• Redaksi
Jumat, Oktober 23, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline Utama

Intip, Ini Alasan Hakim Perberat Hukuman Kuat Ma’ruf, dan Ricky

abu by abu
14 Februari 2023 19:27
Kuat Ma'ruf

Kuat Ma'ruf dan Ricky, sopir dan ajudan Ferdy Sambo. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Kuat Ma’ruf mendapat jatah hukuman penjara 15 tahun. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, dinilai Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terbukti turut serta dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan hakim itu, dilatari pertimbangan sejumlah keadaan memberatkan, dan meringankan untuk Kuat. Hal memberatkan, Kuat berbelit dalam persidangan, dan dianggap berlaku tidak sopan. Hal meringankan, Kuat masih memiliki tanggungan keluarga.

Baca juga: Diganjar 20 Tahun, Putri Pilih Bungkam

Baca Juga

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

Transformasi Underwriting Berbasis Data

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN

Putusan itu, lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana delapan tahun penjara. Sementara, ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, dinilai telah mencoreng institusi Polri terlibat dalam pembunuhan Yosua.

Itu menjadi alasan pemberat vonis 13 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. ”Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik institusi kepolisian,” tutur Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di PN Jaksel, Selasa (14/2).

Baca juga: Hukum Mati Sambo, Mahfud MD Apresiasi Majelis Hakim PN Jaksel

Ricky dianggap berbelit dalam memberi keterangan sehingga menyulitkan persidangan. Ricky memiliki tanggungan keluarga, dan masih diharapkan memperbaiki perilaku di kemudian hari. Ricky dinilai terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dalam kasus pembunuhan Yosua. 

Vonis itu, lebih berat daripada tuntutan JPU dengan pidana delapan tahun penjara. Tindak pidana ini dilakukan Ricky bersama-sama dengan Sambo (vonis mati), Putri Candrawathi (20 tahun penjara), Kuat Ma’ruf (15 tahun penjara), dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang pembacaan putusan pada Rabu (15/2) besok. (*)

Tags: 13 TahunBerencanaFerdy SamboKasus PembunuhanKuat Ma'rufLebih BeratRickyTuntutan JPUVonis 15 Tahun

Berita Terkait

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5
Ekonomi

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

2026/10/21
Transformasi Underwriting Berbasis Data
Ekonomi

Transformasi Underwriting Berbasis Data

2026/09/29
Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif
Ekonomi

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

2026/09/25
Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN
Ekonomi

Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN

2026/09/25
Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius
Ekonomi

Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius

2026/09/17
SNADA Indonesia 2026 Perkenalkan “Suara dan Nada dari Indonesia Timur”
Ekonomi

SNADA Indonesia 2026 Perkenalkan “Suara dan Nada dari Indonesia Timur”

2026/09/04

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

Bank BTN

Laba BUMN Melesat, BTN Ikut Menyumbang Lewat Pembiayaan Sektor Perumahan

12 Juni 2022 17:27
Sandiaga Uno Buka Konferensi Internasional Heritage of Toba

Sandiaga Uno Buka Konferensi Internasional Heritage of Toba

13 Oktober 2021 16:23
Waskita Karya

Waskita Kantongi Restu Restrukturisasi Utang Rp19,3 Triliun

16 Juli 2021 17:27
Menlu RI Retno Marsudi (kanan) mewakili Presiden Joko Widodo menerima langsung penghargaan "Global Citizen Award" dari lembaga Atlantic Council di New York, Amerika Serikat, Senin (19/9/2022)

Presiden RI Joko Widodo Menerima Penghargaan “Global Citizen Award”

20 September 2022 19:08
Bank Centra Asia

Fantastis! BCA Buyback Rp5 Triliun

21 Oktober 2025 09:27
Telkom

Telkom Klaim Investasi di Gojek Tokopedia Bukan Sekadar Cari Untung

17 Mei 2022 10:15
Kandas! Pemodal Kubur Buyback 790,95 Juta Saham GTS International  

Kandas! Pemodal Kubur Buyback 790,95 Juta Saham GTS International  

21 Agustus 2024 08:27
IHSG

Global Membaik, IHSG Potensi Lanjut Positif

29 Maret 2022 00:00
M Cash

Sajikan Solusi Audio Visual, M Cash Integrasi Gandeng V2 Indonesia

11 Februari 2022 12:45
Mirae Asset Sekuritas

Mirae Asset Sekuritas Optimistis Performa Emiten CPO Kinclong, Simak Ini Alasannya

12 September 2023 15:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu