indoposnews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) bersikap tegas. Pemkot Surabaya meminta pengembang perumahan Darmo Hill yaitu PT Dharma Bhakti Adijaya tidak melanjutkan gugatan perdata terhadap warga penghuni perumahan. Itu terkait dengan pengelolaan kawasan lingkungan.
Wakil Walikota Surabaya Armuji mengatakan pengembang tidak perlu mengajukan gugatan hukum secara perdata kepada warga yang membentuk Rukun Tetangga (RT), dan menuntut pengelolaan kebersihan lingkungan secara swadaya. Langkah warga sudah sesuai ketentuan Pemkot Surabaya.
Baca juga: Gelar BBI Lagawi Fest, Kemenperin Dorong IKM Lampung Go-Digital
Di mana, warga diperkenankan untuk membentuk kepengurusan tingkat RT sesuai dengan peraturan perundangan. ”Tidak perlu tuntut menuntut melalui jalur hukum karena sudah ada ketentuannya. Sudah ada peraturannya,” tutur Armuji, kala melakukan mediasi antara pengembang dengan warga perumahan Darmo Hill, Senin (20/6).
Armuji juga meminta pengembang PT Dharma Bhakti Adijaya menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) ke Pemkot Surabaya apabila lahan perumahan sudah terjual lebih dari 90 persen. ”Kami mengapresiasi imbauan tegas Wawali Kota Armuji agar pengembang tidak melanjutkan gugatan perdata soal pengelolaan kawasan lingkungan perumahan,” tegas Ketua RT04/RW05 Perumahan Darmo Hill Toni Sutikno.
Baca juga: Sandiaga Uno Tegaskan Wisman Mancanegara Tidak Menciptakan Problem di Bali
Toni berharap pengembang mendengarkan aspirasi, dan tuntutan warga, termasuk tidak melakukan upaya intimidasi. ”Senin siang kami melakukan mediasi, sorenya kami menerima surat tagihan soal IPL dari pengembang. Itu artinya, pengembang tidak mematuhi perintah Wawali Kota lho,” ucapnya.
Sejatinya, bilang Toni, warga tidak keberatan apabila uang iuran pengelolaan lingkungan (IPL) yang selama ini dibayarkan kepada pengembang, kembali ke warga perumahan dalam bentuk nyata dari sisi kebersihan lingkungan, dan penggunaan dana dilakukan secara transparan.
Baca juga: Dinkes Sinkawang Temukan Satu Kasus Cacar Monyet
Hanya, selama ini warga perumahan sudah melihat secara langsung pengelolaan kawasan hunian jauh dari ekspektasi. Mengenai klaim pengembang ada warga tidak membayar IPL, Toni mengaku harus diklarifikasi pengembang. ”Warga tidak bayar IPL ada dua kategori yakni sudah membayar melalui RT karena pengembang tidak menjalankan tugas secara optimal. Lalu ada juga warga tidak membayar karena janji pengembang tidak ditepati. Jadi, warga dibohongi, seperti pembangunan Club House tidak pernah terwujud,” beber Toni.
Toni berharap pengembang dapat mematuhi perintah tegas Pemkot Surabaya mengenai pengelolaan lingkungan hunian Darmo Hill. Warga berharap, perintah Wawali Kota Surabaya agar pengembang mematuhi kesepakatan, dan dikawal bersama, termasuk Komisi A DPRD Surabaya.
Baca juga: Film My Sassy Girl Jadi Karya Terbaik Sutradara Fajar Bustomi
Prahara itu, menyita perhatian Pemkot Surabaya. Itu bermula ketika warga Perumahan Darmo Hill sudah menempati kawasan hunian sejak 2003-2004, keberatan dengan pengelolaan lingkungan oleh developer. Tercatat 198 warga kawasan itu bersepakat membentuk kepengurusan RT untuk mengelola secara swadaya lingkungan perumahan.
Selama menempati kawasan perumahan itu, warga membayar IPL melalui pengembang yakni PT Dharma Bhakti Adijaya. Besaran iuran rata-rata Rp1.100 per meter persegi per bulan untuk hunian, dan Rp2.000 per meter persegi untuk lahan kosong. Meski sudah membayar iuran, warga mengeluhkan kawasan perumahan terlihat kumuh, dan terkesan tidak pernah dirawat dari sisi kebersihan lingkungan.
Baca juga: Berlaga di Kontestasi Pemilu 2024, PKNU Menjelma Menjadi PKR
Warga Darmo Hill bersepakat mengelola IPL secara swadaya melalui RT sejak April 2022. Hanya, langkah pengelolaan IPL dan kebersihan lingkungan secara swadaya oleh warga mendapat respons tidak menyenangkan dari pengembang. Kendaraan angkutan sampah untuk memilah sampah warga, kerap dihalang-halangi petugas keamanan dari pengembang.
Puncaknya, keputusan warga melalui RT untuk mengelola IPL secara swadaya, justru dilaporkan secara perdata pihak pengembang ke pengadilan. (abg)