• Redaksi
Kamis, Mei 7, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Tersangka Korupsi Perum Perindo Bertambah

Sandy H by Sandy H
28 Oktober 2021 02:10
Tersangka Korupsi Perum Perindo Bertambah
Share on FacebookShare on Twitter

Indoposnews.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan penyalahgunaan surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) Perum Perindo periode 2016—2019, Rabu malam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan bahwa tersangka berinisial IG dari pihak swasta.

Menurut Supardi, tersangka sudah dua kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi, termasuk pada hari ini yang bersangkutan tidak hadir.

Baca Juga

Kementerian Desa Perkuat Kolaborasi CSR Bersama ISSF untuk Percepatan Pembangunan Desa

Status Interpol Red Notice Dato Sri Mohammed Shaheen Shah Dicabut

Dari Desa untuk Prestasi: Mendes Yandri Saksikan Final Dramatis Liga Desa 2026 di Boyolali

Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127

“Berdasarkan Pasal 119 KUHAP, kalau saksi dipanggil dua kali tidak datang, kami bisa berhak untuk membawa yang bersangkutan,” kata Supardi.

Saat dua tersangka yang ditetapkan petang tadi tiba di Gedung Bundar pada pukul 13.00 WIB, tersangka IG tidak kunjung hadir untuk pemeriksaan.

Tim penyidik kejaksaan turun membututi tersangka IG yang berputar-putar di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Pembututan selama setengah hari.

“Lalu yang bersangkutan datang sendiri ke Gedung Bundar,” kata Supardi.

Baca juga : 19 Pejabat di Provinsi Aceh

Sebelum datang ke Gedung Bundar, kata Supardi, tersangka IG mengontak penyidik terlebih dahulu, lalu menyatakan akan memenuhi panggilan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan peranan tersangka IG dalam kasus dugaan korupsi pada Perum Perindo adalah menjadi salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan mengggunakan transaksi-transaksi fiktif.

“Transaksi-transaksi fiktif tanpa adanya perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan, dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo dengan nilai kurang lebih Rp17,6 miliar,” kata Leonard.

Setelah sebagai tersangka, penyidik menahan IG di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

“Penahanan untuk mempercepat penyidikan serta mencegah yang bersangkutan melarikan diri,” kata Leonard.

Tersangka IG juga dijerat dengan pasal yang sama dengan lima tersangka lainnya, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditetapkannya IG sebagai tersangka, total ada enam orang yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan surat utang jangka menengah Perum Perindo periode 2016—2019.

Sebelumnya, Kamis (21/10), penyidik telah menetapkan mantan Vice President Divisi P3 Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Nabil M. Basyuni sebagai tersangka.

Pada hari Rabu, dua tersangka yang ditetapkan lebih dahulu sebelum IG, yakni mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Syahril Japarin dan Riyanto Utomo Direktur Utama PT Global Prima Santosa. (Mid/ant)

Baca juga : 19 Pejabat di Provinsi Aceh Diperiksa KPK

Tags: indoposindoposnews.co.idperum Perindo

Berita Terkait

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama ISSF menggelar kegiatan CSR (Istimewa )
Nasional

Kementerian Desa Perkuat Kolaborasi CSR Bersama ISSF untuk Percepatan Pembangunan Desa

2026/04/22
Dato Sri Mohammed Shaheen Shah
News

Status Interpol Red Notice Dato Sri Mohammed Shaheen Shah Dicabut

2026/01/28
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menghadiri langsung pertandingan final Liga Desa 2026 yang digelar di Lapangan Songgo Langit, Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2026)
News

Dari Desa untuk Prestasi: Mendes Yandri Saksikan Final Dramatis Liga Desa 2026 di Boyolali

2026/01/14
Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127
Headline Utama

Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127

2025/11/18
Noval Abuzarr Wakil Ketua Harian DPP GEKRAFS
Nasional

Noval Abuzarr : GEKRAFS Meneguhkan Posisi Kreatif Indonesia di Panggung Global

2025/11/18
Serukan Pembaruan UU Kewarganegaraan, Ini Tindakan HAKAN
Headline News

Serukan Pembaruan UU Kewarganegaraan, Ini Tindakan HAKAN

2025/11/06

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40

Pilihan Redaksi

Acset Indonusa

Lunasi Utang, Acset Indonusa Private Placement 15 Miliar Saham

13 Juli 2021 11:47
Garuda Indonesia

Asa Terakhir Usai Garuda Indonesia Gagal Bayar Sukuk USD500 Juta

29 Juni 2021 17:40
Puluhan Korban Dugaan Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur Mengadu Ke MUI

Puluhan Korban Dugaan Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur Mengadu Ke MUI

6 Januari 2022 21:05
Prospektif! BTN Proyeksi Sektor Properti Cerah Sepanjang 2024 

Prospektif! BTN Proyeksi Sektor Properti Cerah Sepanjang 2024 

26 Januari 2024 12:27
Fildan Rahayu

Bersyukur jadi Kunci Kesuksesan Fildan D’academy

29 Maret 2021 20:06
Susut 70 Persen, ABM Investasi Catat Laba USD27,74 Juta

Susut 70 Persen, ABM Investasi Catat Laba USD27,74 Juta

8 Agustus 2025 07:27
Minyak goreng curah yang dijual di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kemenperin : 600 Ribu Ton Minyak Goreng Tersalurkan

2 Agustus 2022 20:45
Austindo Jaya

Austindo Nusantara Fasilitas Pinjaman Anak Usaha USD25 Juta

18 Februari 2022 12:27
KLBF

Kalbe Farma Obral Dividen Rp1,63 Triliun, Telisik Jadwalnya

30 Mei 2022 06:57
Media Nusantara

Kawal Dominasi, Pengendali Ini Borong 1 Miliar Saham MNC Kapital 

10 September 2023 09:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu