• Redaksi
Minggu, April 2, 2023
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline News

Hadapi Globalisasi, Indonesia Mutlak Terapkan Double Citizenship

abu by abu
19 September 2022 10:15 - Updated on 20 September 2022 22:16
Doble Citizenship

Sejumlah pembicara dalam webinar kewarganegaraan ganda. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Mayoritas negara dunia merespons positif pendekatan kewarganegaraan ganda (double citizenship). Mengizinkan warganya memiliki kewarganegaraan negara lain tanpa menghilangkan kewarganegaraan negara asal. Setidaknya pada 2020, sebanyak 76 persen negara dunia sudah memiliki respons positif tersebut.

Saat ini, lebih dari 130 negara menerima atau mentolerir kewarganegaraan ganda dalam berbagai macam bentuk. Peningkatan itu, terjadi akibat migrasi, peningkatan transformasi kewarganegaraan secara gender-neutral (karena makin banyak negara telah mencabut undang-undang yang hanya memperbolehkan perolehan kewarganegaraan melalui patrilineal descent). Dengan begitu, anak hasil perkawinan campuran makin banyak, dan anak-anak ini secara otomatis memiliki kewarganegaraan dari orang tuanya.

Baca juga: Kemenkeu Siapkan Dana Pensiunan Hingga THR Rp156,4 triliun

Baca Juga

Matinya Sang Jagoan

Catat! Ini Jadwal Dividen Matahari Store Rp525 per Lembar

Anjlok 126 Persen, Mayapada Hospital Asuhan Sri Tahir Rugi Rp44,31 Miliar

Melejit 41,23 Persen, Pendapatan Kobexindo 2022 Tembus USD168,52 Juta 

Bagi anak-anak ini, kewarganegaraan ganda merupakan hak asasi manusia. Peter J. Spiro (2010) menyebut memaksa anak hasil perkawinan campuran untuk memilih salah satu dari kewarganegaraan yang dianut kedua orang tua dapat mempengaruhi otonomi individu terhadap identitas anak, dan hubungan dengan kedua orang tua berbeda kewarganegaraan.

Namun demikian, tidak semua negara memiliki peraturan perundang-undangan atau pola kewarganegaraan memadai untuk mengakomodasi kebutuhan terhadap kewarganegaraan ganda. Padahal saat bersamaan, makin banyak mulai mengakui potensi diaspora untuk berkontribusi kepada negara secara ekonomi, budaya, dan politik. Dengan mengakui, dan mendukung kewarganegaraan ganda, negara tidak hanya memenuhi hak individu warga negara, namun juga ikut mendukung perkembangan negara agar makin mengglobal, dan membuka kesempatan membangun hubungan dengan negara lain untuk meningkatkan kerja sama antar-negara baik segi ekonomi, sosial, budaya, dan politik.

Baca juga: Rencanakan Masa Depan, Manulife Indonesia dan Bank DBS Indonesia Hadirkan MiTRUST

Indonesia menjadi salah satu negara menghadapi tantangan ini. Tidak sedikit WNI baik laki-laki maupun perempuan menikah dengan pasangan berbeda kewarganegaraan. Banyak diantaranya kemudian memiliki keturunan, kemudian bersama pasangan Non-WNI memilih tinggal menetap di Indonesia. Itu menjadi tantangan mengingat perundang-undangan di Indonesia belum akomodatif untuk pemohon kewarganegaraan ganda, terkecuali untuk anak-anak berusia sampai 18 tahun, dengan masa toleransi sampai usia 21 tahun.

Politik hukum kewarganegaraan tunggal dianut Indonesia saat ini menurut Nia, Ketua Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB), belum memberi perlindungan bagi keluarga perkawinan campuran, seperti halnya keluarga Indonesia pada umumnya. ”Saat ini, mayoritas negara dunia telah memberlakukan kewarganegaraan ganda bagi keluarga perkawinan campuran. Selayaknya Indonesia memberi perlindungan bagi keluarga perkawinan campuran dengan penerapan azas kewarganegaraan ganda,” tegasnya.

Baca juga: Presiden RI Joko Widodo Menerima Penghargaan “Global Citizen Award” 

Politik hukum kewarganegaraan tunggal mungkin relevan pada masanya. Namun seiring perkembangan zaman, dan globalisasi, sudah saatnya Indonesia menganut kewarganegaraan ganda. Berdasar laporan Kajian Akademis Perubahan Undang-undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 (LPPSP FISIP UI, 2020) isu politik dan hukum kewarganegaraan tunggal dikaitkan dengan tren global dalam memberikan perlindungan warga negara menjadi sangat menarik didiskusikan, dan diangkat para pembicara ahli di bidangnya melalui Webinar Kewarganegaraan Ganda Seri 4, “Politik Hukum Kewarganegaraan Tunggal Dikaitkan dengan Tren Global: Cukupkah Memberikan Perlindungan untuk Warganya?”, pada Kamis, 15 September 2022. 

Webinar itu, hasil kerja sama Puska Kessos LPPSP FISIP UI dan APAB, masih dalam upaya mendorong perubahan UU RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Tentu dengan harapan menjadi langkah awal perencanaan jangka panjang dalam optimalisasi perlindungan keluarga perkawinan campuran.

Baca juga: Robby Shine dan Nastasya Shine Rilis Single ‘Mister Lova Lova’

Webinar menghadirkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar, Dosen Hukum Perdata Internasional FHUI Dr. Tiurma Mangihut Pitta Allagan, dan H. Fahri Hamzah, Wakil Ketua Umum Partai Gelora. 

Salah satu elemen kebutuhan kewarganegaraan ganda banyak migrasi warga negara akibat globalisasi ke negara memiliki sistem kewarganegaraan berbeda. Beberapa keuntungan isu kewarganegaraan ganda apabila diterapkan, dan diakomodir di Indonesia antara lain kewarganegaraan ganda berpotensi meningkatkan perekonomian nasional, akan meningkatkan keuangan inklusif, dan menjadi salah satu sumber devisa untuk perkembangan ekonomi Indonesia.

Baca juga: Film Miracle In Cell No 7 Tembus 3 Juta Lebih Penonton di Hari ke 11

Lalu, mendorong perkembangan perdagangan karena menumbuhkan perekonomian antar-negara. Memperluas kesempatan kerja, berpotensi meningkatkan human capital, skill, dan network warga negara Indonesia. Peluang WNI memperoleh peranan penting di luar negeri. Potensi meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).

Selanjutnya, ada tiga faktor mempengaruhi seseorang menjadi berkewarganegaraan ganda. Yaitu, asas berkewarganegaraan berbeda. Perkawinan campuran WNI dan WNA. Memperoleh kewargaanegaraan negara lain. Tidak hanya pada kepentingan individu atau anak, ada potensi dan manfaat akan diperoleh negara jika anak-anak hasil perkawinan campuran dapat berkontribusi untuk kemajuan bangsa Indonesia.

Baca juga: Film “The Woman King” Duduki Puncak Box Office Amerika Utara

”Menjadi kerugian jika melihat banyak anak-anak perkawinan campuran melepas WNI dan memilih menjadi WNA karena UU kita mengatur demikian atau WNA mengatur jika bekerja di industri strategis hanya boleh memiliki satu warga negara, contohnya, Amerika Serikat,” tegas Cahyo.

Cahyo mengapresiasi organisasi yang concern terhadap isu kewarganegaraan ganda juga terus melakukan diskusi, memberikan argumentasi mengenai manfaatnya. Saat ini, diskusi hanya membahas kepentingan-kepentingan individu dan keluarga. Penting untuk mulai mendiskusikan manfaat bagi pembangunan negara, perekonomian bangsa, dan negara. Itu dapat dikaji melihat pros and cons melalui penelitian, dan konsultasi melihat negara-negara lain. ”Kalau kewarganegaraan ganda memberi lebih banyak manfaat bagi Indonesia, mengapa tidak?,” selorohnya.

Baca juga: 40 Perusahaan Buka Lapangan Kerjaan di Job Fair Mall Taman Palm Cengkareng

Sementara Dosen Hukum Perdata Internasional FHUI Dr. Tiurma Mangihut Pitta Allagan, menyebut kalau menilik dari sisi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda sebagai salah satu titik taut penentu yang menunjuk hukum berlaku pada pribadi kodrati untuk menentukan status personal, termasuk perlindungan negara.

Mengingat definisi kewarganegaraan, kewarganegaraan ganda terbatas itu sebenarnya sudah memberikan suatu opsi sangat baik. Hanya persoalannya bagaimana memilihnya? Karena kewarganegaraan tidak hanya memilih soal status personal, hak, dan kewajiban, atau kewajiban pembayaran pajak, tapi harus melihat genuine link-nya kemana? Perasaannya lebih dekat ke negara mana. ”Itu menjadi persoalan,” tegasnya.

Baca juga: Sutradara Damien Dematra Dinominasikan untuk Nobel Peace Prize

Soal apakah politik hukum kewarganegaraan tunggal sudah cukup melindungi warganya, Tiur berpendapat cukup. Namun pada akhirnya jika dibanding negara lain, timbul pertanyaan “Saya dapat apa ya? Apakah saya akan mendapat lebih jika menjadi warga negara di sana?” ini penyebab perasaan menjadi berubah. Ini bukan membicarakan perlindungan, tetapi berbicara manakah lebih memberi hal positif lebih. 

Sedang Fahri Hamzah, mengatakan sudah berjanji tetap mendampingi ibu-ibu memperjuangkan kewarganegaraan ganda. “Saya punya pandangan tidak berubah dari dulu tentang ini semua,” tegasnya. 

Baca juga: Bidik Market Online, Henkel Luncurkan Loctite Indonesia Official Store di Tokopedia

Pertama, interpretasi dari dasar-dasar atau nilai-nilai fundamental harus selalu diperkuat. Dalam kaitan dengan konstitusi, amandemen 4 kali, dan itu menjadi dasar pembentukan undang-undang, dan pasal terbaru. Pasal-pasal yang diperkuat yakni mengenai pasal HAM. Sebab sering ada dikotomi dalam interpretasi terhadap fondasi negara dengan hasil otoriter di dalamnya. ”Kita harus mengambil interpretasi terakhir yaitu amandemen keempat yaitu pasal-pasal tentang HAM khususnya pasal 28. Sehingga ketika terjadi sengketa dalam konstitusi, hakim harus berpegang teguh pada HAM,” ucapnya.

Fahri mengatakan dalam Pancasila juga terlihat adanya hak-hak dalam perlindungan dasar sangat kuat. Ketika dibaca pada sila 1 yaitu hak yang diberikan Tuhan seperti hak dalam berkeluarga, dan hak untuk melindungi keluarga, sehingga negara harus bisa memberikan hak tersebut. Sila pertama menjadi relevan untuk memberikan hak kewarganegaraan ganda kepada WNI adalah bagian dari kewajiban negara untuk melindungi HAM, dan hak-hak pemberian dasar diberikan Tuhan.

Baca juga: Mau Tampil Cantik! Jangan Lewatkan 24 Brand Kecantikan di Skincara Exhibition

Pada sila kedua, Bung Karno ingin menggunakan kata internasionalisme, ini karena tidak ingin Indonesia tertinggal dari negara lain atau tertinggal dari hak-hak internasional, hubungan antar-manusia, hubungan perkumpulan antar-global. ”Para pendiri bangsa terdahulu ingin negara kita hidup di bangsa modern, kemudian karena persaingan dan perdebatan akhirnya kata internasionalisme ditiadakan dan diubah menjadi kemanusiaan yang adil dan beradab,” beber Fahri.

Fahri menyebut dalam pembukaan UUD 45 terhadap prinsip memberikan perlindungan terhadap segenap warga Indonesia, banyak orang menginterpretasikan bernegara ini secara totaliter seolah-olah hak negara terhadap warga, sehingga sering dianggap negara lebih penting dibanding warganya. Padahal dalam pembukaan UUD 45 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah, kehadiran bangsa itu untuk melindungi warga.

Baca juga: Film “Kalian Pantas Mati” Rilis Trailer

”Saya tidak melihat kita harus seperti negara lain memiliki kewarganegaraan ganda itu harus otomatis. Itu tidak harus sekarang, paling tidak pada peristiwa-peristiwa kemanusiaan. Adanya peristiwa kemanusiaan harus dilindungi oleh negara disebabkan pendirian konstitusional kita, dan pendirian Pancasila, standar demokrasi kita tinggi sekali, karena kita mau menjadi negara kelas dunia,” ucap Fahri.

Pada pengujung Webinar, Nia Ketua APAB yang membacakan titipan pendapat dari perwakilan WGIK IDN Global, Hermansyah, berharap semua dapat membuka mata lebar-lebar, politik hukum Kewarganegaraan tunggal sama sekali tidak dapat dijadikan penghalang atau alasan mengapa Indonesia tidak bisa memberlakukan kewarganegaraan ganda.

Baca juga: Gorontalo Resmi Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Asia Mini Football

”Kita berharap semua yang merasa cinta, dan bertanggung jawab akan masa depan Indonesia lebih baik, akan berusaha bersatu meyakinkan publik, tokoh masyarakat, penguasa, dan wakil rakyat untuk menyempurnakan UU Kewarganegaraan menjadi UU Kewarganegaraan berlandaskan, dan melindungi HAM. Di mana, hak untuk berkewarganegaraan ganda diberikan kepada setiap warga negara Indonesia maupun orang asing yang memenuhi persyaratan-persyaratan HAM,” harapnya.

Menjawab pertanyaan peserta, Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Baroto, mengatakan menilik perkembangan saat ini, sebenarnya pemerintah sudah mengantisipasi kebutuhan kewarganegaraan ganda kemudian melahirkan PP 21 tahun 2022.

Baca juga: Soegimitro bersama Melisa Saputra Winata dan Jovinus Rico Suguhkan Minuman Kopi Warna Biru

Baroto mengatakan semua idealisme harus diwujudkan dengan proses karena aspek kewarganegaraan bukan hanya satu sisi tapi akan berkaitan dengan banyak aspek misalnya culture, keamanan, dan lain-lain. ”Jadi, harus disuarakan dari berbagai sisi sehingga akan dilihat apakah cocok dengan sistem kewarganegaraan kita. Kami sepakat kewarganegaraan merupakan hak asasi yang harus diperjuangkan sehingga kepastian perlindungan menjadi ada dengan dinamika yang ada kita bisa lebih terbuka, dan mengantisipasi batas-batas negara makin tipis, perkembangan masih harus diantisipasi begitu juga dengan sistem kewarganegaraan itu tidak menjadi sistem pembatas warganya,” ucap Baroto. (abg)

Tags: DiasporaDouble CitizenshipGlobalisasiKepentingan NegaraKewarganegaraan GandaManfaatPerkawaninan CampuranUndang-UndangWNAWNIZaman Global

Berita Terkait

Piala Dunia U-20
headline Olahraga

Matinya Sang Jagoan

2023/04/01
Matahari
Ekonomi

Catat! Ini Jadwal Dividen Matahari Store Rp525 per Lembar

2023/03/31
RS Mayapada
Ekonomi

Anjlok 126 Persen, Mayapada Hospital Asuhan Sri Tahir Rugi Rp44,31 Miliar

2023/03/31
Kobexindo
Ekonomi

Melejit 41,23 Persen, Pendapatan Kobexindo 2022 Tembus USD168,52 Juta 

2023/03/31
Surge
Ekonomi

Java Backbone Operasi Penuh, Laba Surge Melangit 136 Persen 

2023/03/31
Mahfud MD
Ekonomi

Tarian Mahfud MD

2023/03/31

Populer

Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Warga Darmo Hill

Pemkot Surabaya Tindak Tegas Pengembang Darmo Hill, Simak Ini Dukungan PDIP dan PSI 

27 Juni 2022 14:27
Selaras Citra

Produksi Jarum Suntik, Onesteel Medikal Sewa Area Pabrik Selaras Citra 

11 Juli 2022 06:57
Ricky Winarco

Pakar Meditasi Ricky Winarco Sebut Self Healing Nggak Perlu Liburan Cukup Atur Nafas

6 Maret 2022 10:10
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27
mOS Monterey

Suksesor Big Sur, Cek Sejumlah Keunggulan macOS Monterey

8 Juni 2021 22:30 - Updated on 9 Juni 2021 08:52
Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Kisah Sukses Bangkit Pratama, Dari Gamer Kini Jadi Pebisnis Takapedia. ©2022 Merdeka.com/ Instagram @takassassin_

Hobi Main Game Bisa Jadi Cuan, Ini Cerita Owner Takapedia Bangkit Pratama

15 Maret 2022 16:37

Pilihan Redaksi

Peradangan kronis

Memahami dan Mengelola Peradangan Kronis

7 Agustus 2021 01:51
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan peninjauan pelaksanaan vaksinasi di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jawa Timur, Senin (2/8/2021).

Vaksinasi COVID Dosis Ketiga Disuntikan ke Tenaga Medis

2 Agustus 2021 17:19
Hujan

BMKG : Jakarta Diguyur Hujan

23 Juli 2021 07:47
GoTo Gojek Tokopedia

Bebas Jeratan Hukum, GoTo Gojek Fokus Genjot Performa

15 September 2022 19:27
Festival Sinema Prancis Digelar Secara Daring

Festival Sinema Prancis Digelar Secara Daring

30 Oktober 2021 23:11
pelecehan seksual

Miris! Wanita Tega Eksploitasi Anak Dibawah Umur

16 Juli 2021 21:02
Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET MUI) M Najih Arromadloni ANTARA

Praktisi Pesantren Harap Orang Tua Selektif Memilih Pesantren

5 Februari 2022 12:02
dari jendela smp

Heboh! Semua ikut Lomba Hafiz dan Hafizah, Berikut Sinopsis Dari Jendela SMP Kamis, 16 April 2021

16 April 2021 15:30
Sejumlah korban banjir membawa barang mereka untuk mencari tempat pengungsian saat musim hujan dan banjir di Gari Yasin, Shikarpur, Pakistan, Rabu (31/8/2022). Banjir akibat musim hujan tersebut telah menenggelamkan sepertiga wilayah Pakistan dan berdampak pada 33 juta warga, atau 15 persen dari total 220 juta penduduk negara Asia Selatan itu.

AS Tambahkan Bantuan Senilai 30 juta Dollar untuk Pakistan

31 Agustus 2022 15:07

The Inside Secrets Of Millionaires Under The Age Of 29

24 Juni 2014 09:24

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu