• Redaksi
Kamis, Oktober 22, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Revisi Perda Covid-19, Sanksi Berat di Depan Mata

Sandy H by Sandy H
16 Juli 2021 20:29 - Updated on 17 Juli 2021 13:18
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (berbaju putih berdiri di tengah) saat meninjau vaksinasi keliling di Kelurahan Cipedak, Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (berbaju putih berdiri di tengah) saat meninjau vaksinasi keliling di Kelurahan Cipedak, Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

indoposonline.NET – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, rencana revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 karena sanksi dalam perda tersebut saat ini belum memberikan efek jera pelanggarnya. “Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif sehingga perlu ada sanksi pidana,” kata Riza dilansir antara di Jakarta, Jumat (16/7).

Riza mengatakan, pihaknya akan memasukkan sanksi pidana yang lebih berat dari aturan sebelumnya. Namun dia tidak menjelaskan sanksi yang dimaksud. “Masih ada saja yang coba-coba mengakali, menyiasati dari sanksi yang ada, makanya kami akan menyusun sanksi yang lebih berat, yaitu sanksi pidana yang akan kita masukkan dalam perda,” ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Revisi ini sedang dalam pembahasan bersama legislatif. “Kami Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI sedang mempersiapkan, merumuskan revisi Perda Pengendalian COVID,” kata Riza, Kamis (15/7).

Baca Juga

Serahkan 2.000 Paket Sembako, Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Tinjau Pengungsi Gempa di Reo

Dari Penyuluhan hingga Sembako, TMMD Sukoharjo Buktikan Pembangunan Harus Menyentuh Warga

Sasar Segmen Perkantoran, Iruka Izakaya Buka Cabang Ketiga di Menara Tendean

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air, Pengejaran Pelaku Terus Dilakukan

Baca juga : Ngeri!!!, Rekor Harian Meninggal Kasus Covid-19 Sentuh 1.205 Jiwa

Riza mengatakan, salah satu poin revisi adalah menambahkan pasal hukuman pidana, khususnya terhadap pelanggar ketentuan aturan PPKM. Riza juga menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak segan untuk menindak tegas para pelanggar aturan pengendalian COVID-19 yang saat ini berlaku seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. “Bagi siapa saja yang melanggar, kami tidak segan-segan menindak mulai dari teguran tertulis, sampai dengan pencabutan izin. Bahkan kami pidanakan,” ujar dia.

Untuk terhindar dari sanksi dan terhindar dari keterpaparan COVID-19, Riza mengatakan, tidak ada cara lain selain mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang ada. “Laksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan bertanggung jawab, jadi tetap menggunakan masker, dan jangan kerumunan, kurangi mobilitas, dan yang terakhir kita masih dalam masa PPKM darurat, mari kita laksanakan secara disiplin, baik, bertanggung jawab,” ujar Riza.

Perda DKI Jakarta 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 sebenarnya sudah memiliki ketentuan pidana berupa denda. Dalam Pasal 29 disebutkan, setiap orang yang menolak untuk dilakukan tes PCR atau pemeriksaan COVID-19 dipidana paling banyak Rp5 juta.

Pasal 30 juga disebutkan orang yang menolak dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi COVID-19 akan didenda Rp5 juta. Pasal selanjutnya, yaitu Pasal 31 ayat 1 menyebutkan orang yang membawa jenazah berstatus COVID-19 atau probabel akan didenda paling banyak Rp5 juta. Ayat 2 disebut orang yang melakukan pidana serupa ayat 1 dengan ancaman atau kekerasan akan didenda paling banyak Rp7,5 juta.

Pasal 32 atau pasal terakhir sanksi pidana menyebutkan setiap orang terkonfirmasi positif namun meninggalkan fasilitas isolasi dengan sengaja akan dikenakan denda Rp5 juta. (nal)

Tags: covid-19indoposIndoposonline.netperda covid-19

Berita Terkait

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi, S.E., didampingi Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., meninjau langsung kondisi para pengungsi di Posko Barang Kolo, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai. (ist)
Nasional

Serahkan 2.000 Paket Sembako, Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Tinjau Pengungsi Gempa di Reo

2026/08/22
istimewa
Nasional

Dari Penyuluhan hingga Sembako, TMMD Sukoharjo Buktikan Pembangunan Harus Menyentuh Warga

2026/08/12
Sasar Segmen Perkantoran, Iruka Izakaya Buka Cabang Ketiga di Menara Tendean
News

Sasar Segmen Perkantoran, Iruka Izakaya Buka Cabang Ketiga di Menara Tendean

2026/08/10
Sebanyak 10 personel Koops TNI Habema diterjunkan dengan dukungan dua helikopter Caracal guna memastikan proses evakuasi berjalan aman dan terkoordinasi. (istimewa)
Headline News

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air, Pengejaran Pelaku Terus Dilakukan

2026/07/05
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama ISSF menggelar kegiatan CSR (Istimewa )
Nasional

Kementerian Desa Perkuat Kolaborasi CSR Bersama ISSF untuk Percepatan Pembangunan Desa

2026/04/22
Dato Sri Mohammed Shaheen Shah
News

Status Interpol Red Notice Dato Sri Mohammed Shaheen Shah Dicabut

2026/01/28

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

persita tangerang

PSIS Semarang Bermain Imbang 3-3 dengan Persita Tangerang

20 Maret 2022 18:50
Mirae Asset Sekuritas

Dongkrak Jumlah Investor, Mirae Asset Sekuritas-BRI Geber HOTS Championship 9

29 Agustus 2022 17:27
Ki-ka : Edwin Hartanto (Technical Director Nano Guard Indonesia), Asep Suherman (Ketua BEA Jabar) dan Timan (Sekretaris BEA Jabar)

Solusi Waterproofing Ramah Lingkungan Diperkenalkan melalui Kolaborasi Nano Guard Indonesia dan Asosiasi Engineering

21 Juli 2023 00:44
lustrasi - Vaksin IndoVac produksi Bio Farma. ANTARA/HO-Bio Farma/pri.

BPOM terbitkan EUA Vaksin IndoVac primer untuk dewasa

28 September 2022 23:15
Golden Eagle Energy

Hadapi Larangan Ekspor Batu Bara, Golden Eagle Fokus Suplai Pasar Domestik

6 Januari 2022 08:27
Dua mahasiswa Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia (UI) Shiddiq Rahman dan Putri Carollina Yusuf meraih posisi ke dua pada lomba Cerdas-Cermat Tingkat Nasional, yang diadakan secara daring. foto ; UI for Indoposnews.co.id

Mahasiswa Vokasi UI Raih Posisi ke Dua Lomba Cerdas-Cermat Tingkat Nasional

5 April 2022 16:49
Golden Eagle Energy

Beban Bengkak! Golden Energy Raup Laba Bersih USD333 Juta

24 Agustus 2023 18:27
Gunung Merapi mengeluarkan awan panas guguran dipotret dari Srumbung, Magelang, Jateng, Kamis (6/5/2021).

Gunung Merapi Muntahkan Awan Panas

8 Mei 2021 05:12
IHSG

Pasar Tunggu Data Inflasi, Caplok Saham Aneka Gas Industri

1 November 2021 08:45
Cassandra Lee

Terinspirasi Drama Korea, Vidio Hadirkan ‘Nania Lain Dunia’

8 Maret 2022 21:52 - Updated on 9 Maret 2022 01:47

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu