indoposnews.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran korps Bhayangkara. Sejumlah Perwira Tinggi (Pati), dan Perwira Menengah (Pamen) terkena rotasi. Perombakan itu, tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/498/II/KEP/2023 tertanggal 26 Februari 2023.
Surat telegram itu, ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri menduduki jabatan baru sebagai Irwasum Polri. Terakhir, posisi Irwasum diisi Komjen Agung Budi Martoyo. Agung kini menjadi Pati Itwasum Polri dalam masa pensiun.
Baca juga: Jokowi Minta Anggota Polri Setop Gaya Hidup Mewah
Posisi Kabaintelkam baru diisi Irjen Wahyu Widada, sebelumnya mengisi jabatan As SDM Kapolri. Ahmad Dofiri lulusan Akademi Polisi (Akpol) pada 1989. Ia meraih predikat lulusan terbaik atau Adhi Makayasa. Pria kelahiran Indramayu, 4 Juni 1967 itu, menduduki posisi awal sebagai Kanit Resintel Polsekta Tangerang periode 1990. Kemudian, Dofiri menjabat Kassubag Jabpamentil Bagian SDM Polri pada 2005.
Selanjutnya, pada 2009, Dofiri menjabat Wakapolwiltabes Bandung. Tidak berselang lama, Dofiri menjadi Kapoltabes Yogyakarta. Ia pernah menjabat Karobinkar SSDM Polri pada 2014 lalu. Kemudian, pada 2016, Dofiri menjadi polisi nomor satu alias Kapolda Provinsi Banten. Dofiri kemudian ditarik ke Mabes Polri. Dofiri menjabat Karosunluhkum Divkum Polri.
Baca juga: Kapolda Jatim Terjaring Operasi Narkoba, Ini Respons Mabes Polri
Nama Dofiri menjadi sorotan publik. Tergabung dalam tim khusus (Timsus), Dofiri mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo. Timsus itu, diketuai Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono. Sementara Dofiri menjadi anggota bersama Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan As SDM Irjen Wahyu Widada.
Selain itu, Kapolri juga menunjuk Dofiri menjadi Ketua Komisi Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pelanggaran etik Ferdy Sambo. Selain Dofiri, anggota sidang KKEP Sambo juga diikuti Irwasum Agung Budi Maryoto, dan Kadiv Propam Syahardiantono. Kemudian, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Rudolf Alberth Rodja, dan Gubernur PTIK Yazid Fanani.
Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri
Sidang KKEP dipimpin Dofiri pada 26 Agustus 2022 lalu telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo. Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dan, akhirnya Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perannya dalam pembunuhan berencana Brigadir J. (abg)



























