• Redaksi
Selasa, Oktober 3, 2023
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kalah Telak! Antam Harus Bayar 1,13 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya

abu by abu
28 Agustus 2022 23:24
Aneka Tambang

Pengunjung tengah antre untuk membeli emas Aneka Tambang. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – PT Aneka Tambang alias Antam (ANTM) menghadapi gelombang kiamat kecil. Itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) mewajibkan perseroan membayar emas batangan 1.136 kilogram alias 1,13 ton. Selain itu, produsen logam mulia milik negara tersebut juga harus menyetor uang kontan senilai Rp92,09 miliar kepada Budi Said, sang penggugat.

Merespons putusan MA itu, manajemen Antam mengaku menghormati keputusan tersebut. Saat ini, perseroan tengah menyiapkan langkah-langkah taktis secara holistik sesuai ketentuan perundang-undangan. ”Perusahaan selalu berkomitmen untuk senantiasa menciptakan praktis bisnis sesuai good corporate governance (GCG), termasuk dalam kegiatan jual beli logam mulia,” tulis Syarif Faisal Alkadrie, Corporate Secretary Division Head, Aneka Tambang. 

Baca juga: Percepat Ekosistem Wirausaha, Kemenkop Gandeng Telkomsel, dan Emtek 

Baca Juga

Exchange Offer Rungkad! Ini Penjelasan Bakrie Telecom 

Meroket 69 Persen, Pendapatan Sumber Global Tembus Rp6,03 Triliun

Lepas Media Citra, Emiten Lo Kheng Hong Serap 21,75 Juta Saham MNC Digital

Aksi Senyap! Resources Fortune Gulung 491,12 Juta Saham MD Pictures

Syarif menjelaskan perusahaan tetap berada pada posisi kuat dalam perkara tersebut. Di mana, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik. Perusahaan telah menyerahkan seluruh barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat sesuai dengan jumlah uang yang disetor Budi Said kepada perusahaan.

Di mana, transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dalam praktik jual beli. Transaksi dilakukan mengacu pada harga resmi yang berlaku pada saat transaksi dilangsungkan. ”Kami menjalankan praksis bisnis beralas pada GCG sebagai pijakan,” imbuhnya.

Baca juga: Tangkal Cacar Monyet, Bandara Soetta Perketat Pengawasan Rute Internasional  

Ya, Antam wajib membayar emas batangan 1,13 ton, dan uang tunai Rp92,09 miliar kepada Crazy Rich Surabaya Budi Said. Keputusan majelis hakim MA itu, termaktub dalam laman Mahkamah Agung pada 23 Agustus 2022. Putusan itu, tercantum dalam sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022. Amar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).

Putusan MA itu, menguatkan putusan PN Surabaya awal 2021 silam. Kala itu, PN Surabaya menghukum Antam untuk membayar kerugian materil Rp817,46 miliar. Kalau tidak dalam bentuk uang, Antam wajib menyerahkan emas batangan 1,13 ton kepada Budi Said.

Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik Cukup Vaksin Booster, Memberatkan?

Sekadar informasi, prahara itu bermula kala Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya. Pertemuan berujung pembelian emas pada 2018. Budi melakukan 73 kali transaksi berupa transfer dana ke rekening Antam. Setidaknya, Budi menyetor dana pembelian emas sejumlah Rp 3,9 triliun atau setara 7 ton emas.

Namun, Budi baru menerima 5.935 kilogram (kg) alias 5,93 ton emas. Sisanya sebanyak 1,13 ton emas tidak kunjung dikirim. Kesal, Budi kemudian membawa kasus tersebut melalui jalur pidana, dan perdata. Kasus menggelinding ke pengadilan negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Baca juga: Putra Mantan Kepala BIN, Diaz Hendropriyono Beli 173 Ribu Saham M Cash Rp1,99 Miliar

Dalam perkara itu, Budi Said menggugat 5 pihak. Yaitu Antam tergugat I, Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro tergugat II, tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam Misdianto tergugat III, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto tergugat IV, dan Eksi Anggraeni tergugat V.

Selanjutnya, majelis hakim menyatakan Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara. (abg)

Tags: Aneka TambangAntamANTMBudi SaidCrazy RichKalah TelakMAMAhkamah agungPutusan MAsurabaya

Berita Terkait

Exchange Offer Rungkad! Ini Penjelasan Bakrie Telecom 
Ekonomi

Exchange Offer Rungkad! Ini Penjelasan Bakrie Telecom 

2023/10/02
Meroket 69 Persen, Pendapatan Sumber Global Tembus Rp6,03 Triliun
Ekonomi

Meroket 69 Persen, Pendapatan Sumber Global Tembus Rp6,03 Triliun

2023/10/02
MNC Digital
Ekonomi

Lepas Media Citra, Emiten Lo Kheng Hong Serap 21,75 Juta Saham MNC Digital

2023/10/02
MD Pictures
Ekonomi

Aksi Senyap! Resources Fortune Gulung 491,12 Juta Saham MD Pictures

2023/10/02
Harum Energy Tuntaskan Akuisisi Perusahaan Pemurnian Nikel USD70,38 Juta
Ekonomi

Kebut Smelter, Harum Energy Suntik Modal Anak Usaha USD90 Juta

2023/10/02
Catat! Ini Jadwal Stock Split Sekar Laut Rasio 1:10
Ekonomi

Catat! Ini Jadwal Stock Split Sekar Laut Rasio 1:10

2023/10/02

Populer

Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Warga Darmo Hill

Pemkot Surabaya Tindak Tegas Pengembang Darmo Hill, Simak Ini Dukungan PDIP dan PSI 

27 Juni 2022 14:27
Ricky Winarco

Pakar Meditasi Ricky Winarco Sebut Self Healing Nggak Perlu Liburan Cukup Atur Nafas

6 Maret 2022 10:10
Selaras Citra

Produksi Jarum Suntik, Onesteel Medikal Sewa Area Pabrik Selaras Citra 

11 Juli 2022 06:57
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
mOS Monterey

Suksesor Big Sur, Cek Sejumlah Keunggulan macOS Monterey

8 Juni 2021 22:30 - Updated on 9 Juni 2021 08:52

Pilihan Redaksi

Phapros

Keranjingan, Komisaris PEHA Kuasai 9,3 Persen Saham Phapros 

23 April 2022 12:27
Danareksa

Jadi Holding, Danareksa Kantongi Rating idA

6 September 2021 15:07
Krakatau Steel

Mantul! Raksasa Baja Nasional Krakatau Steel Tabulasi Laba USD80,15 Juta

1 November 2022 08:57
Kondisi terminal Induk Bekasi sepi / kabarbekasi.id

Larang Mudik, Terminal Induk Bekasi Berubah jadi Kota Mati

6 Mei 2021 21:39
Caezarro Rey Abishur

Sembuhkan Phobia Kalangan Selebritis, Nama Caezarro Rey Melejit!

11 April 2021 15:19 - Updated on 12 April 2021 03:35
Rektor UIN Walisongo dan perwakilan MURI Semarang, Ari Andriani

UIN Walisongo Semarang Raih Rekor Muri

5 Agustus 2021 21:15
Tambang

Keren, Komisaris Borong Saham Archi Indonesia (ARCI) Rp630 Juta

25 Oktober 2021 09:57
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Infantri Aqsha Erlangga.

Delapan Warga Ditembaki OTK di Distrik Beoga Puncak

3 Maret 2022 15:00
Austindo Jaya

Jual Saham Agro Muko, Austindo Jaya Bungkus Dana USD5,50 Juta

25 Maret 2022 15:00
Midi Utama

Midi Utama Tebar Dividen Rp82,57 Miliar, Cek Detailnya

31 Mei 2022 09:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu