indoposonline.NET – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran menegaskan bahwa patroli selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bukan berarti melarang orang berjualan.
Fadil mengatakan peristiwa menyimpang yang belakangan ini muncul adalah kesalahpahaman, karena yang sebetulnya diinginkan dari patroli PPKM Darurat adalah mengatur, bukan melarang berjualan.
Baca juga : Denda PPKM Darurat di Kab Indramayu Tembus Setengah Milliar
“Anda malam hari coba keliling ke pelosok-pelosok, di Cengkareng (Jakarta Barat), di Kemayoran (Jakarta Pusat), di Penggilingan (Jakarta Utara), di Cakung (Jakarta Timur), di Bangka (Jakarta Selatan), apakah kami pernah melarang mereka berjualan? Yang terjadi adalah kami mengatur,” ujar Fadil di Jakarta, Minggu (18/7).
Fadil menyadari masih ada kesalahpahaman yang terjadi di lapangan. Untuk itu, ia berjanji akan melakukan evaluasi. Namun, ia bersyukur di Ibu Kota sampai saat ini tidak sampai terjadi gesekan-gesekan dengan masyarakat. Untuk itu, Kapolda Metro Jaya mengucapkan terima kasih kepada segenap elemen masyarakat Jakarta dan juga mengapresiasi aparat yang bertugas di lapangan yang tetap melaksanakan operasi sesuai koridor kemanusiaan. “Sehingga situasi tetap kondusif,” kata Fadil.
Baca Juga : Kapolda Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Jurnalis di Kabupaten Simalungun
Menurut ayah dari anggota DPR RI termuda Farah Puteri Nahlia itu, Jakarta tidak hanya harus sehat, tapi juga harus aman dan sejuk. Untuk itu, ia mengingatkan kepada anggota di lapangan agar bersikap santun dalam penegakan hukum, sesuai arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam Rapat Evaluasi Terbatas Sabtu (17/7) kemarin. “Kami ingatkan kepada anggota untuk bersikap santun, namun tetap menegakkan hukum,” kata Fadil. (nal)