• Redaksi
Rabu, April 22, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline Utama

Peluang Emas, Anak Hasil Perkawinan Campuran Bisa Menjadi WNI  

abu by abu
2 Juni 2023 11:27
Peluang Emas

PELUANG - Warga keturunan bisa menjadi WNI tanpa naturalisasi. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menghelat Online Talkshow berlabel “Satu Tahun Lagi! Kesempatan Menjadi WNI Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Terlambat Memilih. Memahami PP Nomor 21 Tahun 2022”. 

Hadir sejumlah narasumber yaitu Dr. Baroto Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dr. Patricia Rinwigati Ketua Djokosoetono Research Center & Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Bilal Dewansyah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan PhD Candidate di VVI-Leiden University, Richard Kyle Public Figure bagian keluarga perkawinan campur, dan Nia Schumacher Ketua APAB selaku Moderator. 

Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan Akomodir Status Kewarganegaraan Ganda, Simak Ini Respons APAB

Baca Juga

Kementerian Desa Perkuat Kolaborasi CSR Bersama ISSF untuk Percepatan Pembangunan Desa

Solutif, eufy Hadirkan Pompa ASI Handsfree dengan Teknologi HeatFlow™

Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei

Navigasi Pasar, Sucor Sekuritas Hadirkan Stock Idea Festival 2026

Seperti diketahui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, hanya mengenal kewarganegaraan tunggal, dan kewarganegaraan ganda terbatas. Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kewarganegaraan ganda terbatas yaitu anak hasil perkawinan campuran antara WNI, dan Warga Negara Asing (WNA). Dikatakan terbatas karena ketika berusia 18 tahun, atau paling lambat 21 tahun, anak dengan kewarganegaraan ganda itu, harus memilih apakah akan menjadi WNI, atau WNA. 

Saat ini, permasalahan cukup krusial karena masih ada anak hasil perkawinan campur tidak didaftarkan orang tuanya atau sudah mendaftar tetapi terlambat melakukan pilihan. Sesuai ketentuan undang-undang, anak itu akan terancam menjadi orang asing atau WNA. Kondisi itu, tentu akan menjadi permasalahan kompleks, tidak sesuai semangat perlindungan, dan kepastian hukum.

Baca juga: Masuk Prolegnas, APAB Dorong UU Kewarganegaraan Ganda Menjadi Prioritas DPR

“Kemenkumham berkomitmen memberi perlindungan, dan kepastian hukum terhadap anak-anak hasil perkawinan campur, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (PP Nomor 21 Tahun 2022). Terhadap anak-anak itu, diberi kemudahan persyaratan, dan diberikan perpanjangan waktu untuk mengajukan permohonan menjadi WNI dalam tempo 2 tahun sejak 31 Mei 2022 sampai 31 Mei 2024,” tutur Baroto, Direktur Tata Negara, di Jakarta.

Baroto berharap talkshow itu, menjadi media sosialisasi penerapan PP Nomor 21 Tahun 2022 sehingga anak-anak hasil perkawinan campur belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan Indonesia segera mengajukan permohonan untuk menjadi WNI kepada presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. ”Permohonan diajukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan tempat tinggal pemohon, dan mohon diingat kesempatan itu hanya sampai 31 Mei 2024, satu tahun lagi,” imbuh Baroto. 

Baca juga: Ketua DPR RI Puan Maharani : Koperasi di Indonesia Mengikuti Perkembangan Zaman

Sementara itu, Bilal Dewansyah dosen Fakultas Hukum Universita Padjajaran (Unpad) mengaku PP Nomor 21 Tahun 2022 tentu bukan skema ideal untuk melindungi status kewarganegaraan keluarga perkawinan campuran. Thailand dan Filipina misalnya, membolehkan dwi kewarganegaraan secara permanen, bukan hanya bagi anak, tetapi juga bagi orang tuanya. ”Tapi untuk saat ini, PP itu setidaknya telah memberikan alternatif perlindungan bagi anak dari perkawinan campuran mendapat haknya kembali menjadi WNI berdasar Undang-Undang Kewarganegaraan 2006,” tegas Bilal.

Di bagian lain Ketua Djokosoetono Research Center, Patricia Rinwigati mengapresiasi terobosan itu sebagai salah satu langkah berani dari AHU. Namun, dia mengeluarkan kekhawatiran tentang waktu sangat sempit, mengingat kelengkapan amat beragam serta belum mengakomodir anak tinggal di luar negeri yang ingin kembali menjadi WNI. Setelah hampir 20 tahun UU Nomor 12 Tahun 2006, sudah waktunya untuk merevisi UU ini, setidaknya untuk mengakomodir dampak globalisasi. Pada konteks itu, dia mengimbau agar dipertimbangkan lagi kewarganegaraan ganda untuk mengakomodir tuntutan masyarakat makin mobile.

Baca juga: BPOM Gandeng Kemenkes Palestina, Ini Kata Pakar BRIN

Pendapat menarik disampaikan Richard Kyle dengan ibu WNI, dan ayah WNA Australia. Sebagai anak dari keluarga perkawinan campuran, Richard merasakan keterbatasan peraturan, apalagi ia sekarang lebih banyak berada di Indonesia. Ia sadar tidak termasuk subjek PP 21 karena secara usia sudah melewati batas, namun dia berharap Pemerintah dapat memikirkan solusi terbaik dan terjangkau, terlebih dia lahir dari ibu WNI, agar tidak disamakan dengan WNA murni. Richard mengimbau anak-anak berkewarganegaraan ganda lainnya untuk bisa memanfaatkan waktu satu tahun jika ingin menjadi WNI.

Nia Schumacher, Ketua APAB mengapresiasi PP 21 sebagai bagian perlindungan pemerintah terhadap anak-anak keluarga perkawinan campuran. Namun menilik diskusi, dengan sisa waktu 1 tahun mungkin tidak cukup, mengingat pemahaman terhadap PP belum begitu menyeluruh. Sebab, tidak sedikit anak-anak lain tidak termasuk dalam PP ini, dan ketika ingin memilih kewarganegaraan Indonesia, harus menempuh naturalisasi.

Baca juga: Anggota DPR RI Rifqinizamy Karsayuda Sarankan Presiden Keluarkan Perppu Terkait Pemilu 2024

Padahal, anak-anak itu bagian dari keluarga Indonesia, namun proses naturalisasi disamakan dengan WNA murni. Bukan hanya prosesnya tidak mudah, namun biaya harus dikeluarkan tidak sedikit. Nia berharap Pemerintah dapat memikirkan nasib anak-anak tersebut. Sebab kala tidak, banyak potensi dari anak-anak tersebut bisa hilang dari negara ini.

APAB berdiri sejak 2002 dengan mengusung gol kewarganegaraan ganda untuk keluarga perkawinan campuran. APAB berkontribusi terhadap lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. APAB menyadari, perjuangan kewarganegaraan ganda butuh waktu tidak pendek, dan kerja keras tanpa henti untuk meyakinkan baik Pemerintah maupun DPR. APAB tidak menutup mata atas berbagai persoalan soal keluarga perkawinan campuran, dan akan selalu berupaya membantu para anggota menyebarkan informasi, dan mencarikan solusi, salah satunya lewat talkshow ini. (abg)

Tags: Anak KeturunanAPABMenjadi WNIPerkawinan CampuranPP 21 Tahun 2022Tanpa NaturalisasiWNAWNI

Berita Terkait

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama ISSF menggelar kegiatan CSR (Istimewa )
Nasional

Kementerian Desa Perkuat Kolaborasi CSR Bersama ISSF untuk Percepatan Pembangunan Desa

2026/04/22
Solutif, eufy Hadirkan Pompa ASI Handsfree dengan Teknologi HeatFlow™
Ekonomi

Solutif, eufy Hadirkan Pompa ASI Handsfree dengan Teknologi HeatFlow™

2026/04/21
Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei
Ekonomi

Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei

2026/04/18
Navigasi Pasar, Sucor Sekuritas Hadirkan Stock Idea Festival 2026
Ekonomi

Navigasi Pasar, Sucor Sekuritas Hadirkan Stock Idea Festival 2026

2026/04/12
Jumbo! BRI Obral Dividen Rp52,1 Triliun
Ekonomi

Jumbo! BRI Obral Dividen Rp52,1 Triliun

2026/04/10
Garap Mahasiswa, Bursa Kripto CFX dan OJK Edukasi Aset Kripto
Ekonomi

Garap Mahasiswa, Bursa Kripto CFX dan OJK Edukasi Aset Kripto

2026/04/10

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Meroket 255 Persen, Gowa Makassar Tabulasi Laba Rp134,94 Miliar

Meroket 255 Persen, Gowa Makassar Tabulasi Laba Rp134,94 Miliar

19 September 2024 15:27
Berkah Sadaya

Lego 222,73 Juta Saham Beton Sadaya, Berkah Multi Bungkus Rp716,98 Miliar

22 Juli 2022 12:27
Sinetron TMTM  Tembus 100 Episode, Berikut Reaksi Rebecca Tamara dan Leo Consul

Sinetron TMTM  Tembus 100 Episode, Berikut Reaksi Rebecca Tamara dan Leo Consul

19 November 2021 01:24
salah satu menu manarik Aviary Bintaro (indoposonline.NET/ ist)

Promo Seru Aviary Bintaro di Bulan Juli, Intip Yuk

17 Juli 2021 02:17
turki

Pemberlakuan Lockdown Penuh di Turki Tidak Pengaruhi Pengunjung Asing

3 Mei 2021 14:22
AKRA

Salah Alamat, AKR Corporindo Siap Gugat Balik Pencemaran Nama Baik 

11 Desember 2021 16:27 - Updated on 12 Desember 2021 10:13
Martina Berto

Martina Berto Optimistis Raih Laba Rp87 Miliar, Ini Strateginya

26 Agustus 2021 18:40
Es krim Cream Fiction

Es Krim Cream Fiction Rendah Kalori Temani Keluarga

29 Oktober 2021 10:20
Silmy Karim

Silmy Karim Borong 2,43 Juta Saham Krakatau Steel Miliaran Rupiah

16 Desember 2021 20:57 - Updated on 17 Desember 2021 00:05
BMKG

Beberapa Wilayah di Indonesia Berpotensi Alami Hujan Lebat

12 Agustus 2021 07:16

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu