• Redaksi
Kamis, Oktober 22, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Ilegal, PT DFT Belum Tunjukkan Izin Pengambilan Mata Air Blok Lebak Lewang

abu by abu
28 Juni 2022 17:46
Mata Air Blok Lebak Lewang

PT DFT diduga mengambil air untuk komersial tanpa izin. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Tiga minggu setelah dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, PT DFT belum bisa menunjukkan izin pengambilan air Blok Lebak Lewang, Sindanggalih, Cimanggung, Jawa Barat (Jabar). Padahal, berdasar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, permohonan persetujuan perizinan, maksimal  14 hari.

”Belum ada, harusnya sudah ada hasil. Merujuk Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, permohonan persetujuan perizinan itu sebagaimana SOP dari Kementerian maksimal 14 hari, sudah bisa mengeluarkan kegiatan itu disetujui atau ditolak,” tutur Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal.

Untuk itu, menurut Rizzal, Satpol PP Kabupaten Sumedang terus mengawasi, dan melarang PT DFT memanfaatkan mata air Blok Lewang, Cimanggung, Sumedang, Jabar. ”Tidak dulu dilakukan pengambilan untuk airnya. Tetapi, silakan proses perizinan sebagaimana keputusan nanti akan dikeluarkan kementerian tentang sumber daya air. Sedang pengawasan dilakukan desa, kecamatan, dan kabupaten,” tambah Rizzal. 

Baca Juga

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

Transformasi Underwriting Berbasis Data

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN

Satpol PP Sumedang akan menunggu surat izin itu, untuk mendapat kejelasan dari perizinan lokasi pemanfaatan mata air sehingga masyarakat mendapat kepastian. ”Kalau dari kita baru sebatas itu, tindak lanjut dengan pengawasan, pengamatan data administrasi, dan lapangan. Kegiatan APH di luar kemampuan kami, sesuai kewenangan masing-masing,” ucapnya.

Baca juga: Tarif Listrik Juli Naik, Cek Ini Nominalnya

Sebelumnya, sekitar tiga minggu lalu, Satpol PP Sumedang memanggil PT DFT. Pemanggilan itu mengenai dugaan pelanggaran perizinan pengambilan air di kawasan mata air. Pada pemanggilan itu, PT DFT tidak bisa menunjukkan izin di Blok Lebak Lewang, Sindanggalih, Cimanggung. Padahal menurut informasi warga, pengambilan air di Blok Lebak Lewang, sudah dilakukan secara masif mulai 2016. 

Ketika itu, Rizzal menjelaskan, sesuai aturan, selama izin belum keluar tentu tidak boleh ada kegiatan pengambilan mata air. Jika tetap beroperasi, tentu pihak berwenang dari kementerian, dan kepolisian bisa memberi sanksi tegas. Bahkan, bisa terancam denda, dan pidana. ”Berdasar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dapat dikenakan pidana denda, dan penjara. Namun, kewenangan itu bukan wilayah Satpol PP,” tukas Rizzal. 

Baca juga: Delapan Jam Artis Seksi Jacqueline Fernandez ini Diperiksa, Apa Sich Kesalahannya

Dugaan kasus itu, menyedot perhatian khalayak. Bahkan sudah menjadi isu nasional. Sebab, pelanggaran diduga, tidak sebatas pengambilan air tanpa izin. Selain itu, PT DFT juga diduga melakukan penjualan air ke industri-industri secara komersial tanpa izin. Sejumlah pihak sudah menyuarakan agar kasus tersebut segera diselesaikan. 

Antara lain anggota DPR TB Hasanuddin, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, WALHI Jabar, Direktur Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah, pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, pakar hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih. Bahkan, tokoh Jabar sekaligus mantan anggota Komisi III DPR, Deding Ishak Ibnu Sudja, juga mendesak dugaan kasus tersebut segera diproses hukum. Apalagi, kasus tersebut juga diduga berpotensi merugikan keuangan negara. (abg)

Tags: Ambil AirBlok Lebak LewangJawa BaratMata AirPT DFTSatpol PPSumedangTanpa IzinTujuan Komersial

Berita Terkait

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5
Ekonomi

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

2026/10/21
Transformasi Underwriting Berbasis Data
Ekonomi

Transformasi Underwriting Berbasis Data

2026/09/29
Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif
Ekonomi

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

2026/09/25
Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN
Ekonomi

Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN

2026/09/25
Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius
Ekonomi

Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius

2026/09/17
SNADA Indonesia 2026 Perkenalkan “Suara dan Nada dari Indonesia Timur”
Ekonomi

SNADA Indonesia 2026 Perkenalkan “Suara dan Nada dari Indonesia Timur”

2026/09/04

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

Transformasi Underwriting Berbasis Data

Transformasi Underwriting Berbasis Data

29 September 2026 09:27
Seorang dokter hewan dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memeriksa mulut sapi apakah terindikasi terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK).

Antisipasi Penyebaran Penyakit PMK, ini yang Dilakukan Pemkab Kudus

3 Juni 2022 19:50
Garuda Indonesia

Garuda Indonesia Sodorkan Perpanjangan PKPU, Ini Pertimbangannya

13 Mei 2022 08:57
Timah

Dear Investor! Ini Jadwal Dividen Timah Rp455,97 Miliar

30 Mei 2022 06:27
Bentrok antar pemuda di Tual, perempatan Wearhir Jalan Dr. J Leimena, Kelurahan Ketsoblak, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, Sabtu sekira pukul 00.25 WIT.

Anggota Polisi Terluka Akibat Bentrok Tual Dilarikan ke RS Polri Jakarta

17 Juli 2022 21:40
Matahari

Sedikit Menipis, Koleksi Kerugian Matahari Teronggok Rp337,55 Miliar

31 Maret 2022 13:00
Sarana Meditama

Buruan Cek, Ini Jadwal Rights Issue Sarana Meditama Rp2 Triliun

6 Juli 2021 09:57
IHSG

Omicron Merebak, Pemodal Tahan Diri

29 Desember 2021 07:57
S&P Global Upgrade Rating Vale Indonesia Jadi BB+, Ini Alasannya

S&P Global Upgrade Rating Vale Indonesia Jadi BB+, Ini Alasannya

7 Desember 2024 22:27
Telkom

Tawarkan metaNesia, Ini Rencana Strategis Telkom Indonesia

7 Agustus 2022 17:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu