indoposnews.co.id – Kuat Ma’ruf mendapat jatah hukuman penjara 15 tahun. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, dinilai Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terbukti turut serta dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan hakim itu, dilatari pertimbangan sejumlah keadaan memberatkan, dan meringankan untuk Kuat. Hal memberatkan, Kuat berbelit dalam persidangan, dan dianggap berlaku tidak sopan. Hal meringankan, Kuat masih memiliki tanggungan keluarga.
Baca juga: Diganjar 20 Tahun, Putri Pilih Bungkam
Putusan itu, lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana delapan tahun penjara. Sementara, ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, dinilai telah mencoreng institusi Polri terlibat dalam pembunuhan Yosua.
Itu menjadi alasan pemberat vonis 13 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. ”Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik institusi kepolisian,” tutur Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di PN Jaksel, Selasa (14/2).
Baca juga: Hukum Mati Sambo, Mahfud MD Apresiasi Majelis Hakim PN Jaksel
Ricky dianggap berbelit dalam memberi keterangan sehingga menyulitkan persidangan. Ricky memiliki tanggungan keluarga, dan masih diharapkan memperbaiki perilaku di kemudian hari. Ricky dinilai terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dalam kasus pembunuhan Yosua.
Vonis itu, lebih berat daripada tuntutan JPU dengan pidana delapan tahun penjara. Tindak pidana ini dilakukan Ricky bersama-sama dengan Sambo (vonis mati), Putri Candrawathi (20 tahun penjara), Kuat Ma’ruf (15 tahun penjara), dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang pembacaan putusan pada Rabu (15/2) besok. (*)