• Redaksi
Sabtu, April 18, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home News

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Saifuddin Ibrahim

Sandy H by Sandy H
21 Maret 2022 14:38
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Saifuddin Ibrahim
Share on FacebookShare on Twitter

Indoposnews.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polisi menindak Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di Al Quran.

Dia menilai pernyataan Saifuddin tersebut diduga berisi pesan kebencian terhadap agama tertentu sehingga akan mengganggu ketertiban beragama di Indonesia.

“Saya minta kepolisian agar segera berkoordinasi dengan pihak terkait seperti imigrasi atau lembaga lainnya karena Si diduga ada di luar negeri,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Status Interpol Red Notice Dato Sri Mohammed Shaheen Shah Dicabut

Dari Desa untuk Prestasi: Mendes Yandri Saksikan Final Dramatis Liga Desa 2026 di Boyolali

Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127

Noval Abuzarr : GEKRAFS Meneguhkan Posisi Kreatif Indonesia di Panggung Global

Dia menilai, pernyataan SI tidak bisa diterima karena diduga berisi pesan kebencian terhadap agama tertentu sehingga dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban beragama di Indonesia.

Sahroni menyesalkan mengapa ujaran kebencian seperti yang diungkapkan SI masih terjadi di Indonesia, padahal sebagai negara yang beragam, tentunya masyarakat harus memprioritaskan toleransi dan saling menghormati.

“Pernyataan seperti ini sangat berbahaya karena bisa menyulut konflik di masyarakat, dan kita tahu, agama adalah isu sensitif. Apa pun agamanya, kalau dihina kita tentunya tidak akan diam,” ujarnya.

Baca juga : Komisaris Terlalu Bengkak, Indosat Ooredoo Tak Ganggu Kinerja

Karena itu Sahroni menekankan pentingnya Polisi menindak SI oleh Polisi untuk meredam emosi masyarakat terkait penghinaan agama yang diduga dilakukan yang bersangkutan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mulai melaksanakan penyelidikan terkait laporan dugaan penistaan oleh Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di Al Quran.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 atas nama pelapor Rieke Vera Routinsulu.

“Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA oleh saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses,” tutur Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/3).

Baca Juga : Tampil Dua Malam, ini Persembahan Terbaik HUT Indosiar ke-27

Dalam laporan tersebut, kata Dedi, Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses dilaporkan dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.

Menurut dia, dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri. (Mid)

Tags: indoposnews.co.idnasionalpolitikSahroniSaifuddin Ibrahim

Berita Terkait

Dato Sri Mohammed Shaheen Shah
News

Status Interpol Red Notice Dato Sri Mohammed Shaheen Shah Dicabut

2026/01/28
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menghadiri langsung pertandingan final Liga Desa 2026 yang digelar di Lapangan Songgo Langit, Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2026)
News

Dari Desa untuk Prestasi: Mendes Yandri Saksikan Final Dramatis Liga Desa 2026 di Boyolali

2026/01/14
Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127
Headline Utama

Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127

2025/11/18
Noval Abuzarr Wakil Ketua Harian DPP GEKRAFS
Nasional

Noval Abuzarr : GEKRAFS Meneguhkan Posisi Kreatif Indonesia di Panggung Global

2025/11/18
Serukan Pembaruan UU Kewarganegaraan, Ini Tindakan HAKAN
Headline News

Serukan Pembaruan UU Kewarganegaraan, Ini Tindakan HAKAN

2025/11/06
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto mencanangkan Gerakan Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba )dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kalimantan Selatan. (ist)
News

Menteri Desa Canangkan Gerakan Desa Bersinar di Kalimantan Selatan

2025/11/04

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Susut 13 Persen, Unilever Tabulasi Laba Rp2,15 Triliun

Susut 13 Persen, Unilever Tabulasi Laba Rp2,15 Triliun

2 Agustus 2025 06:27
tangkapan layar adegan drama sponsor

Han Chae Young Beri Ji Yi Soo Tawaran Menggoda di Drama Sponsor Episode 3, Apa Itu?

1 Maret 2022 18:21
Tangkapan layar Buku Harian Seorang Istri

Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Selasa 5 April : Dewa dan Nana Batalkan Perceraian

5 April 2022 20:20
Adhi Karya

Adhi Karya Eksekusi Transaksi Afiliasi Rp103,15 Miliar

11 Juni 2023 15:27 - Updated on 12 Juni 2023 11:13
IHSG

Sepi Sentimen Positif, IHSG Arungi Area 6.052-6.136

10 Agustus 2021 08:43
Melejit 42 Persen, Pengelola RS Hermina Raup Laba Rp348 Miliar

Melejit 42 Persen, Pengelola RS Hermina Raup Laba Rp348 Miliar

18 Oktober 2023 19:27
Gagal Jadi Pramugari, Nita Thalia Bersinar di Panggung Musik

Gagal Jadi Pramugari, Nita Thalia Bersinar di Panggung Musik

20 Juni 2021 20:20 - Updated on 23 Juni 2021 11:14
Ikea

IKEA Indonesia Luncurkan Menu Makanan Sehat

27 Agustus 2021 23:53
AKRA Corporindo

Bak Kacang Goreng, Bos Satu Ini Borong Saham AKR Corporindo Rp2,73 Miliar

10 Agustus 2021 09:57
Bali United menang 2-1 atas Arema FC pada laga pekan ke-31 BRI Liga 1 2021/2022 di Stadion I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Selasa (15/3/2022)

Penalty Jadi Kunci Kemengan Bali United atas Arema FC

15 Maret 2022 20:40

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu