Indoposnews.co.id – Bangsawan bergelar Dato Sri asal Malaysia, Mohammed Shaheen Shah bin Mohd Sidek atau yang dikenal sebagai Dato Sri Mohd Shaheen menepis tuduhan penggelapan dan penipuan senilai Rp89 miliar terkait keuangan PT Golden Dewata.
Dato Sri Modh Shaheen sendiri telah mengonfirmasi bahwa ia adalah pemilik saham prioritas di PT Golden Dewata.
“Saya ingin sampaikan bahwa saya sebagai warga negara Malaysia dan saya adalah pemegang saham prioritas pemilik dan sekaligus direktur utama di sebuah perusahaan yang bernama PT Golden Dewata yang berlokasi di Bali sejak November 2014-November 2020,” terang Dato Sri Modh Shaheen melalui video yang diterima awak media.
Baca juga : Pelaku Penggelapan Emas Murni 9 Kilogram Diamankan
Dalam video tersebut, Dato Sri Modh Shaheen menyebutkan posisi yang diungkapkan secara hukum berdasarkan data resmi AU yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
“Kedudukan saya di PT Golden Dewata pada periode tersebut adalah sah secara hukum berdasarkan data resmi AU yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM,”katanya.
Oleh karena itu, Dato Sri Modh Shaheen pun menyebut tuduhan tersebut kejam dan tidak berdasar. Padahal, secara konsisten memberikan laporan keuangan sejak 2014-2020.
“Saya juga telah secara konsisten memberikan audit laporan keuangan oleh komite Indipenden sejak 2014-2020, ” Paparnya.
Baca Juga : Anwar Abaikan Gaji, Malaysia Senin Lusa Lakoni Libur Nasional
Lebih lanjut dikatakan Dato, dirinya keberatan atas apa yang diberitakan karena hal tersebut adalah tuduhan yang kejam, mendiskriminasi dan tidak berdasar, sebab saya adalah pemilik dan direktur utama di perusahaan PT Golden Dewata.
” Bagaimana bisa saya dituduh melakukan penggelapan atas perusahaan milik saya pribadi?” Jelasnya.
Sebelumnya Dato Sri Mohd Shaheen melalui kuasa hukumnya, Noverizky menegaskan bahwa laporan itu masih dalam tahap dugaan.
“Tuduhan dari pelapor dalam laporannya di Polda Bali terhadap klien kami masih dalam ranah yang sifatnya dugaan, artinya sekarang ini saja masih dalam tahap P-19,” ujar Noverizky sebagai salah satu tim pengacara Ri-Yaz Group Malaysia, perusahaan milik Dato Sri Modh Shaheen.
“Artinya Kejaksaan Tinggi Bali saja masih menolak dan ingin penyidik yang menangani laporan untuk melengkapi bukti-buktinya, apakah tuduhan terhadap klien kami tersebut benar-benar meyakinkan suatu pidana untuk dilanjutkan ke proses penuntutan dan bukan atau belum pada tahap berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan sebagai terpidana,” tambahnya.
Noverizky juga membantah tuduhan terkait Dato Sri Modh Shaheen mangkir dari undangan pemeriksaan dan kabur ke Malaysia.
“Klien kami tidak pernah diberi undangan klarifikasi maupun panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Polda Bali pasca laporan polisi dibuat oleh pelapor pada tanggal 20 Oktober 2022,” jelasnya. (Ash)