indoposnews.co.id – PT Elang Mahkota (EMTK) meneken transaksi afiliasi dengan sejumlah entitas usaha senilai Rp800 juta. Entitas usaha itu, meliputi PT Home Tester Indonesia (HTI), PT Tangara Mitrakom (TM), dan PT Omni Intivision (Ochannel).
”Perjanjian tersebut telah diteken pada 7 Februari 2022,” tutur Titi Maria Rusli, Corporate Secretary Elang Mahkota Teknologi, Rabu (9/2).
Baca juga: Lirik Bisnis Properti, Bundamedik Dirikan Entitas Usaha BGP
Transaksi Elang Mahkota dengan Ochannel berupa jasa konsultasi sistem akuntansi. Di mana, perseroan setuju menyediakan jasa konsultasi sistem akuntansi dengan biaya jasa Rp190 ribu per jam atau setara Rp278,35 juta. Perjanjian berdurasi satu tahun hingga 31 Desember 2022.
Selanjutnya, perjanjian dengan Tangara Mitrakom juga berupa jasa konsultasi sistem akuntansi Rp190 ribu per jam sejumlah Rp418 juta berdurasi satu tahun hingga 31 Desember 2022.
Baca juga: Hadapi Kasasi Bank QNB dan Citibank, Ini Reaksi Sri Rejeki Isman
Kemudian, perjanjian dengan Home Tester Indonesia berupa jasa konsultasi sistem akuntansi sebesar Rp190 ribu senilai Rp104,5 juta berjangka satu tahun hingga 31 Desember 2022. ”Transaksi afiliasi itu, karena perseroan memiliki keahlian dalam penyediaan jasa konsultasi sistem akuntansi sesuai kebutuhan entitas usaha tersebut,” imbuhnya. (abg)