Indoposonline.NET – Saham PT Hanson International (MYRX) berpotensi delisting atau penghapusan. Saham Hanson telah mengalami suspensi sekitar 18 bulan. Itu tertuang dalam pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) bernomor Peng-00030/BE.PP3/07-2021. ”Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 16 Januari 2022 mendatang,” urai keterangan BEI, Senin (19/7).
Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi disampaikan perseroan. Susunan dewan komisaris, dan direksi perseroan berdasar Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No.17 tanggal 13 November 2019 adalah sebagai berikut:
Baca juga: Hasil Rights Issue BRI, Modal Jumbo Holding Ultramikro
Komisaris Utama Raden Agus Santosa, Komisaris Nurharjanto, Komisaris Independen Venkata Ramana Tata, Direktur Utama Benny Tjokrosaputro, Direktur Rony Agung Suseno, Direktur Hartono Santoso, dan Direktur Adnan Tabrani.
Kemudian, pemegang saham perseroan berdasar pemegang saham di atas 5 persen KSEI per 14 Juli 2021: PT ASABRI (Persero) 9.405.765.952 atau 10,85 persen, dan masyarakat 77.297.454.840 alias 89,15 persen. Jadi, jumlah 86.703.220.792 atau 100,00 persen.
Baca juga: Proyek Reklamasi Tak Jelas, Moody’s Lorot Rating Utang Agung Podomoro Land
Bursa dapat menghapus efek perusahaan tercatat apabila berdasar ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.
Ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. (abg)



























