indoposonline.NET – Bupati Bogor Ade Yasin mengizinkan sekolah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Rabu (25/8) besok.
“PTM bisa dilaksanakan setelah perbup (peraturan bupati) ditandatangani, hari ini segera saya tanda tangani,” ujar Ade Yasin, usai meninjau vaksinasi pelajar, di Lido, Cigombong, Bogor, dilansir antara Selasa (24/8)
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa semua sekolah dibolehkan menggelar PTM, setelah Kabupaten Bogor berstatus Level 3 pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 24 Agustus-6 September 2021.
Baca Juga : Stok Vaksin di Kabupaten Bogor Menipis
Namun, setiap sekolah yang menggelar PTM wajib menaati persyaratan yang ditentukan oleh satgas penanganan COVID-19, yakni menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan jumlah siswa 50 persen dari kapasitas kelas bagi pendidikan tingkat SD dan SMP, serta 33 persen dari dari kapasitas kelas bagi pendidikan tingkat PAUD.
Ade Yasin mengatakan, kebijakan mengenai dibolehkannya PTM tersebut sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, setelah penurunan status wilayah aglomerasi dari level 4 ke level 3.
“Ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Level 3 di Kabupaten Bogor akan diatur secara terperinci dalam Keputusan Bupati Bogor,” kata Ade Yasin.