indoposnews.co.id – Perseteruan Budi Said dengan Aneka Tambang (ANTM) memasuk episode baru. Teranyar Budi Said, mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas Antam. Itu dilakukan crazy rich Surabaya, Jawa Timur (Jatim) tersebut karena pembelian emas 1,1 ton tidak kunjung dikirim.
Budi melayangkan gugatan PKPU ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Merespons tindakan Budi Said itu, kuasa hukum Antam Fernandes Raja Saor mengaku tidak gentar. Fernandes menyebut permohonan PKPU itu, sangat erat dengan dugaan tindakan gratifikasi Budi Said.
Itu berdasar fakta dalam persidangan pada Perkara No.84/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby,. Perkara No.85/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby, Perkara No.86/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby., juga tercermin dalam Putusan Nomor 2576/Pid.B/2019/PN.Sby, dan Putusan Nomor 2658/Pid.B/2019/PN.Sby.
Baca juga: Tolak Setor 1,1 Ton Emas, Antam Gugat Balik Crazy Rich Surabaya
Menilik sejumlah perkara itu, jelas transaksi itu, dilakukan di luar mekanisme jual beli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya mewajibkan emas diserahkan sesuai Faktur. ”So, mengenai hal tersebut harus diusut tuntas dan dibuktikan oleh mekanisme peradilan berlaku di Indonesia,” tegas Fernandes.
Menurut Fernandes, hal itu bisa dicek pada faktur sebagai landasan mengenai transaksi emas karena sesuai dengan sistem dan harga official Antam. ”Faktur akan membuktikan tidak ada satu gram emas pun belum diserahkan Antam kepada Budi Said,” ucap Fernandes.
Dengan begitu, pada prinsipnya tagihan dalam Permohonan PKPU dapat dikatakan tidak bersifat sederhana karena bertentangan dengan Pasal 8 ayat 4 UU KPKPU. Itu karena apabila tagihan Budi Said dikabulkan, dapat menimbulkan potensi dugaan kerugian negara sangat besar.
Baca juga: PK Kandas, Antam Harus Ganti 1,1 Ton Emas pada Crazy Rich Surabaya
Apalagi, Budi Said mengajukan Permohonan PKPU tanpa mempertimbangkan Antam perusahaan BUMN. Antam satu-satunya perusahaan BUMN memproduksi Logam Mulia Batangan sebagai acuan harga emas batangan Indonesia. Gugatan PKPU itu, dapat menghambat Antam mendistribusikan emas akan berdampak krusial bagi stabilitas ekonomi, dan bisnis Indonesia.
Mewakili Antam, Fernandes percaya Pengadilan Niaga, PN Jakpus, dapat memberi rasa keadilan dan kepastian hukum untuk tidak memberi status PKPU bagi Antam. Selanjutnya, Antam dan Tim Kuasa Hukum, yaitu Jamdatun Kejagung RI & Fernandes Partnership tengah menyiapkan langkah hukum dalam bentuk persiapan dalil-dalil bantahan, dan langkah hukum berbentuk korespondensi kepada instansi pemerintah, akan dicantumkan pada jawaban PKPU, pembuktian dan/atau kesimpulan.
Sebelumnya, Syarif Faisal Alkadrie Corporate Secretary Division Head Antam mengaku akan menghormati segala proses hukum tengah berjalan. Mengambil langkah hukum terintegrasi untuk melawan permohonan PKPU Budi Said. ”Dapat kami pastikan operasional perseroan tetap berjalan normal,” tegas Faisal.
Baca juga: Penjualan Emas Moncer, Antam Raup Laba Bersih Rp1,8 Triliun
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menolak Peninjauan Kembali (PK) Antam atas putusan kasasi yang dimenangkan Budi Said. Oleh karena itu, Antam harus menyerahkan kekurangan emas 1,13 ton kepada Budi Said.
Namun, sayangnya Antam tidak menjalankan putusan kasasi tersebut. Lalu, Budi Said mengajukan gugatan PKPU kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sesuai UU No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU, kalau permohonan PKPU Budi Said dikabulkan, Antam harus menyerahkan sisa emas sesuai skema sebagaimana diputuskan pengadilan, dan disepakati dengan tim kurator.
Sebaliknya, apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga bisa dicapai kesepakatan atau kewajiban tidak tuntas ditunaikan, maka Antam akan dinyatakan pailit. (abg)