• Redaksi
Jumat, Juni 13, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tanggapi Gugatan PKPU Budi Said, Kuasa Hukum Antam Siapkan Ini

abu by abu
13 Desember 2023 15:27
Aneka Tambang

Proses pengolahan di smelter Aneka Tambang. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Perseteruan Budi Said dengan Aneka Tambang (ANTM) memasuk episode baru. Teranyar Budi Said, mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas Antam. Itu dilakukan crazy rich Surabaya, Jawa Timur (Jatim) tersebut karena pembelian emas 1,1 ton tidak kunjung dikirim.

Budi melayangkan gugatan PKPU ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Merespons tindakan Budi Said itu, kuasa hukum Antam Fernandes Raja Saor mengaku tidak gentar. Fernandes menyebut permohonan PKPU itu, sangat erat dengan dugaan tindakan gratifikasi Budi Said.

Itu berdasar fakta dalam persidangan pada Perkara No.84/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby,. Perkara No.85/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby, Perkara No.86/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby., juga tercermin dalam Putusan Nomor 2576/Pid.B/2019/PN.Sby, dan Putusan Nomor 2658/Pid.B/2019/PN.Sby.

Baca Juga

Performa Apik, Summarecon Tabur Dividen Rp148,57 Miliar

Garap Industri Bola, BTN Sponsori Tiga Klub Raksasa Liga 1

Harga Logam Mulia Melejit, Mirae Asset Sarankan Borong Saham-saham Emas

Jualan Laris, Produsen Ban Michelin Bagi Dividen Rp339,76 Miliar

Baca juga: Tolak Setor 1,1 Ton Emas, Antam Gugat Balik Crazy Rich Surabaya

Menilik sejumlah perkara itu, jelas transaksi itu, dilakukan di luar mekanisme jual beli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya mewajibkan emas diserahkan sesuai Faktur. ”So, mengenai hal tersebut harus diusut tuntas dan dibuktikan oleh mekanisme peradilan berlaku di Indonesia,” tegas Fernandes. 

Menurut Fernandes, hal itu bisa dicek pada faktur sebagai landasan mengenai transaksi emas karena sesuai dengan sistem dan harga official Antam. ”Faktur akan membuktikan tidak ada satu gram emas pun belum diserahkan Antam kepada Budi Said,” ucap Fernandes.

Dengan begitu, pada prinsipnya tagihan dalam Permohonan PKPU dapat dikatakan tidak bersifat sederhana  karena bertentangan dengan Pasal 8 ayat 4 UU KPKPU. Itu karena apabila tagihan Budi Said dikabulkan, dapat menimbulkan potensi dugaan kerugian negara sangat besar.

Baca juga: PK Kandas, Antam Harus Ganti 1,1 Ton Emas pada Crazy Rich Surabaya 

Apalagi, Budi Said mengajukan Permohonan PKPU tanpa mempertimbangkan Antam perusahaan BUMN. Antam satu-satunya perusahaan BUMN memproduksi Logam Mulia Batangan sebagai acuan harga emas batangan Indonesia. Gugatan PKPU itu, dapat menghambat Antam mendistribusikan emas akan berdampak krusial bagi stabilitas ekonomi, dan bisnis Indonesia. 

Mewakili Antam, Fernandes percaya Pengadilan Niaga, PN Jakpus, dapat memberi rasa keadilan dan kepastian hukum untuk tidak memberi status PKPU bagi Antam. Selanjutnya, Antam dan Tim Kuasa Hukum, yaitu Jamdatun Kejagung RI & Fernandes Partnership tengah menyiapkan langkah hukum dalam bentuk persiapan dalil-dalil bantahan, dan langkah hukum berbentuk korespondensi kepada instansi pemerintah, akan dicantumkan pada jawaban PKPU, pembuktian dan/atau kesimpulan.

Sebelumnya, Syarif Faisal Alkadrie Corporate Secretary Division Head Antam mengaku akan menghormati segala proses hukum tengah berjalan. Mengambil langkah hukum terintegrasi untuk melawan permohonan PKPU Budi Said. ”Dapat kami pastikan operasional perseroan tetap berjalan normal,” tegas Faisal.

Baca juga: Penjualan Emas Moncer, Antam Raup Laba Bersih Rp1,8 Triliun

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menolak Peninjauan Kembali (PK) Antam atas putusan kasasi yang dimenangkan Budi Said. Oleh karena itu, Antam harus menyerahkan kekurangan emas 1,13 ton kepada Budi Said.

Namun, sayangnya Antam tidak menjalankan putusan kasasi tersebut. Lalu, Budi Said mengajukan gugatan PKPU kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sesuai UU No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU, kalau permohonan PKPU Budi Said dikabulkan, Antam harus menyerahkan sisa emas sesuai skema sebagaimana diputuskan pengadilan, dan disepakati dengan tim kurator.

Sebaliknya, apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga bisa dicapai kesepakatan atau kewajiban tidak tuntas ditunaikan, maka Antam akan dinyatakan pailit. (abg)

Tags: 1 TonAneka TambangAntamANTMBudi SaidBUMNMAPKPUSengketa Emas

Berita Terkait

Performa Apik, Summarecon Tabur Dividen Rp148,57 Miliar
Ekonomi

Performa Apik, Summarecon Tabur Dividen Rp148,57 Miliar

2025/06/12
Garap Industri Bola, BTN Sponsori Tiga Klub Raksasa Liga 1
Ekonomi

Garap Industri Bola, BTN Sponsori Tiga Klub Raksasa Liga 1

2025/06/12
Harga Logam Mulia Melejit, Mirae Asset Sarankan Borong Saham-saham Emas
Ekonomi

Harga Logam Mulia Melejit, Mirae Asset Sarankan Borong Saham-saham Emas

2025/06/12
MASA
Ekonomi

Jualan Laris, Produsen Ban Michelin Bagi Dividen Rp339,76 Miliar

2025/06/12
Mantul, Pemilik Pondok Indah Mall Obral Dividen Rp690 Miliar
Ekonomi

Mantul, Pemilik Pondok Indah Mall Obral Dividen Rp690 Miliar

2025/06/12
Songsong BTN Jakim 2025, BTN Sodorkan Kejutan Ini
Ekonomi

Songsong BTN Jakim 2025, BTN Sodorkan Kejutan Ini

2025/06/12

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Jasa Armada

Sajikan Layanan Ini, Jasa Armada Gandeng GTS Internasional

25 Agustus 2021 17:27
Bumi Minerals

Sugiman Halim Divestasi 29 Juta Saham Bumi Resources Minerals, Cek Transaksinya

15 Maret 2022 13:20
youtube

Penonton YouTube Naik 30 Persen

14 Oktober 2021 13:42
Nusatama Guyur Dividen Rp422 Juta, Telisik Jadwalnya

Nusatama Guyur Dividen Rp422 Juta, Telisik Jadwalnya

11 Juni 2024 07:27
Sandiaga uno

Arab Saudi Cabut Larangan Warga Negaranya ke Indonesia, ini Tanggapan Sandiaga Uno

7 Juni 2022 19:12
ilustrasi

Tips Memilih Ban Sepeda Motor

8 April 2022 13:20
Indocement

Bangun Kolaborasi Pengelolaan Sampah, Indocement Luncurkan Program Trashback

25 Agustus 2022 18:27
Catur Sentosa

Jangkau Seluruh Kota, Catur Sentosa Operasikan Mitra10 Banjarmasin

11 Juni 2021 17:16
istimewa

Simak! ini Sosok Dibalik Kesuksesan Pesta Ulang Tahun Ashanty

18 November 2023 02:32
5 Besar Primadona Pantura MNCTV Memanas!

5 Besar Primadona Pantura MNCTV Memanas!

6 Maret 2023 19:02

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu