indoposnews.co.id – PT AKR Corporindo (AKRA) mengklaim tidak ada relasi dengan AKR Surabaya Land Corporindo. Baik hubungan kepemilikan langsung atau entitas anak usaha yang terkonsolidasi dalam laporan keuangan perseroan.
AKR Surabaya Land Corporindo merupakan anak usaha AKR Land Development. Di mana, perseroan dengan AKR Land Development memiliki beneficiary owner yang sama. ”Jadi, gugatan Yuli Widiharto membawa-bawa perseroan salah alamat. Perseroan tidak memiliki hubungan hukum dengan penggugat. Perkara itu, murni antara penggugat dengan AKR Surabaya Land Corporindo,” tutur Haryanto Adikoesoemo, Presiden Direktur AKR Corporindo, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (10/12).
Baca juga: Aksi Beli Melanda, Direksi Ini Rupanya Kolektor Terbanyak Saham Bank BRI
Sekadar informasi, gugatan Yuli Widiharto terdaftar dengan nomor perka 1226/Pdt.G/2021/PN Sby perihal perkara perbuatan melawan hukum itu, dilatari ketidakmampuan penggugat membayar cicilan kredit kepada Maybank Indonesia sebagai pemberi fasilitas pembiayaan KPR.
Sebagai konsumen properti dari AKR Surabaya Land Corporindo, menyusul ketidakmampuan meneruskan kredit, Maybank Indonesia meminta AKR Surabaya Land Corporindo untuk melunasi seluruh utang konsumen atau penggugat. Nah, sesuai perjanjian kerja sama antara Maybank dan AKR Surabaya Land Corporindo, harus melakukan buyback guarantee.
Baca juga: Anak Usaha Sarana Menara Teken Fasilitas Perbankan Rp3 Triliun
Oleh karena developer telah melakukan buyback, unit yang dibeli konsumen atau penggugat beralih kepada aKR Surabaya Land Corporindo. Merasa tidak puas, konsumen mengajukan gugatan perdata kepada AKR Surabaya Land Corporindo, dan Maybank. ”Penggugat juga membawa nama perseroan sebagai tergugat ketiga. Itu gugatan bagi kamu salah alamat,” tukas Haryanto.
Oleh karena salah alamat itu, perseroan menuntut penggugat untuk mencabut nama perseroan sebagai pihak tergugat ketiga. Kalau tidak dipenuhi, perseroan akan menempuh upaya hukum alias menggugat balik dengan pencemaran nama baik.
Baca juga: Geber IPOTLook 2022, Indo Premier Merajut Cuan di Tahun Baru
Soal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut perseroan belum menyetor pajak bahan bakar Kendaraan bermotor (PBBKB), perseroan mengklaim mematuhi seluruh aturan. PBBKB belum disetor karena belum ada mekanisme pemerintah mengenai tata cara penyetoran. ”Ketentuan penyetoran saat ini masih proses finalisasi di Kementerian Keuangan,” beber Haryanto.
Selanjutnya, gerak harga saham perseroan bertengger di kısaran Rp3.330 per saham, sejak Juni 2021 menanjak signifikan hingga 975 poin atau 29 persen menjadi Rp4.305 per saham hingga saat ini. Haryanto mengaku itu tidak lepas dari kinerja positif selama pandemi. Lalu, update positif proyek strategis nasional yaitu Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) Gresik, Jawa Timur (Jatim).
Baca juga: Fluktuatif, Sepekan IHSG Meroket 1,75 Persen Menjadi 6.652
Kemudian perseroan mencairkan dividen interim Rp60 per lembar pada 19 Agustus 2021. Lalu, peletakan batu pertama smelter tembaga di JIIPE Gresik. PT Freeport Indonesia menjadi anchor tenant sebagai daya tarik kuat bagi industri lain untuk berinvestasi di JIIPE. (abg)