kami tidak ada kewenangan khusus di level provinsi. Maka kita dan warga harus mengikuti arahan dari pemerintah pusat,” ujar Ridwan Kamil saat kunjungan kerja ke Kabupaten Bogor, Kamis.
Baca Juga : Presiden Joko Widodo Menegaskan Mudik Dibolehkan, Asal!
Begitu pun dengan mudik, pemerintah pusat sedang mempertimbangkan vaksin ketiga atau booster sebagai syarat warga untuk dapat mudik.
Diketahui tes antigen dan PCR sebagai syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri dan transportasi darat, laut, udara telah lebih dulu ditiadakan kecuali bagi orang yang belum divaksin lengkap (dua dosis) maupun booster.
“Intinya silakan melakukan apa saja termasuk mudik asal jaminan sudah divaksin, itu menguatkan keyakinan kita bahwa pada saat berinteraksi kita yakin sudah dilindungi oleh vaksin,” ujar Kang Emil. (mid)