• Redaksi
Kamis, Oktober 22, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kalah Telak! Antam Harus Bayar 1,13 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya

abu by abu
28 Agustus 2022 23:24
Aneka Tambang

Pengunjung tengah antre untuk membeli emas Aneka Tambang. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – PT Aneka Tambang alias Antam (ANTM) menghadapi gelombang kiamat kecil. Itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) mewajibkan perseroan membayar emas batangan 1.136 kilogram alias 1,13 ton. Selain itu, produsen logam mulia milik negara tersebut juga harus menyetor uang kontan senilai Rp92,09 miliar kepada Budi Said, sang penggugat.

Merespons putusan MA itu, manajemen Antam mengaku menghormati keputusan tersebut. Saat ini, perseroan tengah menyiapkan langkah-langkah taktis secara holistik sesuai ketentuan perundang-undangan. ”Perusahaan selalu berkomitmen untuk senantiasa menciptakan praktis bisnis sesuai good corporate governance (GCG), termasuk dalam kegiatan jual beli logam mulia,” tulis Syarif Faisal Alkadrie, Corporate Secretary Division Head, Aneka Tambang. 

Baca juga: Percepat Ekosistem Wirausaha, Kemenkop Gandeng Telkomsel, dan Emtek 

Baca Juga

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

Transformasi Underwriting Berbasis Data

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN

Syarif menjelaskan perusahaan tetap berada pada posisi kuat dalam perkara tersebut. Di mana, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik. Perusahaan telah menyerahkan seluruh barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat sesuai dengan jumlah uang yang disetor Budi Said kepada perusahaan.

Di mana, transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dalam praktik jual beli. Transaksi dilakukan mengacu pada harga resmi yang berlaku pada saat transaksi dilangsungkan. ”Kami menjalankan praksis bisnis beralas pada GCG sebagai pijakan,” imbuhnya.

Baca juga: Tangkal Cacar Monyet, Bandara Soetta Perketat Pengawasan Rute Internasional  

Ya, Antam wajib membayar emas batangan 1,13 ton, dan uang tunai Rp92,09 miliar kepada Crazy Rich Surabaya Budi Said. Keputusan majelis hakim MA itu, termaktub dalam laman Mahkamah Agung pada 23 Agustus 2022. Putusan itu, tercantum dalam sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022. Amar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).

Putusan MA itu, menguatkan putusan PN Surabaya awal 2021 silam. Kala itu, PN Surabaya menghukum Antam untuk membayar kerugian materil Rp817,46 miliar. Kalau tidak dalam bentuk uang, Antam wajib menyerahkan emas batangan 1,13 ton kepada Budi Said.

Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik Cukup Vaksin Booster, Memberatkan?

Sekadar informasi, prahara itu bermula kala Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya. Pertemuan berujung pembelian emas pada 2018. Budi melakukan 73 kali transaksi berupa transfer dana ke rekening Antam. Setidaknya, Budi menyetor dana pembelian emas sejumlah Rp 3,9 triliun atau setara 7 ton emas.

Namun, Budi baru menerima 5.935 kilogram (kg) alias 5,93 ton emas. Sisanya sebanyak 1,13 ton emas tidak kunjung dikirim. Kesal, Budi kemudian membawa kasus tersebut melalui jalur pidana, dan perdata. Kasus menggelinding ke pengadilan negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Baca juga: Putra Mantan Kepala BIN, Diaz Hendropriyono Beli 173 Ribu Saham M Cash Rp1,99 Miliar

Dalam perkara itu, Budi Said menggugat 5 pihak. Yaitu Antam tergugat I, Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro tergugat II, tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam Misdianto tergugat III, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto tergugat IV, dan Eksi Anggraeni tergugat V.

Selanjutnya, majelis hakim menyatakan Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara. (abg)

Tags: Aneka TambangAntamANTMBudi SaidCrazy RichKalah TelakMAMAhkamah agungPutusan MAsurabaya

Berita Terkait

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5
Ekonomi

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

2026/10/21
Transformasi Underwriting Berbasis Data
Ekonomi

Transformasi Underwriting Berbasis Data

2026/09/29
Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif
Ekonomi

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

2026/09/25
Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN
Ekonomi

Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN

2026/09/25
Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius
Ekonomi

Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius

2026/09/17
SNADA Indonesia 2026 Perkenalkan “Suara dan Nada dari Indonesia Timur”
Ekonomi

SNADA Indonesia 2026 Perkenalkan “Suara dan Nada dari Indonesia Timur”

2026/09/04

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

Makin Parah! Waskita Karya Defisit Rp19 Triliun

Makin Parah! Waskita Karya Defisit Rp19 Triliun

15 Oktober 2025 13:27

Apple iMac with Retina 5K display review

24 November 2014 13:10
Mustika Ratu

Jual Aset Rp136 Miliar, Mustika Ratu Berdalih Begini

30 Agustus 2022 18:27
Panca Budi

Panca Budi Kuartal I-2022 Catat Penjualan Rp1,24 Triliun

8 Mei 2022 13:57
Allo Bank

Garap Digital, Bank Milik Chairul Tanjung Alihkan Aset dan Liabilitas ke Bank Mega Rp37,24 Miliar

13 April 2022 15:40
Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Muryanto Amin. (ANTARA

Cegah Kekerasan Seksual di kampus, USU Dukung Permendikbudristek

13 November 2021 23:12
Perusahaan Gas Negara

Telusuri! Berikut Jadwal Dividen Perusahaan Gas Negara Rp3,39 Triliun

31 Mei 2023 09:27
Timsus Polri Datangi Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

Timsus Polri Datangi Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

1 Agustus 2022 11:44
Bandara Soetta

AP I Perketat Pergerakan Penumpang di Bandara

3 Agustus 2021 19:12
Media Discussion Suzuki di IIMS. foto : suzuki for indoposnews.co.id

Suzuki Kenalkan “Suzuki Smart Hybrid ”Teknologi Ramah Lingkungan

6 April 2022 19:48

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu