Indoposonline.net – Juru Bicara FPI yang juga kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri. Munawarman diamankan petugas terkait dengan aktivitas baiat. “Iya (baiat, red.),” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono dilansir antara, Selasa (27/4).
Pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan, 16 September 1968 tersebut terlibat dalam tiga kegiatan bait. ” Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan, sambung Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol. Ahmad Ramadhan.
Sebagaimana diketahui, Pengacara Rizieq Shihab, Munarman ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri. Pria yang juga aktif sebagai juru bicara FPI tersebut ditangkap pada Selasa, pukul 15.30 wib. Kepala Divisi Humas Polri Komjen Pol Argo Yuwono membenarkan informasi terkait penangkapan Munarman,
“Iya benar,” kata Argo lewat pesan singkat kepada awak media di Mabes Polri.
Baca juga : Jaksa Terima Suap, Kejagung : Hoax
Dilansir dari antara, Diketahui beredar pesan berantai terkait penangkapan Munarman oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri. Pesan tersebut berisi informasi Munarman ditangkap oleh Tim Densus 88 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Saat ditanya apakah penangkapan Munarman terkait dengan aktivitas baiat yang dilakukan tahun 2015 di Markas FPI di Makassar, Argo membenarkan.
“Iya,” jawab Argo. (mid)