Indoposonline.NET – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan wilayah Ibu Kota dapat dikategorikan dalam zona aman jika tingkat kasus positif (positivity rate) di bawah 5 persen. Berdasarkan situs resmi corona.jakarta.go.id yang dikutip 1 Agustus 2021, saat ini tingkat kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta masih berkisar 15,3 persen.
“Kapan nanti kita bisa merasakan dengan aman, saat ini ‘positivity rate’ masih 15 persen. Kalau sudah di bawah 5 persen, kita bisa mengatakan masuk zona aman,” kata Anies usai menghadiri peluncuran Vaksinasi Merdeka di Polda Metro Jaya, Minggu.
Anies menjelaskan bahwa tingkat kasus positif di Jakarta pernah menyentuh pada level 45 persen pada 16 April lalu ketika puncak gelombang kasus terjadi.
Selain itu, tingkat keterisian rumah sakit (bed occupancy ratio/BOR) saat ini juga sudah menurun menjadi 70 persen, jika sebelumnya saat puncak kasus terjadi mencapai 94-95 persen. Persentase BOR di Jakarta pun masih harus diturunkan pada level 60 persen.
Menurut Anies, capaian penurunan tren kasus positif terjadi setelah seluruh pihak, mulai dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, TNI, Polri dan masyarakat mentaati aturan selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 diberlakukan sejak 3 Juli 2021.
BACA JUGA : Kasus COVID di DKI Jakarta Menurun 15 Persen
Alhasil, dalam sebulan jumlah kasus aktif DKI Jakarta pun turun 100 ribu kasus dalam dua pekan, dari 113.000 pada 16 Juli lalu, saat ini menjadi 17.850 kasus.
“Angkanya terlihat itu, kasus baru turun. Kalau kasus baru turun, artinya penularan dalam dua minggu terakhir menurun sekali,” kata Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berharap masyarakat dan petugas tidak lengah dan kendur dalam melakukan pembatasan mobilitas.
“Ini bukti konkret bahwa pembatasan mobilitas yang dikerjakan kemarin efektif. Mari kita teruskan. Saya mengajak semua untuk jangan kendor. Ini belum selesai,” kata Anies. (nal)