indoposnews.co.id – Tiga minggu setelah dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, PT DFT belum bisa menunjukkan izin pengambilan air Blok Lebak Lewang, Sindanggalih, Cimanggung, Jawa Barat (Jabar). Padahal, berdasar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, permohonan persetujuan perizinan, maksimal 14 hari.
”Belum ada, harusnya sudah ada hasil. Merujuk Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, permohonan persetujuan perizinan itu sebagaimana SOP dari Kementerian maksimal 14 hari, sudah bisa mengeluarkan kegiatan itu disetujui atau ditolak,” tutur Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal.
Untuk itu, menurut Rizzal, Satpol PP Kabupaten Sumedang terus mengawasi, dan melarang PT DFT memanfaatkan mata air Blok Lewang, Cimanggung, Sumedang, Jabar. ”Tidak dulu dilakukan pengambilan untuk airnya. Tetapi, silakan proses perizinan sebagaimana keputusan nanti akan dikeluarkan kementerian tentang sumber daya air. Sedang pengawasan dilakukan desa, kecamatan, dan kabupaten,” tambah Rizzal.
Satpol PP Sumedang akan menunggu surat izin itu, untuk mendapat kejelasan dari perizinan lokasi pemanfaatan mata air sehingga masyarakat mendapat kepastian. ”Kalau dari kita baru sebatas itu, tindak lanjut dengan pengawasan, pengamatan data administrasi, dan lapangan. Kegiatan APH di luar kemampuan kami, sesuai kewenangan masing-masing,” ucapnya.
Baca juga: Tarif Listrik Juli Naik, Cek Ini Nominalnya
Sebelumnya, sekitar tiga minggu lalu, Satpol PP Sumedang memanggil PT DFT. Pemanggilan itu mengenai dugaan pelanggaran perizinan pengambilan air di kawasan mata air. Pada pemanggilan itu, PT DFT tidak bisa menunjukkan izin di Blok Lebak Lewang, Sindanggalih, Cimanggung. Padahal menurut informasi warga, pengambilan air di Blok Lebak Lewang, sudah dilakukan secara masif mulai 2016.
Ketika itu, Rizzal menjelaskan, sesuai aturan, selama izin belum keluar tentu tidak boleh ada kegiatan pengambilan mata air. Jika tetap beroperasi, tentu pihak berwenang dari kementerian, dan kepolisian bisa memberi sanksi tegas. Bahkan, bisa terancam denda, dan pidana. ”Berdasar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dapat dikenakan pidana denda, dan penjara. Namun, kewenangan itu bukan wilayah Satpol PP,” tukas Rizzal.
Baca juga: Delapan Jam Artis Seksi Jacqueline Fernandez ini Diperiksa, Apa Sich Kesalahannya
Dugaan kasus itu, menyedot perhatian khalayak. Bahkan sudah menjadi isu nasional. Sebab, pelanggaran diduga, tidak sebatas pengambilan air tanpa izin. Selain itu, PT DFT juga diduga melakukan penjualan air ke industri-industri secara komersial tanpa izin. Sejumlah pihak sudah menyuarakan agar kasus tersebut segera diselesaikan.
Antara lain anggota DPR TB Hasanuddin, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, WALHI Jabar, Direktur Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah, pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, pakar hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih. Bahkan, tokoh Jabar sekaligus mantan anggota Komisi III DPR, Deding Ishak Ibnu Sudja, juga mendesak dugaan kasus tersebut segera diproses hukum. Apalagi, kasus tersebut juga diduga berpotensi merugikan keuangan negara. (abg)