• Redaksi
Kamis, April 30, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Buntut Investasi Bodong, Ombudsman Panggil OJK, LPS, dan Kementerian BUMN

abu by abu
9 Mei 2024 03:27
Buntut Investasi Bodong, Ombudsman Panggil OJK, LPS, dan Kementerian BUMN
Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Ombudsman RI mengimbau masyarakat tidak tergoda iming-iming investasi dengan imbal hasil atau bunga super tinggi. Apalagi, tawaran bunga itu, melebihi ketentuan pemerintah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Imbauan itu, disampaikan Ombudsman RI menyikapi kasus sejumlah orang tertipu oknum mantan pegawai BTN viral beberapa hari terakhir di media sosial. ”Kami mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap ajakan investasi sangat menggiurkan. Tawaran bunga investasi sangat tinggi itu, 99,9 persen terindikasi penipuan. Jadi, lebih baik datang ke lembaga-lembaga keuangan resmi, dan menanyakan langsung, jangan tergoda ajakan-ajakan individu apalagi pertemuan di luar kantor,” tutur Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, usai menggelar pertemuan dengan BTN, OJK, LPS, dan Kementerian BUMN, di Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Nah, dari hasil konfirmasi dan penyelidikan awal dilakukan Ombudsman RI bersama OJK, LPS, Kementerian BUMN, dan BTN, diketahui perbankan sudah memberi pernyataan bertanggung jawab untuk mengganti jika secara hukum bank dinyatakan bersalah, dan harus mengganti. Para korban menagih tanggung jawab bank sementara perbuatan itu, dilakukan oknum mantan pegawai bank yang saat ini sudah divonis oleh pengadilan dengan hukuman penjara. 

Baca Juga

BNI Perkuat Keterbukaan Informasi, Lindungi Diaspora Hong Kong dari Kejahatan Keuangan

Solutif, eufy Hadirkan Pompa ASI Handsfree dengan Teknologi HeatFlow™

Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei

Verse Lite Hotel Gajah Mada Raih Agoda Golden Circle Awards

Baca juga: Genjot Potensi Properti Cirebon, BTN Relokasi Kantor Cabang

“Dalam kasus ini yang jelas saya melihat produk deposito (tabungan investasi) yang diklaim masyarakat itu tidak dikenal BTN. Jad, bukan produk BTN. Apalagi dengan iming-iming bunga 10 persen per bulan. Padahal, batas paling maksimum 4,5 sampai dengan 5 persen per tahun,” ujarnya. 

Yeka juga mengungkapkan, masyarakat yang membuat aduan ke Ombudsman soal dana investasi raib di BTN itu, ternyata bukan dari kalangan masyarakat tidak mengerti literasi keuangan. “Tadi saya juga sudah dapat penjelasan dari OJK dan LPS karena simpanan dijamin LPS, batas maksimal 4,5-5 persen per tahun, nah ini 10 persen per bulan. Kami telaah juga apakah pelapor ini kelompok masyarakat awam atau tidak melek literasi keuangan, ternyata tidak juga. Bahkan pelapor ini tergolong masyarakat sangat teredukasi, dan mengerti sekali dengan bisnis keuangan,” ungkapnya.

Atas dasar beberapa temuan itu, dan diketahui deposito (tabungan investasi) bermasalah itu bukan produk BTN, maka posisi Ombudsman, lanjut Yeka hanya memastikan agar jangan sampai hal ini terjadi lagi dikemudian hari baik di BTN maupun di perbankan lain. “Oleh karena itu, kami meminta BTN untuk memitigasi risiko ini ke depan agar jangan sampai terulang lagi,” ujarnya.

Baca juga: Taat Regulasi! BTN Ajak Nasabah Tempuh Jalur Hukum

Kedua, lanjut Yeka, Ombudsman juga menghormati proses hukum. Ombudsman melihat BTN bertanggung jawab terhadap persoalan ini. “Kalau nanti proses hukum membuktikan kelalaian bank, itu semua akan diganti rugi oleh BTN. Jadi, tidak usah khawatir kepada masyarakat menjadi korban. Namun sebaliknya, jika nanti dalam proses hukum tidak terbukti, bank tidak akan mengganti karena itu murni kesalahan oknum,” tegasnya.

Berkaca dari kasus itu, Ombudsman mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap seluruh upaya iming-imingi bagi hasil atau investasi dengan keuntungan fantastis. “Kami menyarankan jangan lagi demo di BTN karena ini lembaga trust. Di mana, kepercayaan dikedepankan, kalau masih belum puas terhadap proses-proses di BTN, kami siap memberi bantuan, silakan datang, mau demo di Ombudsman juga boleh. Nanti kami akan proses sesuai ketentuan berlaku. BTN sangat bertanggung jawab, dan masyarakat tidak usah khawatir,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Operational and Consumer Experience BTN, Hakim Putratama mengapresiasi upaya klarifikasi Ombudsman, sehingga mengetahui duduk permasalahan, bukan hanya berdasar laporan masyarakat. BTN, lanjut Hakim menghormati proses hukum sedang berjalan. Di mana, BTN kembali dilaporkan orang-orang mengaku sebagai korban produk BTN. 

Baca juga: Telisik! Ini Jadwal Dividen Telkom Rp17,68 Triliun

“Yang mengaku sebagai korban ini mengaku sebagai nasabah BTN. Jadi, ini proses tengah kami jalani. Kami akan menghormati proses hukum, apa yang terjadi sebetulnya, dan apa yang nanti menjadi hak dan kewajiban yang mengaku nasabah, dan juga hak, dan kewajiban BTN. Saya belum bisa memberi jawaban pasti karena ini masih proses hukum. Kami bertanggung jawab berkenaan dengan nasabah. Namun, kami juga perlu keputusan hukum mengenai tindakan apa yang harus kami ambil soa kasus terjadi saat ini,” tegas Hakim.

Konsultan Hukum BTN, Roni Hutajulu menilai dari kaca mata hukum laporan kepolisian para korban investasi bodong mengaku sebagai nasabah BTN itu melanggar prinsip “Ne Bis In Idem” atau tidak dua kali perkara yang sama bisa diperiksa.

Baca juga: Bengkak! Blibli Tumpuk Defisit Rp24 Triliun

Menurut Roni, kasus ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan BTN ke Polda Metro Jaya pada Februari 2023 lalu. “Dan atas laporan itu, proses hukum sudah berjalan, dan mendudukkan 2 orang sebagai tersangka. Kemudian perkara naik ke pengadilan, dan sudah mendapat putusan inkrah yaitu menghukum 2 orang yang notabene suami istri, keduanya mantan pegawai bank sudah dipecat BTN, menjatuhkan putusan menyatakan mereka bersalah, dan telah dijebloskan ke penjara,” ujarnya.

Dia menambahkan, modus para tersangka adalah uang para korban ditransfer ke rekening investor masing-masing di BTN. Hanya, pembukaan rekening itu tidak dilakukan sebagaimana mestinya sesuai prosedur pembukaan rekening bank. “Tapi yang terjadi semua data nasabah itu terkumpul kepada satu orang. Lalu, satu orang ini membuka rekening. Setelah rekening itu diterbitkan, buku rekening tidak diserahkan kepada investor tapi dimanfaatkan sendiri. Pelaku pegang ATM lalu semua dana ditransfer ke rekening pribadinya sendiri. Itu modusnya,” jelasnya. (abg)

Tags: Bank BTNBBTNBUMNinvestasi bodongKementerian BUMNKlarifikasiLPSOJKOmbudsman

Berita Terkait

BNI Perkuat Keterbukaan Informasi, Lindungi Diaspora Hong Kong dari Kejahatan Keuangan
Ekonomi

BNI Perkuat Keterbukaan Informasi, Lindungi Diaspora Hong Kong dari Kejahatan Keuangan

2026/04/30
Solutif, eufy Hadirkan Pompa ASI Handsfree dengan Teknologi HeatFlow™
Ekonomi

Solutif, eufy Hadirkan Pompa ASI Handsfree dengan Teknologi HeatFlow™

2026/04/21
Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei
Ekonomi

Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei

2026/04/18
istimewa
Ekonomi

Verse Lite Hotel Gajah Mada Raih Agoda Golden Circle Awards

2026/04/17
Navigasi Pasar, Sucor Sekuritas Hadirkan Stock Idea Festival 2026
Ekonomi

Navigasi Pasar, Sucor Sekuritas Hadirkan Stock Idea Festival 2026

2026/04/12
Jumbo! BRI Obral Dividen Rp52,1 Triliun
Ekonomi

Jumbo! BRI Obral Dividen Rp52,1 Triliun

2026/04/10

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40

Pilihan Redaksi

Millennium

Kinerja Positif, Millennium Pharmacon Tabur Dividen Rp1,27 Miliar

2 Mei 2022 16:27 - Updated on 3 Mei 2022 07:33
Satpol PP

Langar prokes, Dua Cafe di Grand Wijaya Diperiksa

11 September 2021 09:42
Warga berjalan di depan salah satu restoran di kawasan Sabang, Jakarta, Jumat (8/1/2021).

PHRI Dukung Penuh Langkah Pemerintah Tertibkan Restoran Langar Prokes

20 Juni 2021 19:54
Volta

Ramaikan IEMS 2022, Volta Pamer Keunggulan Motor Listrik Mandala 

30 September 2022 10:27
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memaparkan sejumlah langkah antisipasi gelombang tiga COVID-19 dalam rapat Percepatan Vaksinasi Antisipasi COVID-19 Varian Baru dan Persiapan Natal Tahun Baru 2022 dengan Forkopimda Jatim di Grand City, Kota Surabaya, Senin (15/11/2021) malam

Antisipasi Gelombang Ketiga COVID-19, ini Strategi Walikota Surabaya

16 November 2021 11:40
IHSG

IHSG Jejak Level 6.600, Sepekan Nilai Kapitalisasi Pasar Bursa Rp8.134 Triliun

17 Oktober 2021 18:27
Sandy PAS Band Dilarikan ke RS

Sandy PAS Band Dilarikan ke RS

2 Juni 2021 21:27
Presiden Jokowi

Jokowi Minta Anggota Polri Setop Gaya Hidup Mewah

15 Oktober 2022 13:27
United Tractors

Tekan Emisi Gas, United Tractors Perkenalkan Produk Ramah Lingkungan

15 Juli 2022 16:57
jamu

Tips Konsumsi Jamu di Tengah Pandemi COVID-19

17 Juli 2021 21:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu