• Redaksi
Selasa, Mei 5, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Melanggar! KPPU Hukum 97 Pelaku Pinjol Rp755 Miliar

abu by abu
27 Maret 2026 08:00
Melanggar! KPPU Hukum 97 Pelaku Pinjol Rp755 Miliar
Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda pelaku usaha pijaman online (Pinjol) Rp755 miliar. Tercatat 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech) peer to peer (P2P) terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 soal penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.

Putusan itu, dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026, setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Hadir sebagai majelis dalam pembacaan putusan itu, Rhido Jusmadi ketua majelis, M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota.

Putusan itu, menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri berdampak langsung pada masyarakat luas. Secara kronologis, perkara itu mulai disidangkan dari pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran.

Baca Juga

BNI Perkuat Keterbukaan Informasi, Lindungi Diaspora Hong Kong dari Kejahatan Keuangan

Solutif, eufy Hadirkan Pompa ASI Handsfree dengan Teknologi HeatFlow™

Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei

Verse Lite Hotel Gajah Mada Raih Agoda Golden Circle Awards

Baca juga: Summarecon Bekasi Kian Bertransformasi Menjadi Kota Metropolitan

Lalu, kemudian berdasar tanggapan para terlapor secara keseluruhan dengan tegas menolak seluruh isi laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator. Berdasar tanggapan itu, majelis komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan lanjutan untuk membuktikan alat bukti yang diajukan para pihak.

Berdasar pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, majelis komisi menyimpulkan telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan para terlapor. Penetapan batas atas suku bunga jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha.

Nah, dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi, dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga, dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.

Baca juga: Percantik Layanan, BTN Modernisasi Operasional

Dalam sidang, majelis juga menilai aspek formil dalam perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundangan-undangan berlaku, dan berdasar pada prinsip-prinsip peradilan sehingga berbagai keberatan aspek formil para terlapor tidak dapat diterima. Sebelumnya, para terlapor menyampaikan berbagai aspek keberatan dalam aspek formil, antara lain masalah kewenangan KPPU, cacat prosedural dalam pembiktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, dan klusterisasi pemeriksaan.

Majelis juga menyatakan tindakan para terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 50 UU No. 5 Tahun 1999 yang diajukan para terlapor, karena tidak terdapat peraturan perundangan yang mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan/atau kumpulan pelaku usaha tertentu dengan nama dan/atau sebutan apapun untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending.

Atas dasar itu, majelis komisi menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah, dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 soal larangan praktik monopoli, dan persaingan usaha tidak sehat. Untuk itu, majelis menjatuhkan sanksi denda kepada para terlapor dengan besaran total denda sebesar Rp755 miliar. Mayoritas terlapor (52 terlapor), dikenakan besaran denda minimal yakni Rp1 miliar.

Selain sanksi denda, majelis komisi memandang perlu memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan soal pinjaman daring sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadi regulation gap dalam industri fintech, serta membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang didalamnya memuat ketentuan anti-persaingan. (abg)

Tags: BermofakatDendaKPPUMelanggarPinjolRp755 Miliar

Berita Terkait

BNI Perkuat Keterbukaan Informasi, Lindungi Diaspora Hong Kong dari Kejahatan Keuangan
Ekonomi

BNI Perkuat Keterbukaan Informasi, Lindungi Diaspora Hong Kong dari Kejahatan Keuangan

2026/04/30
Solutif, eufy Hadirkan Pompa ASI Handsfree dengan Teknologi HeatFlow™
Ekonomi

Solutif, eufy Hadirkan Pompa ASI Handsfree dengan Teknologi HeatFlow™

2026/04/21
Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei
Ekonomi

Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei

2026/04/18
istimewa
Ekonomi

Verse Lite Hotel Gajah Mada Raih Agoda Golden Circle Awards

2026/04/17
Navigasi Pasar, Sucor Sekuritas Hadirkan Stock Idea Festival 2026
Ekonomi

Navigasi Pasar, Sucor Sekuritas Hadirkan Stock Idea Festival 2026

2026/04/12
Jumbo! BRI Obral Dividen Rp52,1 Triliun
Ekonomi

Jumbo! BRI Obral Dividen Rp52,1 Triliun

2026/04/10

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40

Pilihan Redaksi

Sepeda Bersama

Utang Melambung 374 Persen, Laba Sepeda Bersama Tersisa Rp3,92 Miliar

10 September 2023 15:27
Urban Jakarta

Menukik 55,13 Persen, Urban Jakarta Tabulasi Laba Bersih Rp63,99 Miliar

4 Mei 2022 10:27
Lanjut! GPF Divestasi 611,28 Juta Saham Goto Group 

Lanjut! GPF Divestasi 611,28 Juta Saham Goto Group 

14 Februari 2024 10:27
Kapok Rugi, Laba Charnic Capital Melambung 112 Persen

Kapok Rugi, Laba Charnic Capital Melambung 112 Persen

17 Februari 2025 08:27
Performa Moncer, Laba BTN Syariah Melangit 70 Persen

Performa Moncer, Laba BTN Syariah Melangit 70 Persen

27 November 2023 20:27
The Rolling Stones

The Rolling Stones Beraksi Tanpa Drummer Charlie Watts

25 September 2021 09:08
Menteri Sosial Tri Rismaharini (kedua kanan) berbincang dengan warga penerima bantuan di Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (27/7/2021). Dalam kunjungan tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini meninjau langsung penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk memastikan hak-hak penerima bantuan terpenuhi.

Bantuan Tidak sama, Menteri Sosial Tri Rismaharini Ngamuk

27 Juli 2021 21:09
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi

Wagub Kaltim Harapkan Pembangunan IKN Tidak Bebani Masyarakat

3 April 2022 18:45
Ahmad Dofiri

Polri Rotasi Besar-besaran, Ahmad Dofiri Duduki Posisi Irwasum 

26 Februari 2023 15:27
Tak Betah! Silvery Divestasi 1,92 Miliar Saham VKTR Mobilitas

Tak Betah! Silvery Divestasi 1,92 Miliar Saham VKTR Mobilitas

13 Agustus 2024 15:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu