indoposnews.co.id – Kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap hewan masih minim. Efeknya, penyiksaan terhadap hewan jamak ditemui di media sosial. Merespons itu, Startup Bubu+ (Startup Hewan Piaraan) menggelar webinar untuk menggugah kepedulian terhadap hewan.
Acara webinar itu, dibantu tiga agency mahasiswa dan mahasiswi Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Tidak disangkal, marak berita penyiksaan hewan tersebar diberbagai kanal social media. ”Itu membuat pencinta hewan miris. Penyiksaan hewan itu, kontras dengan kepribadian bangsa Indonesia yang santun, dan ramah,” tutur Koalisi Pecinta Hewan Indonesia (KPHI) Adrianus Hane dalam event Ketupet alias Care to Your Pet, Minggu (5/6). .
Baca juga: Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2022 Momen Perbaiki Lingkungan
Mirisnya, Indonesia menempati urutan pertama paling banyak mengunggah video penyiksaan hewan. Nah, untuk mengurangi tingkat kekerasan terhadap hewan itu, Adrianus menyebut perlu edukasi sejak dini. Mulai dari sekolah-sekolah. Berdasar hasil studi kepada narapidana yang kejam, ditemukan kemungkinan besar pernah menyiksa hewan pada masa kecil.
Merujuk studi di kepolisian Australis, 100 persen pelaku pembunuhan, dan kekerasan seksual yang diperksa, pernah melakukan penyiksaan terhadap hewan. Selain itu, banyak catatan sejarah pembunuh berantai cenderung memulai kekerasan kali pertama terhadap hewan. ”Jadi, pelaku kekerasan terhadap hewan memiliki kecenderungan melakukan tindakan serupa kepada manusia,” imbuhnya.
Baca juga: Tengok Fasilitas RDF, Dubes Denmark Sambangi Solusi Bangun Indonesia
Oleh sebab itu, Adrianus mengaku tengah gencar berkampanye ke pemerintah agar edukasi soal hewan masuk sekolah. Bahkan telah menyiapkan modul buku untuk diberikan kepada pemerintah agar bisa masuk kurikulum. Selain itu, ledakan kasus penyiksaan hewan terjadi karena regulasi tidak bisa membuat efek jera terhadap pelaku. ”Dalam kitab UU hukum Pidana, sanksinya tidak berat, khususnya pasal 302,” ucapnya.
Pasal 302 mengatur pelaku penganiayaan hewan baik ringan maupun berat dapat dipidana maksimal 9 bulan, dan denda maksimal Rp400 ribu. Oleh karena itu, aturan harus diperbaharui agar menimbulkan efek jera. Sekadar informasi, acara event Ketupet alias Care to Your Pet itu, digeber Bubu+Vet untuk menyuarakan kepedulian terhadap hewan dibantu tiga agency mahasiswa dan mahasiswi Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Baca juga: Tiga Astronaut China Meluncur ke Ruang Angkasa
Event itu, untuk membangun kesadaran, dan kepedulian masyarakat. Dengan kerangka One Health Bubu+, aplikasi memudahkan pencinta hewan dalam berkonsultasi mengenai hewan kesayangan dengan dokter-dokter hewan karena dokter hewan terbatas, terutama untuk daerah bukan kota besar.
Aplikasi Bubu+ juga dilengkapi fitur-fitur menarik, dan bermanfaat seperti Pet Taxi, fitur berguna sebagai jasa pengangkutan hewan antarkota. Bubupedia, berisi artikel mengenai informasi yang dibutuhkan pencinta hewan, dan banyak informasi lain seperti info adopsi, donasi, grooming, dan training. Pada webinar Ketupet itu, Bubu+ menghadirkan sosok-sosok pejuang dalam menyuarakan kesejahteraan hewan. Meliputi Drh Munawaroh, Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan, Adrianus Hane Koalisi Pecinta Hewan Indonesia (KPHI), dan Hany Pratama (Buangin/Jasa Penjemputan Sampah). (abg)



























