indoposnews.co.id – Tim Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau menangkap empat pencuri kotak amal masjid yang masih berstatus pelajar di bawah umur yakni MRA (16), NAS (14), MIR (14), dan RMI (14).
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti Iptu Tony Prawira, di Selatpanjang, Selasa, menjelaskan kronologisnya bermula Minggu (15/5) lalu sekitar pukul 10.00 WIB pada tiga tempat berbeda dan viral di media sosial.
Selain membongkar kotak infak di Masjid Al Mutaqqin, Jalan Alahair dan Masjid Al Inayah yang terletak di Jalan Alah Air, mereka juga membobol bengkel sepeda motor.
“Saya langsung memerintahkan tim untuk mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan kejadian tersebut, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ujar Iptu Tony.
Hasil penyelidikan itu, kata Tony, pemilik bengkel tersebut mengaku terdapat sejumlah peralatan atau barang-barang bekas yang hilang. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim akhirnya berhasil mengamankan dan menginterogasi para pelaku pencurian berdasarkan ciri yang terekam pada CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
“Mereka mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana pencurian itu berupa shock breaker bekas, tromol bekas, kanvas rem bekas. Barang hasil curian tersebut telah dijual kepada penampung barang-barang bekas seharga Rp20.000. Uang hasil curian tersebut sudah habis digunakan para pelaku,” katanya pula.
Baca Juga : Sinopsis Pelangi Untuk Nirmala Selasa 5 April, Waduh si Arifin Ketahuan Maling Kotak Amal
Usai melakukan aksinya di bengkel, para pelaku kemudian membongkar kotak infak Masjid Al Mutaqqin dan berhasil mencuri uang sebesar Rp40.000. Sedangkan pencurian kotak infak masjid Al-Inayah dilakukan para pelaku pada Senin (9/5) pukul 03.00 WIB dini hari dan mengambil uang Rp21.000.
Atas perkara itu, kata Iptu Tony, pihaknya telah menghubungi para korban yakni pemilik bengkel, pengurus Masjid Al Inayah dan pengurus Masjid Al Mutaqqin. Para korban tidak mau melaporkan perkara tersebut untuk diproses secara hukum mengingat para pelaku masih di bawah umur.
“Untuk menyelesaikan perkara ini, maka kami memanggil pihak korban dan mempertemukan langsung dengan para pelaku di Polres Kepulauan Meranti. Masing-masing pihak telah sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Para pelaku dan korban sudah saling memaafkan,” ujarnya lagi.
Para pelaku juga telah membuat surat pernyataannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya maupun melakukan perbuatan melawan hukum lainnya.
“Perdamaian atas perkara itu juga disaksikan oleh orangtua para pelaku dan perwakilan guru tempat para pelaku mengikuti pendidikan (sekolah),” kata Tony pula.