• Redaksi
Jumat, Juni 2, 2023
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline Utama

Intip, Ini Alasan Hakim Perberat Hukuman Kuat Ma’ruf, dan Ricky

abu by abu
14 Februari 2023 19:27
Kuat Ma'ruf

Kuat Ma'ruf dan Ricky, sopir dan ajudan Ferdy Sambo. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Kuat Ma’ruf mendapat jatah hukuman penjara 15 tahun. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, dinilai Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terbukti turut serta dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan hakim itu, dilatari pertimbangan sejumlah keadaan memberatkan, dan meringankan untuk Kuat. Hal memberatkan, Kuat berbelit dalam persidangan, dan dianggap berlaku tidak sopan. Hal meringankan, Kuat masih memiliki tanggungan keluarga.

Baca juga: Diganjar 20 Tahun, Putri Pilih Bungkam

Baca Juga

Berkah Alat Berat, Kobexindo Tractors Serok Laba Bersih Rp63,46 Miliar

Dorong Ekonomi, Sehari BTN Siap Geber Akad Massal 10 Ribu Unit KPR 

Mantul! Perusahaan Tol Asuhan Jusuf Hamka Gulung Laba Rp253 Miliar

Teguhkan Komitmen! Pefindo dan S&P Global Ratings Majukan Pasar Modal Indonesia 

Putusan itu, lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana delapan tahun penjara. Sementara, ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, dinilai telah mencoreng institusi Polri terlibat dalam pembunuhan Yosua.

Itu menjadi alasan pemberat vonis 13 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. ”Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik institusi kepolisian,” tutur Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di PN Jaksel, Selasa (14/2).

Baca juga: Hukum Mati Sambo, Mahfud MD Apresiasi Majelis Hakim PN Jaksel

Ricky dianggap berbelit dalam memberi keterangan sehingga menyulitkan persidangan. Ricky memiliki tanggungan keluarga, dan masih diharapkan memperbaiki perilaku di kemudian hari. Ricky dinilai terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dalam kasus pembunuhan Yosua. 

Vonis itu, lebih berat daripada tuntutan JPU dengan pidana delapan tahun penjara. Tindak pidana ini dilakukan Ricky bersama-sama dengan Sambo (vonis mati), Putri Candrawathi (20 tahun penjara), Kuat Ma’ruf (15 tahun penjara), dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang pembacaan putusan pada Rabu (15/2) besok. (*)

Tags: 13 TahunBerencanaFerdy SamboKasus PembunuhanKuat Ma'rufLebih BeratRickyTuntutan JPUVonis 15 Tahun

Berita Terkait

Kobexindo
Ekonomi

Berkah Alat Berat, Kobexindo Tractors Serok Laba Bersih Rp63,46 Miliar

2023/06/01
Bank BTN
Ekonomi

Dorong Ekonomi, Sehari BTN Siap Geber Akad Massal 10 Ribu Unit KPR 

2023/06/01
Citra Marga Nusaphala
Ekonomi

Mantul! Perusahaan Tol Asuhan Jusuf Hamka Gulung Laba Rp253 Miliar

2023/05/31
Pefindo
Ekonomi

Teguhkan Komitmen! Pefindo dan S&P Global Ratings Majukan Pasar Modal Indonesia 

2023/05/31
Pertamina Geothermal
Ekonomi

Bikin Bangga! Pertamina Geothermal Raup Laba Bersih USD46 Juta

2023/05/31
Bank BTN
Ekonomi

Keren! BTN Berkomitmen Bereskan Sertifikat Bermasalah

2023/05/31

Populer

Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Warga Darmo Hill

Pemkot Surabaya Tindak Tegas Pengembang Darmo Hill, Simak Ini Dukungan PDIP dan PSI 

27 Juni 2022 14:27
Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ricky Winarco

Pakar Meditasi Ricky Winarco Sebut Self Healing Nggak Perlu Liburan Cukup Atur Nafas

6 Maret 2022 10:10
Selaras Citra

Produksi Jarum Suntik, Onesteel Medikal Sewa Area Pabrik Selaras Citra 

11 Juli 2022 06:57
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27
mOS Monterey

Suksesor Big Sur, Cek Sejumlah Keunggulan macOS Monterey

8 Juni 2021 22:30 - Updated on 9 Juni 2021 08:52
Summer Minibar

Sukses Hadirkan 20 Cabang dalam 30 Bulan, ini Rahasia Summer Minibar

1 November 2021 07:25

Pilihan Redaksi

Jung Hye-sung-indoposnews

Jung Hye-Sung Perankan Pemeran Utama Serial New Normal Zine

22 Mei 2022 09:10
Garuda Indonesia

Jalankan Pensiun Dini, Garuda Indonesia Butuh Dana USD30 Juta

20 Agustus 2021 19:00
Sungai Gangga

Berburu Air Suci, Ledakan Covid-19 India Tembus 13,9 Juta Kasus

14 April 2021 17:49
Timnas Inggris

Memori Kelam Euro 2016 Hantui Timnas Inggris

3 Juli 2021 23:27
Tangkapan layar Asma Nadia saat menjadi nara sumber Webinar FFWI Seri Ke-2 FFWI 2022. (indoposnews/achmad Sukarno)

Asma Nadia : Pendidikan di Indonesia itu Butuh Kurikulum Akting

8 Juni 2022 23:14
Sctv Music Awards

Berikut Nominasi SCTV Music Awards 2022

1 Maret 2022 21:06
Cinta laura (indoposonline.net)

Cinta Laura Berikan Waktunya untuk FFWI XI

23 Juli 2021 20:02 - Updated on 24 Juli 2021 03:12
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bersama Ketua DPP PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, dan kader PDI Perjuangan menggelar tabur bunga untuk memperingati peristiwa penyerangan Kantor DPP PDI pada 27 Juli 1996 yang disebut Kudatuli di Jalan Diponegoro Nomor 58, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022)

PDIP Tabur Bunga Peringati Peristiwa 27 Juli

27 Juli 2022 12:06
Ayah Dimas Seto Meninggal Dunia

Ayah Dimas Seto Meninggal Dunia

22 Mei 2022 11:12
TDPM

Tersandera PKPU, Tahun Depan Tridomain Performance Fokus REstrukturisasi

22 November 2021 22:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu