• Redaksi
Jumat, Juni 2, 2023
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home News Hukum

KPK Telusuri Aliran Dana Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Sandy H by Sandy H
18 Juli 2022 12:23
Tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (tengah/rompi jingga).

Tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (tengah/rompi jingga).

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi lima saksi mengenai dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dari berbagai pihak swasta.

KPK memeriksa kelimanya untuk tersangka Richard dan kawan-kawan di Gedung Makobrimobda Maluku, Jumat (15/7) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka RL dari berbagai pihak swasta yang mengajukan permohonan izin di Pemkot Ambon,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Telusuri! Berikut Jadwal Dividen Perusahaan Gas Negara Rp3,39 Triliun

Bangun Jaringan dan Kembangkan Bisnis Kos di Era Digital, Mamikos Gelar Gathering Bersama Mitra

Al-Zaytun Mandiri 

Kapal Al-Zaytun

Baca juga: Empat Saksi Kasus Suap Dipanggil KPK, Salah Satunya Bupati Tulungagung Maryoto Birowo

Mereka yang diperiksa, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon Ferdinanda Johanna Louhenapessy,
Ongen Aponno selaku Kabag Umum Pemkot, Fahmi Salatalohy sebagai Asda Ekonomi/mantan Kadisdik serta dua wiraswasta masing-masing Stelia Tupenalay dan Petrus Fatlolon.

Sementara, KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan tim penyidik, yaitu Victor Alexander Loupatty selaku wiraswasta/pemilik PT HOATYK.

“Tidak hadir dan konfirmasi pada tim penyidik untuk penjadwalan ulang,” kata Ali.

KPK telah menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dalam kasus persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Maluku.

Sementara sebagai pemberi suap ialah Amri (AR) selaku wiraswasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Dalam konstruksi perkara suap Richard, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Dari pengembangan kasus suap, KPK selanjutnya juga menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. KPK menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. (mid)

Tags: indoposnews.co.idKPKWali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Berita Terkait

Perusahaan Gas Negara
Ekonomi

Telusuri! Berikut Jadwal Dividen Perusahaan Gas Negara Rp3,39 Triliun

2023/05/31
Bangun Jaringan dan Kembangkan Bisnis Kos di Era Digital, Mamikos Gelar Gathering Bersama Mitra
News

Bangun Jaringan dan Kembangkan Bisnis Kos di Era Digital, Mamikos Gelar Gathering Bersama Mitra

2023/05/24
Al-Zaytun
Headline Utama

Al-Zaytun Mandiri 

2023/05/22
Al-Zaytun
Headline Utama

Kapal Al-Zaytun

2023/05/21
Menkes Budi Gunadi Sadikin
Headline Utama

Jalan Stem Cell

2023/05/19 - Updated on 2023/05/21
Drama Selebrasi
headline Olahraga

Drama Selebrasi

2023/05/18 - Updated on 2023/05/21

Populer

Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Warga Darmo Hill

Pemkot Surabaya Tindak Tegas Pengembang Darmo Hill, Simak Ini Dukungan PDIP dan PSI 

27 Juni 2022 14:27
Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ricky Winarco

Pakar Meditasi Ricky Winarco Sebut Self Healing Nggak Perlu Liburan Cukup Atur Nafas

6 Maret 2022 10:10
Selaras Citra

Produksi Jarum Suntik, Onesteel Medikal Sewa Area Pabrik Selaras Citra 

11 Juli 2022 06:57
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27
mOS Monterey

Suksesor Big Sur, Cek Sejumlah Keunggulan macOS Monterey

8 Juni 2021 22:30 - Updated on 9 Juni 2021 08:52
Summer Minibar

Sukses Hadirkan 20 Cabang dalam 30 Bulan, ini Rahasia Summer Minibar

1 November 2021 07:25

Pilihan Redaksi

Petugas Jihandak brimob Polda Jatim melakukan upaya evakuasi benda diduga mortir di TPU Gunung Cilik, Surondalan, Trenggalek, Sabtu (16/7/2022) (Destyan Handri Sujarwoko)

Mortir Peninggalan Perang Dunia II Ditemukan di Trenggalek, Intip Yuk

16 Juli 2022 17:14
SEVENTEEN Perpanjang Kontrak dengan Pledis Entertainment

Grup K-Pop SEVENTEEN Gelar Konser Virtual

28 Oktober 2021 08:47
Ace Hardware

Industri Menggeliat, Ace Hardware Operasikan Gerai Anyar di Karawaci, Tangerang  

24 April 2022 15:57
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan Ujang Harmawan menempelkan tanda penutupan sementara di salah satu bar di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).

Langgar Prokes Dronk Kemang Didenda Rp50 Juta

5 Februari 2022 09:00
Medikaloka Hermina

Wow, Hasmoro Borong Saham Pengelola RS Hermina Rp5,3 Miliar

26 Juli 2022 12:27
IHSG

Wall Street Belum Terbendung, IHSG Ikut Terkerek

9 Desember 2021 08:27
Sahurnya Pesbukers Warnai Ramadhan di ANTV

Sahurnya Pesbukers Warnai Ramadhan di ANTV

1 April 2022 22:18
Johnny Depp (foto : indoposnews/Jim Lo Scalzo/AP/Shutterstock )

Johnny Depp Bersaksi Menggunakan Narkoba dengan Marilyn Manson dan Paul Bettany

22 April 2022 00:41
Zipmex

Pasar Kripto Luar Biasa, Zipmex Buru 1 Juta Pengguna Anyar

11 Juni 2021 17:41
Talkshow The Hotman  hadir menghibur penonton penonton setia TRANSTV. (foto; ist)

TransTV Hadirkan Program The Hotman

15 Maret 2022 23:45

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu