indoposonline.net – Junta militer Myanmar mendakwa pemimpin de facto Aung San Suu Kyi dengan tuntutan baru. Perempuan 75 tahun itu, didakwa dengan pasal Undang-Undang Manajemen Bencana Alam. Itu terungkap pada persidangan terbaru di Naypyidaw, Senin (12/4).
Namun, pemimpin de facto Myanmar itu, hadir hanya melalui tautan video seperti sidang-sidang sebelumnya. “Amay Suu telah didakwa berdasar Pasal 25 UU Pengelolaan Bencana Alam,” kata Pengacara Suu Kyi, Min Min Soe.
Baca juga: Eskalasi Meningkat, Junta Militer Tewaskan 13 Pendemo Antikudeta
Suu Kyi, didakwa enam pasal secara keseluruhan. Lima dakwaan di Naypyidaw dan satu di Yangon. Sejauh ini, dakwaan paling serius diterima Suu Kyi, tuntutan di bawah Undang-Undang Rahasia Negara. Dakwaan itu, juga dijatuhkan kepada tiga menteri dan penasihat ekonominya.
Kalau terbukti bersalah, Suu Kyi bisa dihukum 14 tahun penjara. Empat dakwaan lain mengenai kepemilikan walkie-talkie ilegal, melanggar kebijakan pembatasan virus corona, melanggar undang-undang telekomunikasi, dan niat menyebabkan keresahan publik.
Baca juga: Junta Militer Serbu Kamp Pendemo, 8 Orang Meregang Nyawa
Suu Kyi terancam tidak bisa berpolitik kalau terbukti bersalah soal empat dakwaan itu. Belum lama ini, Junta Militer menuduh Suu Kyi menerima suap dari seorang pengusaha USD550 ribu atau sekitar Rp7,9 miliar antara 2019-2020. Pengacara Suu Kyi, menganggap tuduhan itu dibuat-buat dan sebagai lelucon.
Saat ini, kondisi Suu Kyi terpantau sehat. Ia masih menjadi tahan rumah di Naypyidaw. Namun, apakah Suu Kyi tahu situasi terkini Myanmar semakin mencekam sejak kudeta berlangsung dua bulan terakhir, tidak jelas.
Baca juga: KJRI Houston Pastikan WNI di AS Aman
Kelompok advokasi Asosiasi bantuan untuk Tahanan Politik (AAPP) menuturkan setidaknya lebih dari 700 orang tewas, termasuk anak-anak dan pemuda, sejak kudeta berlangsung 1 Februari lalu. Sebanyak lebih 3 ribu orang juga telah ditahan akibat memberontak junta militer. (abg)