Indoposonline.net – Penyidik Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menerima pengembalian uang negara dari mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan sebesar Rp4,2 miliar.
Kendati demikian, korps adhyaksa itu tetap memproses hukum tersangka dugaan penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara tahun anggaran 2016. Kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 6,7 miliar.
“Kerugian keuangan negara dari tersangka (Vonnie) tersebut diserahkan melalui penasihat hukum. Karena yang bersangkutan sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Kamis (18/3).
Menurutnya, uang tersebut disetorkan ke rekening penampungan Kejati Sulawesi Utara yang diterima langsung oleh Petugas Tim Kurir Kas dan Teller Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Manado.
“Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara merupakan upaya penyelamatan keuangan negara di masa pandemi,” pungkas Leo.(ydh)