indoposnews.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menutup pintu restorative justice atas penganiayaan David Ozora. Keadilan restoratif tidak berlaku untuk Mario Dandy dan Shane Lukas. Pasalnya, tersangka penganiayaan David itu, didakwa dengan hukuman lebih dari 5 tahun.
Selain itu, keluarga David tidak memberi maaf, dan perdamaian. ”Mengingat korban juga mengalami trauma berat, dan tengah kritis di rumah sakit,” tutur Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, di Jakarta, Minggu (19/3).
Baca juga: Undur Diri, Ayah Mario Siap Jalani Klarifikasi Harta Kekayaan
Kendati begitu, opsi restorative justice bisa diterapkan kepada AG karena masih di bawah umur. Itu diatur dalam UU Perlindungan Anak, dan UU Peradilan Anak. ”Itu kalau korban, dan keluarga ada upaya damai,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Mathovani sempat menawarkan keadilan restoratif terhadap keluarga korban penganiayaan maupun tersangka. Pernyataan itu, viral di media sosial, dan menuai polemik.
Baca juga: Kondisi David Berangsur Membaik, Ketua Umum PBNU Apresiasi Kerja Ekstra Tim Medis
Namun, berdasar keterangan terbaru, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Softa memastikan tidak ada opsi penghentian penuntutan melalui restorative justice untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, dan Shane Lukas. ”Tertutup peluang penghentian penuntutan melalui restorative justice, karena korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat. Jadi, ancaman hukuman lebih dari batas maksimal,” tegas Ade.
Ade menyebut pernyataan Kajati DKI Jakarta ditujukan kepada pelaku AG yang berkonflik dengan hukum. Penawaran restorative justice terhadap AG juga dilakukan dengan mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. (abg)