indoposonline.NET – Pergantian direksi dilingkungan PT Telkomsel tidak mempengaruhi langkah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada PT Telkomsel yang berpotensi merugikan negara hingga Rp300 miliar.
“Kan kita selidiki dugaan (tindak pidana korupsinya), tidak ada hubungannya (dengan pergantian direksi),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, dilansir antara Senin (31/5).
Kombes Pol. Yusri Yunus menambahkan hari ini mantan Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Edi Witjara tetap diperiksa sebagai saksi. Yusri mengatakan Setyanto dan Edi telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi atas temuan dugaan tindak pidana korupsi di Telkomsel.
“Saudara S dan E berdasarkan undangan klarifikasi untuk kita ambil keterangan menyangkut adanya pembiayaan di PT Telkom sebesar Rp300 miliar, hari ini hadir untuk diambil keterangannya diklarifikasi,” ujarnya.
Baca juga : Jabat Komisaris Independen Telkom, Abdee Slank Terima Duit Segini
Yusri pun meminta publik agar bersabar menunggu hasil penyelidikan tim penyidik kepolisian. “Nanti kita tunggu saja hasilnya apa, saat ini masih penyelidikan,” jelas dia.
Lebih lanjut Yusri mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya telah memintai keterangan tujuh orang saksi dalam penyelidikan kasus tersebut. “Sudah, sambil berjalan saksi diperiksa. Sudah ada 7 saksi diambil keterangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan “Ada dugaan dana yang dikucurkan Telkom saat itu yang disampaikan masyarakat tidak dapat dipertanggungjawabkan. Makanya kita klarifikasi, masih proses apakah dana tersebut sesuai dengan apa yang diadukan masyarakat. Nilai kerugian kurang lebih Rp 300 Miliar,” ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021. Dalam surat tersebut, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis, 27 Mei 2021 sekira jam 10.00 WIB.
Baca juga : Pendapat Ahmad Dhani Ketika Abdee SLANK jadi Komisaris Telkom
Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program “sinergi new sales broadband” Telkomsel diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.
Diketahui, Setyanto Hantoro digantikan oleh Hendri Mulya Syam sebagai Direktur Utama PT Telkomsel melalui rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST). (nal)
Baca juga : Emban Komisaris Telkom Indonesia, Ini Tugas Abdee Slank


























