Indoposonline.NET – PT Bakrie Telecom (BTEL) terancam delisting (penghapusan pencatatan). Itu setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Bakrie Telecom sepanjang 24 bulan, terhitung sampai 27 Mei 2021.
Berdasar Ketentuan III.3.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Perseroan telah memenuhi kriteria Penghapusan Pencatatan saham Bursa Efek Indonesia.
Baca Juga: Bank Syariah Berperan Signifikan Pulihkan Ekonomi Indonesia
Sekadar informasi, sebelumnya BEI memperpanjang suspensi terhadap Bakrie Telecom pada 10 Mei 2021. Namun, relaksasi tersebut tidak dimaksimalkan perusahaan. Bahkan, tidak ada atensi lebih hingga tenggat waktu berakhir.
Saat ini, kepemilikan masyarakat di Bakrie Telecom mencapai 50,94 persen, PT Huawei Tech Investment 16,81 persen, PT Mahindo Agung Sentosa 13,58 persen, PT Bakrie Global Ventura 7,17 persen, Raiffeisen Bank International 6,01 persen, Credit Suisse AG Singapore Branch 5,38 persen, dan PT Bakrie & Brothers (BNBR) 0,12 persen.
Baca Juga: Notasi Khusus Bukan Aib, Emiten Tak Perlu Baper
Sebelumnya, Bakrie Telecom telah menyampaikan laporan keuangan 2020. Berdasar laporan itu, Bakrie Telecom membukukan rugi bersih Rp108,12 miliar. Raihan itu, berbanding terbalik dengan periode sama 2019 dengan koleksi laba bersih tercatat Rp 7,28 miliar.
BEI sebelumnya mensuspen efek Bakrie Telecom pada seluruh pasar sejak sesi II perdagangan Senin, 27 Mei 2019. Itu seiring perseroan memperoleh opini tidak memberikan pendapat (disclaimer) selama dua tahun beruntun periode 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017.
Baca Juga: Warganet Geger, Triawan Munaf Jelaskan Kiprah Abdee Slank
Mengacu pada surat edaran nomor : SE-008/bej/08-2004 pada 27 Agustus 2004 perihal suspensi perdagangan efek perusahaan tercatat, bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan efek perusahaan tercatat apabila laporan keuangan auditan perseroan memperoleh opini disclaimer sebanyak dua kali berturut-turut. (abg)