Indoposonline.net – Anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) diamankan pihak kepolisian pada Jumat pagi sekitar pukul 04.00 WIB. AT diamankan atas perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun.
”Pelaku melakukan kekerasan seksual ke korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/5).
Baca Juga : Atur Arus Balik, Petugas Dishub Kota Bekasi Dikeroyok Pengguna Jalan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut AT tidak hanya melakukan kekerasan seksual namun juga menjual korban kepada lelaki hidung belang. “Dan disertai dengan menjual korban ke orang lain,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/5).
Hingga saat ini yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Keterangan awal dari pengakuan AT, yang bersangkutan menjual korban secara daring melalui aplikasi MiChat. “Pelaku menjual korban ke orang lain dengan aplikasi MiChat,” tambahnya.
Baca juga : Larang Mudik, Terminal Induk Bekasi Berubah jadi Kota Mati
Diketahui, kasus itu bermula saat korban berkenalan dan sempat berpacaran dengan dengan AT. Selama berpacaran, korban jarang pulang ke rumah hingga membuat keluarga korban curiga. Kepada keluarganya korban mengaku berada di indekos AT dan kerap diancam pelaku agar tidak pulang serta mengaku kerap mengalami kekerasan seksual
Keluarga korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. Polisi kini sudah menetapkan AT yang merupakan anak dari salah satu anggota DPRD Kota Bekasi sebagai tersangka dalam kasus ini. (nal)