• Redaksi
Jumat, Oktober 23, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Tersangka Korupsi Perum Perindo Bertambah

Sandy H by Sandy H
28 Oktober 2021 02:10
Tersangka Korupsi Perum Perindo Bertambah
Share on FacebookShare on Twitter

Indoposnews.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan penyalahgunaan surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) Perum Perindo periode 2016—2019, Rabu malam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan bahwa tersangka berinisial IG dari pihak swasta.

Menurut Supardi, tersangka sudah dua kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi, termasuk pada hari ini yang bersangkutan tidak hadir.

Baca Juga

Serahkan 2.000 Paket Sembako, Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Tinjau Pengungsi Gempa di Reo

Dari Penyuluhan hingga Sembako, TMMD Sukoharjo Buktikan Pembangunan Harus Menyentuh Warga

Sasar Segmen Perkantoran, Iruka Izakaya Buka Cabang Ketiga di Menara Tendean

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air, Pengejaran Pelaku Terus Dilakukan

“Berdasarkan Pasal 119 KUHAP, kalau saksi dipanggil dua kali tidak datang, kami bisa berhak untuk membawa yang bersangkutan,” kata Supardi.

Saat dua tersangka yang ditetapkan petang tadi tiba di Gedung Bundar pada pukul 13.00 WIB, tersangka IG tidak kunjung hadir untuk pemeriksaan.

Tim penyidik kejaksaan turun membututi tersangka IG yang berputar-putar di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Pembututan selama setengah hari.

“Lalu yang bersangkutan datang sendiri ke Gedung Bundar,” kata Supardi.

Baca juga : 19 Pejabat di Provinsi Aceh

Sebelum datang ke Gedung Bundar, kata Supardi, tersangka IG mengontak penyidik terlebih dahulu, lalu menyatakan akan memenuhi panggilan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan peranan tersangka IG dalam kasus dugaan korupsi pada Perum Perindo adalah menjadi salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan mengggunakan transaksi-transaksi fiktif.

“Transaksi-transaksi fiktif tanpa adanya perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan, dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo dengan nilai kurang lebih Rp17,6 miliar,” kata Leonard.

Setelah sebagai tersangka, penyidik menahan IG di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

“Penahanan untuk mempercepat penyidikan serta mencegah yang bersangkutan melarikan diri,” kata Leonard.

Tersangka IG juga dijerat dengan pasal yang sama dengan lima tersangka lainnya, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditetapkannya IG sebagai tersangka, total ada enam orang yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan surat utang jangka menengah Perum Perindo periode 2016—2019.

Sebelumnya, Kamis (21/10), penyidik telah menetapkan mantan Vice President Divisi P3 Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Nabil M. Basyuni sebagai tersangka.

Pada hari Rabu, dua tersangka yang ditetapkan lebih dahulu sebelum IG, yakni mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Syahril Japarin dan Riyanto Utomo Direktur Utama PT Global Prima Santosa. (Mid/ant)

Baca juga : 19 Pejabat di Provinsi Aceh Diperiksa KPK

Tags: indoposindoposnews.co.idperum Perindo

Berita Terkait

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi, S.E., didampingi Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., meninjau langsung kondisi para pengungsi di Posko Barang Kolo, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai. (ist)
Nasional

Serahkan 2.000 Paket Sembako, Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Tinjau Pengungsi Gempa di Reo

2026/08/22
istimewa
Nasional

Dari Penyuluhan hingga Sembako, TMMD Sukoharjo Buktikan Pembangunan Harus Menyentuh Warga

2026/08/12
Sasar Segmen Perkantoran, Iruka Izakaya Buka Cabang Ketiga di Menara Tendean
News

Sasar Segmen Perkantoran, Iruka Izakaya Buka Cabang Ketiga di Menara Tendean

2026/08/10
Sebanyak 10 personel Koops TNI Habema diterjunkan dengan dukungan dua helikopter Caracal guna memastikan proses evakuasi berjalan aman dan terkoordinasi. (istimewa)
Headline News

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air, Pengejaran Pelaku Terus Dilakukan

2026/07/05
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama ISSF menggelar kegiatan CSR (Istimewa )
Nasional

Kementerian Desa Perkuat Kolaborasi CSR Bersama ISSF untuk Percepatan Pembangunan Desa

2026/04/22
Dato Sri Mohammed Shaheen Shah
News

Status Interpol Red Notice Dato Sri Mohammed Shaheen Shah Dicabut

2026/01/28

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

IHSG

Drop 8,06 Persen, Rata-Rata Volume Transaksi Harian hanya 19,89 Miliar Saham

5 September 2021 23:45
Pilih Go Private, Ini Alasan Onix Capital

Pilih Go Private, Ini Alasan Onix Capital

22 Januari 2024 11:27
Anies baswedan

Anies Baswedan Meninjau Program #SerbuanVaksinasi di GBK bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto

3 Juli 2021 21:18
Medco Energi

Komisaris, dan Direksi Medco Energi Kecipratan 23,6 Juta Lembar

8 Agustus 2022 08:27
vitalia Sesha

Masa Lalunya Diungkit Vitalia Sesha Marah

19 Agustus 2021 15:08
Bumi Resources Minerals

Bumi Resources Minerals Banderol Rights Issue Rp70 per Saham

15 Agustus 2021 15:27
AKR Corporindo

Surplus 15 Persen, Laba AKR Corporindo Sentuh Rp2,78 Triliun

21 Maret 2024 18:27
Bidik Industri Fesyen, BTN IFW 2025 Sukses Besar  

Bidik Industri Fesyen, BTN IFW 2025 Sukses Besar  

2 Juni 2025 08:27
Terdakwa Gaga Muhammad menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (19/1/2022). ANTARA

Gaga Muhammad Serahkan Memori Banding

8 Februari 2022 17:01
Aktris dan penyanyi Hanggini Purinda Retto

Hanggini dan Bryan Elmi Domani Beradu Akting di Film Drama Romantis

13 Januari 2022 19:40

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu