• Redaksi
Jumat, Oktober 23, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

PK Kandas, Antam Harus Ganti 1,1 Ton Emas pada Crazy Rich Surabaya 

abu by abu
20 September 2023 22:27
PK Kandas, Antam Harus Ganti 1,1 Ton Emas pada Crazy Rich Surabaya 

Suasana gerai Aneka Tambang pada suatu kesempatan. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Aneka Tambang atau Antam (ANTM) benar-benar tersudut. Itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan perseroan. Alhasil, Antam harus membayar lunas 1,1 ton emas kepada Budi Said, crazy rich Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Merespons putusan MA itu, manajemen Antam mengaku menghormati keputusan tersebut. ”Namun, perusahaan masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan dimaksud untuk dipelajari secara lebih detail,” tulis Syarif Faisal Alkadrie, Corporate Secretary Division Head Aneka Tambang. 

Sejatinya, sebut Faisal, Antam telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli kepada Budi Said, sesuai aturan yang berlaku. Perusahaan telah menyerahkan seluruh barang sesuai kuantitas yang dibayar Budi Said, kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi saat itu, dan berlaku secara umum. 

Baca Juga

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

Transformasi Underwriting Berbasis Data

Superbrands Indonesia Apresiasi 64 Merek dalam Gala Award 2026

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

Baca juga: Penjualan Emas Moncer, Antam Raup Laba Bersih Rp1,8 Triliun

Jumlah barang yang diterima juga sesuai dengan dokumen transaksi. Nah, tuduhan Budi Said didasarkan pada tindakan oknum perusahaan yang menjanjikan harga diskon di luar wewenang, dan aturan perusahaan. ”Oleh karena itu, perusahaan akan melakukan segala upaya hukum batu, baik perdata, atau pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuh Faisal.   

Sebagai perusahaan terbuka, Antam bilang Faisal terikat dengan berbagai ketentuan, dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang. Dengan begitu, perusahaan senantiasa menjalankan praktik bisnis sesuai good corporate governance, dan peraturan berlaku. 

Sekadar informasi, Budi Said menang tingkat PK atas Antam dalam gugatan perdata mengenai 1,1 ton emas. Itu berdasar amar putusan MA dengan nomor putusan 554/PK/PDT 2023. PK itu diputus majelis hakim agung pada Selasa, 12 September 2023. 

Baca juga: Pasar Pulih, Tahun Ini Antam Optimistis Jual Emas 31.176 Kg

Ketua majelis PK Yakup Ginting dengan anggota majelis Muh Yunus Wahab, dan Nani Indrawati. Panitera pengganti Prasetyo Nugroho. Permohonan PK diajukan Antam, diwakili Nicolas D Kanter, Direktur Utama Perseroan. Pihak termohon PK yaitu Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, dkk sebagai para turut termohon PK. 

Sebelumnya, Antam kalah dalam kasus gugatan perdata yang dilayangkan Budi Said di tingkat kasasi. Efeknya, Antam harus membayar emas batangan 1.136 kilogram. Selain itu, Antam juga harus membayar uang Rp92,09 miliar. Putusan itu tertuang dalam sidang perkara kasus dengan Nomor 1666 K/Pdt/2022 Tanggal 29 Juni 2022 Budi Said Vs PT Aneka Tambang dkk.

Menyusul putusan PK itu, saham Antam langsung longsor. Dalam tempo lima hari terakhir, saham Antam terkelupas 5,64 persen ke posisi Rp1.840 per lembar. Susut 110 poin dari penutupan Selasa, 13 September 2023 di posisi Rp1.920 per helai. (abg)

Tags: Aneka TambangAntamANTMBudi SaidBUMNCrazy Rich SurabayaGanti 1 Ton EmasMAPK Kandas

Berita Terkait

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5
Ekonomi

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

2026/10/21
Transformasi Underwriting Berbasis Data
Ekonomi

Transformasi Underwriting Berbasis Data

2026/09/29
Superbrands Indonesia kembali memberikan apresiasi kepada merek-merek unggulan melalui ajang Gala Award Superbrands Indonesia’s Choice 2026 yang digelar di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2026)
Headline Ekonomi

Superbrands Indonesia Apresiasi 64 Merek dalam Gala Award 2026

2026/09/27
Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif
Ekonomi

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

2026/09/25
Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN
Ekonomi

Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN

2026/09/25
Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius
Ekonomi

Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius

2026/09/17

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

istimewa

Passion Jewelry Bersama The St. Regis Jakarta Berkolaborasi Dukung Pasien Kanker Payudara

8 November 2023 23:27
Gojek Tokopedia

GoTo Gojek Akuisisi Kripto Maksima Koin Rp124,83 Miliar

30 Agustus 2022 17:57
Telisik! Berikut Jadwal Dividen Primadaya Rp10,19 Miliar

Telisik! Berikut Jadwal Dividen Primadaya Rp10,19 Miliar

19 Juni 2024 11:27
TBS Energi Utama

Kantongi Restu, TBS Energi Utama Rights Issue 1,88 Miliar Saham

22 Juni 2021 11:57
Gedung Telkom

Konsolidasi dengan ICON+, Ini Respons Telkom Indonesia 

8 September 2021 17:35
Sirkuit Sentul Didesain Ulang

Sirkuit Sentul Didesain Ulang

13 Desember 2021 17:59
Kebakaran Minyak di Aceh Sisahkan Duka

Kebakaran Minyak di Aceh Sisahkan Duka

12 Maret 2022 15:12
Tangkapan layar film Miracle in Cell 7. (indoposnews.co.id/falcon Pictures)

Demi Film Miracle In Cell No 7, Penonton ini Nekat Melaju Hingga 4 Jam

14 September 2022 21:20
IHSG

Mengekor Bursa Asia, IHSG Potensial Menguat 

17 Mei 2022 06:27
Inocycle Technology

Intip! Ini Jadwal Dividen Inocycle Technology Rp5,42 Miliar

22 Juli 2022 07:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu