• Redaksi
Senin, Mei 4, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tolak Setor 1,1 Ton Emas, Antam Gugat Balik Crazy Rich Surabaya

abu by abu
19 Oktober 2023 21:17
Aneka Tambang

Pengunjung tengah antre untuk membeli emas Aneka Tambang. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Aneka Tambang (ANTM) melayangkan gugatan balik terhadap Budi Said. Itu setelah Mahkamah Agung (MA) menghukum Antam membayar ganti rugi 1,1 ton emas kepada crazy rich Surabaya, Jawa Timur (Jatim) tersebut. Gugatan itu, terdaftar di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Timur (Jaktim).

Gugatan Antam teregistrasi dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM. Selain Budi Said, Antam menggugat Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto. ”Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto terbukti melakukan tipu muslihat, dan kebohongan terhadap Budi Said,” tegas Kuasa Hukum Antam Andi F Simangunsong, kepada juru media.

Kebohongan 4 orang itu, menawarkan emas dengan harga diskon bervariatif alias di bawah harga resmi. Budi dijanjikan bakal menerima emas 12 hari kemudian. Sebelumnya, majelis hakim saat memutus perkara, pembelian emas di Antam berlaku prinsip cash and carry, dan tidak ada harga diskon.

Baca Juga

BNI Perkuat Keterbukaan Informasi, Lindungi Diaspora Hong Kong dari Kejahatan Keuangan

Solutif, eufy Hadirkan Pompa ASI Handsfree dengan Teknologi HeatFlow™

Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei

Verse Lite Hotel Gajah Mada Raih Agoda Golden Circle Awards

Baca juga: PK Kandas, Antam Harus Ganti 1,1 Ton Emas pada Crazy Rich Surabaya 

Dalam petitum gugatan itu, Antam meminta Budi Said mengembalikan 5.935,296 kilogram emas kepada perusahaan secara langsung, dan sekaligus. Setelah itu, Antam bersedia mengembalikan uang Rp3,59 triliun kepada Budi. Selanjutnya, Antam menilai tindakan Endang, Misdianto, dan Ahmad yang menyerahkan emas kepada Budi, dan Eksi melanggar hukum.

Oleh karena itu, Antam meminta para tergugat itu mengembalikan kelebihan emas tersebut. Selanjutnya, Antam meminta pengadilan untuk menghukum para tergugat untuk mengembalikan kelebihan penerimaan emas sebanyak 2,4 kilogram emas untuk transaksi 28 Maret 2018, dan 36,325 kilogram emas untuk transaksi 12 November 2018 kepada penggugat (Antam).

Antam juga menolak tuntutan 1,1 ton emas oleh Budi. Berdasar surat keterangan tertanggal 16 November 2018 diteken Endang Kumoro, tergugat 3, dibuat di atas kertas kop, dan dibubuhi stempel basah Antam, adalah tidak berlaku, batal, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi perusahaan.

Baca juga: Penjualan Emas Moncer, Antam Raup Laba Bersih Rp1,8 Triliun

Sementara itu, Budi Said mengklaim sudah membayar pembelian emas batangan 24 karat Antam seberat 7,07 ton pada 2018 lalu. Namun, Budi mengaku hanya menerima emas Antam 5,9 ton. Sementara selisih 1,1 ton tidak pernah ia terima. Sekadar informasi, Budi Said menang tingkat peninjauan kembali (PK) atas Antam dalam gugatan perdata mengenai 1,1 ton emas. Itu berdasar amar putusan MA dengan nomor putusan 554/PK/PDT 2023. PK itu diputus majelis hakim agung pada Selasa, 12 September 2023. 

Ketua majelis PK Yakup Ginting dengan anggota majelis Muh Yunus Wahab, dan Nani Indrawati. Panitera pengganti Prasetyo Nugroho. Permohonan PK diajukan Antam, diwakili Nicolas D Kanter, Direktur Utama Perseroan. Pihak termohon PK yaitu Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, dkk sebagai para turut termohon PK. 

Sebelumnya, Antam kalah dalam kasus gugatan perdata yang dilayangkan Budi Said di tingkat kasasi. Efeknya, Antam harus membayar emas batangan 1.136 kilogram. Selain itu, Antam juga harus membayar uang Rp92,09 miliar. Putusan itu tertuang dalam sidang perkara kasus dengan Nomor 1666 K/Pdt/2022 Tanggal 29 Juni 2022 Budi Said Vs PT Aneka Tambang dkk. (abg)

Tags: 1 Ton EmasAneka TambangAntamANTMBudi SaidBUMNGugat BalikMenolakSultan Surabaya

Berita Terkait

BNI Perkuat Keterbukaan Informasi, Lindungi Diaspora Hong Kong dari Kejahatan Keuangan
Ekonomi

BNI Perkuat Keterbukaan Informasi, Lindungi Diaspora Hong Kong dari Kejahatan Keuangan

2026/04/30
Solutif, eufy Hadirkan Pompa ASI Handsfree dengan Teknologi HeatFlow™
Ekonomi

Solutif, eufy Hadirkan Pompa ASI Handsfree dengan Teknologi HeatFlow™

2026/04/21
Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei
Ekonomi

Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei

2026/04/18
istimewa
Ekonomi

Verse Lite Hotel Gajah Mada Raih Agoda Golden Circle Awards

2026/04/17
Navigasi Pasar, Sucor Sekuritas Hadirkan Stock Idea Festival 2026
Ekonomi

Navigasi Pasar, Sucor Sekuritas Hadirkan Stock Idea Festival 2026

2026/04/12
Jumbo! BRI Obral Dividen Rp52,1 Triliun
Ekonomi

Jumbo! BRI Obral Dividen Rp52,1 Triliun

2026/04/10

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40

Pilihan Redaksi

BRIN Saksikan puncak hujan meteor perseid hingga 14 Agustus 2022

Hujan Meteor Perseid Dapat Disaksikan 13-14 Agustus 2022.

13 Agustus 2022 22:18
IHSG

Dow Jones Mengembang, IHSG Potensial Rebound

23 Desember 2021 08:27
Buyback, Eagle Plantations Siapkan Belanja Rp50 Miliar

Buyback, Eagle Plantations Siapkan Belanja Rp50 Miliar

17 April 2024 08:27
Tangkapan layar - Sejumlah pekerja konstruksi mengerjakan lintasan balap Formula E Jakarta di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (23/3/2022, 17.00 WIB)

Pengaspalan Sirkuit Formula E di Ancol Rampung Pekan Depan

7 April 2022 21:47
Kuartal III 2024, Penjualan Nusa Palapa Gemilang Melangit 493 Persen

Kuartal III 2024, Penjualan Nusa Palapa Gemilang Melangit 493 Persen

19 November 2024 09:27
PTPP Operasikan Proyek Rp3,27 T, Simak Lengkapnya

PTPP Operasikan Proyek Rp3,27 T, Simak Lengkapnya

27 Februari 2024 14:27
Makin Dominan! Pengendali Ini Borong 37,55 Juta Saham Habco Maritima Rp12 Miliar

Habco Trans Gelontorkan Dividen Rp39 Miliar, Intip Jadwalnya

20 Maret 2024 17:27
Cut Memey berusaha tegar ketika jenazah ibunya dimakamkan di TPU Malaka, Selasa (5/4).

Tangis Cut Memey Pecah di Depan Makam Ibunya

5 April 2022 14:19
IHSG

Konsolidasi, IHSG Pertahankan Level Psikologis 6.000

20 April 2021 08:55
Adhi Commuter

Tangkap Peluang, Adhi Commuter Properti Jalankan Sejumlah Jurus Ini

21 Januari 2022 23:57

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu